Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung
Kurang dari sepekan, kasus temuan mayat di semak-semak kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/11/2025) berhasil diungkap Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang.
Korban seorang pria bernama Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbungkus karung itu ternyata dibunuh oleh SA (30). Polisi berhasil menangkap tersangka SA di rumahnya di Lampung, Senin (24/11/2025).
"Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).
Kata Indra Waspada, kondisi jasad korban saat ditemukan tanpa identitas dan dalam kondisi sudah membusuk sehingga proses identifikasi memerlukan usaha ekstra. Namun berkat kerja keras, polisi berhasil mengungkap identitas korban.
Setelah identitas korban terungkap, polisi mencari keberadaan motor korban yang juga hilang. Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (19/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. Keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami.
Dari rangkaian perpindahan motor itulah penyidik menemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan, yaitu SA.
"Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," terang Indra Waspada.
Indra Waspada kemudian menjelaskan kronologis peristiwa pembunuhan itu. Kata dia, tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal.
Kemudian, tersangka membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Lalu membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis. Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.
Selanjutnya pada Sabtu (15/11/2025), sekitar jam setengah 3 dini hari, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban.
"Esoknya, motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," beber Indra Waspada.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu di antaranya 1 unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000
Polisi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi dan mengapresiasi kerja keras seluruh anggota sehingga kasus bisa terungkap.
Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga,” tandas Indra Waspada.

Posting Komentar