Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

KataTribun.ID
KataTribun.ID
06 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Tim Resmob berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan roda empat jenis pick up Mitsubishi L300 dan truk engkel niaga ringan lainnya. Para pelaku diketahui beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten, Polda Jawa Barat, hingga Polda Metro Jaya.


Kegiatan press conference digelar pada Kamis, 9 Maret 2025, dihadiri oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan, Kasubdit III Jatanras Kompol Yeri Naibaho, dan jajaran pejabat Ditreskrimum Polda Banten, di antaranya Kombes Dians Piyawan, Hasbi Pemas, Haryo Priadi, Hadi Kripu, dan Hasbiyasan Ras, serta sejumlah penyidik dan rekan-rekan media.


Enam Pelaku Ditangkap, Empat Lainnya Masih DPO


Tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan dua kelompok pelaku, masing-masing terdiri dari tiga orang tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kelompok pertama: tersangka KD, ZA, dan AZ, dengan dua DPO (PR dan MH).


Kelompok kedua: tersangka MA, NB, dan AY, dengan dua DPO lainnya.


Para pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian mobil pick up L300 yang telah beraksi sejak 2018 hingga 2025.

Dari pengakuan para tersangka, kelompok pertama telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan kelompok kedua di 30 TKP yang tersebar di wilayah Pandeglang, Tangerang, Lebak, Cilegon, Bogor, hingga sebagian wilayah hukum Polda Metro Jaya.


Modus Operandi dan Peran Masing-Masing


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing — mulai dari mengintai lokasi, menggambar situasi, hingga mengeksekusi kendaraan.

Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak pintu dan kunci kendaraan, kemudian menyambung kabel (soket) untuk menyalakan mesin.


Untuk menghindari pelacakan, para pelaku juga memanfaatkan alat jammer GPS agar posisi kendaraan tidak dapat dideteksi saat dibawa kabur.


Aksi dilakukan secara cepat dan terorganisir — dalam satu malam, mereka bisa mencuri dua unit kendaraan sekaligus.


Kronologi dan Wilayah Aksi

Beberapa lokasi kejadian yang berhasil diungkap antara lain:


1. Cibebur, Kota Cilegon – Senin, 6 Oktober 2025, pelaku mencuri Suzuki Vitara L300 di parkiran Toko Mitra Baru Mandiri, kerugian Rp125 juta.


2. Ruko Mega Cilegon, Purwakarta – kehilangan 1 unit L300 pick up, kerugian Rp150 juta.


3. Pulau Ampel, Kabupaten Serang – korban kehilangan L300 pick up, kerugian Rp150 juta.


4. Cadasari, Pandeglang – kehilangan truk Colt Diesel, kerugian Rp150 juta.


Salah satu pelaku diketahui residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2023.

Dalam proses penangkapan pada 6 November 2025, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka ZA di Gerbang Tol Cilegon Timur saat mengemudikan mobil hasil curian.

Pelaku sempat menodongkan senjata airsoft gun menyerupai senjata api, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.


Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


1 unit truk warna hijau bisikolor,


1 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengawal aksi,


15 anak kunci letter T dan gagangnya,


1 pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, serta


1 perangkat jammer GPS.


Hasil kejahatan diketahui dijual ke wilayah Jawa Timur dan Bogor, di mana kendaraan hasil curian dipreteli menjadi spare part dan dijual kembali dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit.

Setiap anggota kelompok memperoleh keuntungan Rp3 juta hingga Rp7 juta per aksi.


Keterangan Korban: Mobil Kembali Berkat Tim Polda Banten


Dalam kegiatan tersebut, salah satu korban pencurian, bernama Nana, turut hadir dan memberikan keterangan langsung di hadapan media.


> “Assalamualaikum, saya Nana. Waktu itu kejadian tanggal 14 Oktober, saya kehilangan mobil engkel truk pada malam hari. Alhamdulillah berkat kerja cepat Bapak Kapolda Banten dan jajaran, mobil saya berhasil ditemukan kembali. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polda Banten,” ujar Nana.


Pasal yang Dikenakan dan Imbauan Kepolisian


Kepada para pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 363 ayat (2) huruf H KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan menjelaskan, para pelaku menargetkan mobil pick up karena mudah dijual kembali dan memiliki harga pasar tinggi.


> “Setiap kali beraksi, kelompok ini sudah menentukan target. Mereka melakukan survei, menentukan waktu, hingga mengatur kendaraan pengawal. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah Banten,” tegasnya.


Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri serupa.


> “Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi ke Polresta atau Ditreskrimum Polda Banten. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan penadah hingga ke luar daerah,” pungkas AKBP Fauzan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

KataTribun.ID- Kamis, November 06, 2025 0
Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Tim Resmob berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesi…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Senin, November 03, 2025

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Senin, November 03, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber