Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Skandal Narkoba Guncang Polda Jateng: Penjual Kue Diduga Dijebak, DPO Bebas Berkeliaran, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam! Skandal Narkoba Guncang Polda Jateng: Penjual Kue Diduga Dijebak, DPO Bebas Berkeliaran, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam!

Skandal Narkoba Guncang Polda Jateng: Penjual Kue Diduga Dijebak, DPO Bebas Berkeliaran, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam!

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SEMARANG, KATATRIBUN.ID (GMOCT) – Citra aparat penegak hukum di Jawa Tengah tercoreng. Dugaan kuat adanya praktik penjebakan dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus narkoba oleh penyidik Polda Jawa Tengah mencuat ke publik, memicu laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ironisnya, seorang penjual kue kecil ditahan atas tuduhan pengedaran sabu, sementara otak dugaan kejahatan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) justru bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi eksklusif dari media online Sindomas yang mengungkap kejanggalan serius ini. Kasus bermula dari penangkapan Yunaeroh, seorang penjual kue di Semarang, yang mendekam di tahanan sejak 7 Agustus 2025 dengan tuduhan mengedarkan sabu-sabu. Di sisi lain, Justo, yang diduga kuat sebagai dalang sekaligus pengedar narkoba, justru ditetapkan sebagai DPO pada 28 Agustus 2025 namun hingga kini masih leluasa beraktivitas di wilayah Semarang seolah kebal hukum.

 

Modus Penjebakan dan Kejanggalan Prosedur

 

Informasi yang dihimpun mengindikasikan bahwa Justo sengaja menjebak Yunaeroh. Justo diduga meminta Yunaeroh untuk mengambil narkoba dari bandar bernama Agus Kentir, padahal Justo sendiri memiliki akses langsung kepada bandar tersebut. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya kolaborasi antara oknum penyidik dengan Justo untuk mengorbankan Yunaeroh.

 

Riswandi Pandjaitan, kakak ipar Yunaeroh yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat, tak tinggal diam. Ia terbang langsung dari Sorong ke Markas Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Divisi Propam. "Saya sangat kecewa. Orang yang dikatakan masuk DPO ini bisa saya hubungi melalui telepon dari Papua, dan bisa saya suruh untuk ketemu dengan adik saya di Semarang, tapi mereka (penyidik) belum menangkap. Padahal saya sudah pernah memberikan informasi keberadaan Justo ke penyidik bernama Agus Tiana," tegas Riswandi dengan nada kecewa.

 

Laporan resmi Riswandi telah diterima oleh bagian pengaduan Divisi Propam Polda Jawa Tengah dengan nomor SPSP2/83/XI/2025/YANDUAN tertanggal 23 September 2025, menandakan dimulainya proses penyelidikan internal.

 

Poin-Poin Pelanggaran Serius yang Dilaporkan:

 

Dalam laporannya, Riswandi merinci beberapa poin dugaan pelanggaran yang sangat serius:

 

1. Pelanggaran Prosedur Penahanan: Surat penahanan Yunaeroh baru diserahkan setelah 3x24 jam, jauh melampaui batas waktu 1x24 jam sesuai Pasal 19 ayat (1) KUHAP.

2. Indikasi Penjebakan: Justo sebagai pemesan narkoba tidak ditangkap meskipun diduga berada di lokasi saat penangkapan Yunaeroh.

3. Dugaan Pemerasan: Adanya permintaan dana sebesar Rp 30 juta kepada keluarga Yunaeroh untuk penyelesaian damai kasus.

4. Pengabaian Informasi: Penyidik diduga mengabaikan informasi akurat tentang keberadaan Justo yang telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Kecaman Pengamat dan Seruan HAM

 

Frans Baho, seorang pengamat kebijakan pemerintah asal Papua, mengecam keras dugaan penyimpangan ini. Menurutnya, pemberantasan narkoba seharusnya fokus pada penangkapan bandar besar, bukan menjadikan masyarakat kecil sebagai tumbal. "Saya mendukung pemberantasan narkoba, tapi yang diberantas bandarnya, jangan polisi terima setoran dari bandar, lalu rakyat lemah dijadikan tumbal sebagai laporan kepada atasannya," ujar Frans Baho, menyoroti praktik kotor yang merusak kepercayaan publik.

 

Frans juga mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada celah dalam undang-undang narkoba yang dapat disalahgunakan oleh penegak hukum. Ia menekankan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan hak asasi manusia, mengingat Yunaeroh adalah seorang ibu dengan anak balita yang seharusnya tidak mendekam di tahanan akibat rekayasa kasus. "Saya berharap ini juga bisa menjadi perhatian Bapak Natalius Pigai sebagai Menteri HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi manusia," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Divisi Propam Polda Jawa Tengah. Yunaeroh masih harus menjalani penahanan, sementara Justo, sang DPO, tetap bebas berkeliaran di Semarang. Pihak Polda Jawa Tengah sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan yang dilaporkan ini, meninggalkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan keadilan di mata hukum.


#noviralnojustice


#dirnarkobapoldajateng


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


#poldajateng


Team/Red (Sindomas)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

KataTribun.ID- Minggu, Desember 21, 2025 0
Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional
Jakarta, Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap k…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber