Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

KataTribun.ID
KataTribun.ID
08 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta, _ Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini memiliki tujuan mulia: memastikan setiap anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang memadai demi mendukung pertumbuhan fisik dan kecerdasan kognitif.

Namun, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai, salah satunya akibat lemahnya sistem monitoring dan evaluasi (monev) yang seharusnya menjadi tulang punggung keberhasilan program.

Kelemahan dalam monitoring terlihat dari tidak konsistennya pendataan penerima manfaat di berbagai wilayah. Beberapa sekolah mendapatkan distribusi makanan secara rutin, sementara sekolah lain tidak memperoleh pasokan dengan alasan administrasi dan keterbatasan logistik. Ketimpangan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan kurangnya integrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dari sisi evaluasi, belum ada mekanisme baku yang mengukur efektivitas program terhadap peningkatan status gizi peserta didik. Penilaian sering kali hanya berfokus pada capaian kuantitatif, seperti jumlah makanan yang disalurkan atau nilai anggaran yang terserap, tanpa memperhatikan kualitas dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan anak. Padahal, keberhasilan program sosial tidak cukup diukur dari angka penyaluran, melainkan dari perubahan nyata yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas publik masih rendah. Laporan hasil monitoring dan evaluasi jarang dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat sulit mengawasi jalannya program. Ketiadaan audit gizi dan pengawasan independen juga memperbesar risiko penyimpangan, baik dari segi kualitas bahan makanan maupun penggunaan dana.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem monitoring dan evaluasi melalui pendekatan berbasis data dan pelibatan berbagai pihak termasuk sekolah, orang tua, tenaga kesehatan, dan lembaga swadaya masyarakat. Evaluasi yang komprehensif akan membantu memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjadi kegiatan administratif, melainkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus bangsa.

Tanpa perbaikan serius pada aspek pengawasan dan evaluasi, program ini berpotensi kehilangan makna dan efektivitasnya. Apa yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin hak anak atas gizi yang layak, bisa berubah menjadi sekadar formalitas kebijakan tanpa dampak signifikan bagi masa depan bangsa. Dan
Tanpa pengawasan yang kuat, program ini mudah berubah menjadi sekadar seremonial politik, bukan solusi nyata. Banyak laporan menunjukkan bahwa distribusi makanan tidak merata, kualitas gizi tidak terukur, dan penggunaan anggaran sering tidak transparan. Beberapa sekolah menerima bantuan berlimpah, sementara sekolah lain tak tersentuh sama sekali.

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada sistem evaluasi yang konsisten untuk menilai dampak program terhadap status gizi anak
Program Makan Bergizi Gratis semestinya tidak hanya berhenti di meja kebijakan. Ia harus turun sampai ke meja makan anak-anak Indonesia, dengan gizi yang benar, distribusi yang adil, dan pengawasan yang ketat. Tanpa monitoring dan evaluasi yang serius, semua tinggal slogan tanpa rasa, janji tanpa bukti.
 
(Widi Mulyadi, S.Kom., M.Si | Ketua Umum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersatu(ARIB) | Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMPN 92 Jakarta) 


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

KataTribun.ID- Minggu, Oktober 12, 2025 0
Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement
Cirebon. KT.id – Sejumlah perangkat desa dan aparatur kecamatan di wilayah Kecamatan Gempol menyatakan keberatan atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan merek…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber