Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

KataTribun.ID
KataTribun.ID
05 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Ciamis, Katatribun.id - Polemik pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Ciamis terus mengemuka setelah muncul keluhan keras dari Imat, mantan Kepala Desa Cicapar. Ia menyatakan kesiapannya menjadi saksi atas dugaan keterlambatan dan penyimpangan dalam penyaluran dana yang seharusnya menopang program pembangunan di desa. Laporan dari berbagai pemberitaan awal tahun 2025 menyebutkan bahwa sejumlah desa mengalami hambatan pelaksanaan kegiatan karena dana yang belum cair tanpa penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah.

Dalam perspektif hukum, penundaan atau penghambatan pencairan ADD tanpa alasan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 ayat (1) huruf d mengatur bahwa desa berhak memperoleh bagian dari dana perimbangan pusat-daerah yang dialokasikan melalui APBD. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat (2) menegaskan tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk menjamin kelancaran urusan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan anggaran. Apabila terjadi kelalaian, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas akuntabilitas publik.

Regulasi teknis juga memperkuat kewajiban pemerintah daerah untuk menyalurkan ADD secara tepat waktu. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, mengatur mekanisme, jadwal, dan tahapan pencairan yang tidak boleh ditunda tanpa dasar hukum formal. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, Pasal 421 KUHP dapat menjadi landasan pidana terhadap pejabat yang diduga menghambat atau merugikan hak desa secara sengaja.

Ramadhaniel S. Daulay, S.H., selaku kuasa hukum, telah menyusun dan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hukum dalam penyaluran ADD tersebut. Laporan itu memuat kronologi, keberatan para pihak, dan kesiapan saksi, termasuk Imat. Kehadiran saksi dianggap memperkuat dasar pembuktian adanya potensi maladministrasi atau pelanggaran kewenangan dalam tata kelola ADD tahap II.

Pada Sabtu, 4 Oktober 2025,pimpinan redaksi kabarSbi.com melakukan konfirmasi kepada Ramadhaniel S. Daulay, S.H., yang menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal hingga ada kejelasan pertanggungjawaban. Agung Sulistio Selaku Pimpinan kabarSbi.com, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai jelas titik terangnya. Ia menegaskan bahwa peran media adalah memastikan tidak ada upaya penutupan informasi dan bahwa hak masyarakat desa tidak diabaikan. Dengan dukungan saksi, kuasa hukum, dan pemantauan pers, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan akuntabilitas dana publik di tingkat daerah.


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aris "Siluman", Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK - GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!

KataTribun.ID- Jumat, Oktober 10, 2025 0
Aris "Siluman", Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK - GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!
Semarang, 9 Oktober 2025 (GMOCT) — Kasus dugaan bandar sabu kebal hukum di Semarang, yang melibatkan Aris Kentir alias Siluman, semakin memanas. Pria yang dike…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Minggu, Oktober 05, 2025
 *25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

*25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

Minggu, Oktober 05, 2025

Minggu, Oktober 05, 2025
 *Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

*Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

Minggu, Oktober 05, 2025
ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

Minggu, Oktober 05, 2025
HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Sabtu, Oktober 04, 2025
Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Minggu, Oktober 05, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Sabtu, Oktober 04, 2025

Berita Terpopuler

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Minggu, Oktober 05, 2025
 *25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

*25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

Minggu, Oktober 05, 2025

Minggu, Oktober 05, 2025
 *Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

*Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

Minggu, Oktober 05, 2025
ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

Minggu, Oktober 05, 2025
HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Sabtu, Oktober 04, 2025
Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Minggu, Oktober 05, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Sabtu, Oktober 04, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber