Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kota Bogor, 20 September 2025 (GMOCT) - Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi dengan pendiri Yayasan Borcess. Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Bogor ini diwarnai dengan adu argumen dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, pada Kamis (18/9/2025).

 

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Suarakitanews yang tergabung di dalamnya.

 

Pihak Tergugat Nilai Gugatan Sumir

 

Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, SH, MH, menilai gugatan yang diajukan penggugat bersifat sumir atau tidak jelas. Ia menilai penggugat mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kerja sama bisnis yang seharusnya diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

 

“Agenda sidang hari ini perkara perdata Nomor 156. Sertifikat yang diagunkan ke bank oleh pihak penggugat tidak ada dalam SPK. Itu murni urusan pribadi penggugat, bukan tanggung jawab klien kami,” ujar Ali usai sidang.

 

Ali menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sejak tahun 2002 hingga 2004 telah dilunasi, dan bukti pelunasan akan ditunjukkan pada sidang kesimpulan.

“Penggugat seolah-olah ingin melemparkan kesulitannya sendiri kepada tergugat. Gugatan ini terlalu dipaksakan. Kami siap menunjukkan bukti pelunasan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

 

Menurut Ali, dalil gugatan yang disampaikan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan majelis hakim.

 

Abimanyu Bantah Tuduhan Fitnah

 

Di tempat yang sama, Abimanyu, anak kandung dari pendiri sekaligus tergugat I Yayasan Borcess, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap di hadapan majelis hakim.

 

“Semua berjalan baik, kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat I tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujarnya.

 

Abimanyu dengan tegas membantah berbagai tuduhan, mulai dari pembayaran pekerjaan hingga isu pelecehan seksual, yang menurutnya tidak berdasar.

“Logika sederhana saja, kalau memang SPK sebelumnya belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu jelas fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan memberikan keterangan, bahkan nanti pengakuan dari pihak kami akan disampaikan di persidangan,” ucapnya.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja atau SPK terdapat klausul yang mengatur pemesanan barang berdasarkan Purchase Order (PO). Artinya, tidak semua pesanan harus diselesaikan sekaligus, melainkan sesuai dengan permintaan yang tercantum dalam PO.

 

Lebih jauh, Abimanyu menyebut pihaknya memiliki bukti tambahan yang memperkuat posisi tergugat, termasuk surat permintaan maaf dari penggugat serta pesan WhatsApp yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap ibunya.

“Tadi dalam persidangan juga sempat dijelaskan, ada kendala di SPK. Padahal jelas, pihak penggugat pernah membuat surat permintaan maaf, bahkan ada pesan WhatsApp berisi intervensi ke ibu saya. Itu bukti nyata. Saya akan kejar sampai manapun demi nama baik dan martabat keluarga kami,” pungkasnya.

 

Dua Saksi Dihadirkan Penggugat

 

Sementara itu, kuasa hukum CV Sofia Konveksi, Panardan, SH, menghadirkan dua saksi, yaitu Herlan dan Muji.

 

Dalam keterangannya, Herlan menyebut bahwa dirinya pertama kali mengetahui perkara ini saat diminta mendampingi Ibu Sofi menagih pembayaran yang belum dilunasi pihak Yayasan Borcess. Pada pertemuan berikutnya, ia kembali mendampingi keluarga Ibu Sofi, di mana persoalan berkembang hingga muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Mustahidin, pihak terkait di Yayasan Borcess.

 

Saksi juga mengungkap bahwa pada 8 Juni 2024, Mustahidin menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji untuk bertanggung jawab. Dalam pernyataan itu, ia berkomitmen mengembalikan aset milik Sofi yang dijadikan jaminan di Bank BRI berupa empat sertifikat tanah (dua di Tangerang Selatan dan dua di Lombok). Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah ditepati.

 

“Sejak 8 Juni itu, tidak ada tindak lanjut. Bahkan beberapa kali dibuat perjanjian baru, tetap tidak dijalankan oleh Mustahidin maupun pihak Yayasan Borcess. Jadi perkara ini jelas mencakup dua hal: tagihan hutang dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Panardan.

 

Laporan Pidana Masih Berjalan

 

Selain gugatan perdata, Panardan menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan pelecehan seksual juga masih diproses di Polres Bogor.

“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak hadir. Kami mendesak kepolisian segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.

 

Tuntutan Ganti Rugi

 

Dalam perkara perdata ini, CV Sofia Konveksi menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar atas kerugian materiel dan immateriel yang diklaim timbul akibat persoalan bisnis dan dugaan pelanggaran lain oleh pihak Yayasan Borcess.


#noviralnojustice


#hukum


Team/Red (Suarakitanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu  2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Tim…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber