*Saeful Yunus SE, MM Siap Pasang Badan Bela Dua Desa yang Belum Terima Kompensasi Bertahun-Tahun dari PT Indocement*
KataTribun.id// Cirebon.kabarsbi.com.Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen.
Saeful Yunus menegaskan, dasar hukum kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.
Lebih jauh, ia menilai bahwa ketidakjelasan kompensasi yang berlarut-larut telah menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. “Saya siap pasang badan, baik melalui jalur advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak-hak warga desa ini tidak lagi ditunda. Hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan,” tegasnya.
Saeful Yunus menyerukan agar PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sejak lama, bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Jika perusahaan terus abai, ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas, demi memastikan bahwa suara rakyat kecil tetap dihormati dan dijunjung tinggi.
Posting Komentar