Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Tim Resmob berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan roda empat jenis pick up Mitsubishi L300 dan truk engkel niaga ringan lainnya. Para pelaku diketahui beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten, Polda Jawa Barat, hingga Polda Metro Jaya.
Kegiatan press conference digelar pada Kamis, 9 Maret 2025, dihadiri oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan, Kasubdit III Jatanras Kompol Yeri Naibaho, dan jajaran pejabat Ditreskrimum Polda Banten, di antaranya Kombes Dians Piyawan, Hasbi Pemas, Haryo Priadi, Hadi Kripu, dan Hasbiyasan Ras, serta sejumlah penyidik dan rekan-rekan media.
Enam Pelaku Ditangkap, Empat Lainnya Masih DPO
Tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan dua kelompok pelaku, masing-masing terdiri dari tiga orang tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelompok pertama: tersangka KD, ZA, dan AZ, dengan dua DPO (PR dan MH).
Kelompok kedua: tersangka MA, NB, dan AY, dengan dua DPO lainnya.
Para pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian mobil pick up L300 yang telah beraksi sejak 2018 hingga 2025.
Dari pengakuan para tersangka, kelompok pertama telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan kelompok kedua di 30 TKP yang tersebar di wilayah Pandeglang, Tangerang, Lebak, Cilegon, Bogor, hingga sebagian wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Modus Operandi dan Peran Masing-Masing
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing — mulai dari mengintai lokasi, menggambar situasi, hingga mengeksekusi kendaraan.
Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak pintu dan kunci kendaraan, kemudian menyambung kabel (soket) untuk menyalakan mesin.
Untuk menghindari pelacakan, para pelaku juga memanfaatkan alat jammer GPS agar posisi kendaraan tidak dapat dideteksi saat dibawa kabur.
Aksi dilakukan secara cepat dan terorganisir — dalam satu malam, mereka bisa mencuri dua unit kendaraan sekaligus.
Kronologi dan Wilayah Aksi
Beberapa lokasi kejadian yang berhasil diungkap antara lain:
1. Cibebur, Kota Cilegon – Senin, 6 Oktober 2025, pelaku mencuri Suzuki Vitara L300 di parkiran Toko Mitra Baru Mandiri, kerugian Rp125 juta.
2. Ruko Mega Cilegon, Purwakarta – kehilangan 1 unit L300 pick up, kerugian Rp150 juta.
3. Pulau Ampel, Kabupaten Serang – korban kehilangan L300 pick up, kerugian Rp150 juta.
4. Cadasari, Pandeglang – kehilangan truk Colt Diesel, kerugian Rp150 juta.
Salah satu pelaku diketahui residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2023.
Dalam proses penangkapan pada 6 November 2025, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka ZA di Gerbang Tol Cilegon Timur saat mengemudikan mobil hasil curian.
Pelaku sempat menodongkan senjata airsoft gun menyerupai senjata api, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit truk warna hijau bisikolor,
1 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengawal aksi,
15 anak kunci letter T dan gagangnya,
1 pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, serta
1 perangkat jammer GPS.
Hasil kejahatan diketahui dijual ke wilayah Jawa Timur dan Bogor, di mana kendaraan hasil curian dipreteli menjadi spare part dan dijual kembali dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit.
Setiap anggota kelompok memperoleh keuntungan Rp3 juta hingga Rp7 juta per aksi.
Keterangan Korban: Mobil Kembali Berkat Tim Polda Banten
Dalam kegiatan tersebut, salah satu korban pencurian, bernama Nana, turut hadir dan memberikan keterangan langsung di hadapan media.
> “Assalamualaikum, saya Nana. Waktu itu kejadian tanggal 14 Oktober, saya kehilangan mobil engkel truk pada malam hari. Alhamdulillah berkat kerja cepat Bapak Kapolda Banten dan jajaran, mobil saya berhasil ditemukan kembali. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polda Banten,” ujar Nana.
Pasal yang Dikenakan dan Imbauan Kepolisian
Kepada para pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 363 ayat (2) huruf H KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan menjelaskan, para pelaku menargetkan mobil pick up karena mudah dijual kembali dan memiliki harga pasar tinggi.
> “Setiap kali beraksi, kelompok ini sudah menentukan target. Mereka melakukan survei, menentukan waktu, hingga mengatur kendaraan pengawal. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah Banten,” tegasnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri serupa.
> “Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi ke Polresta atau Ditreskrimum Polda Banten. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan penadah hingga ke luar daerah,” pungkas AKBP Fauzan.

Posting Komentar