Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Kelalaian dalam Pendalaman Mens Rea Terkait Pembacokan Terhadap Wartawan, Kinerja Polres Nagan Raya Dipertanyakan???!! Dugaan Kelalaian dalam Pendalaman Mens Rea Terkait Pembacokan Terhadap Wartawan, Kinerja Polres Nagan Raya Dipertanyakan???!!

Dugaan Kelalaian dalam Pendalaman Mens Rea Terkait Pembacokan Terhadap Wartawan, Kinerja Polres Nagan Raya Dipertanyakan???!!

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Nagan Raya, 20 September 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan yang menimpa Ridwanto oleh Muslem di Nagan Raya menjadi sorotan tajam. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umumnya, Asep NS, menduga adanya kelalaian serius dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya.

 

Asep NS menyatakan, "Tidak didalaminya niat jahat (Mens Rea) saat BAP terhadap pelaku pembacokan, Muslem, adalah sebuah kelalaian besar dan bentuk ketidakprofesionalan kinerja kepolisian Resor Nagan Raya."

 

Menurut Asep NS, pendalaman Mens Rea oleh penyidik sangat krusial untuk mengungkap dalang di balik aksi pembacokan ini. "Peran penyidik ketika mendalami Mens Rea atau niat jahat, itu dapat mengungkap pula dalang ataupun otak atas terjadinya pembacokan terhadap saudara Ridwanto," tegasnya.

 

Kejanggalan semakin mencuat ketika terdapat perbedaan keterangan antara penyidik dan Kepala Desa Babahlueng. Asep NS menyoroti rekaman suara penyidik yang menyebut Muslem sebagai keamanan desa, yang bertentangan dengan pernyataan Kepala Desa Babahlueng, Merril Yasar. "Pemdes Babahlueng tidak pernah merasa memperkerjakan saudara Muslem pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto sebagai keamanan Desa," ujar Asep NS mengutip pernyataan Kades.

 

Hal ini menimbulkan spekulasi dugaan kuat bahwa Muslem mungkin disewa oleh PT SPS 2 Agrina, perusahaan yang tengah bersengketa dengan warga Desa Babahlueng terkait klaim HGU. Asep NS mempertanyakan mengapa penyidik tidak mendalami niat jahat pelaku, mengingat korban dan saksi mata menyatakan bahwa Muslem langsung membacok Ridwanto dengan senjata tajam yang diduga sudah dipersiapkan.

 

"Lalu kenapa Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya, dengan tidak didalaminya Niat Jahat/Mensrea dikarenakan menurut korban dan para saksi saat terjadinya pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang dilakukan oleh saudara Muslem, pelaku pembacokan a n saudara Muslem langsung membacok korban a n saudara Ridwanto yang diduga telah mempersiapkan senjata tajam nya."


*Berikut Referensi yang dihasilkan oleh Mbah yang paling pintar sedunia yaitu (Mbah Google):*


Peran penyidik dalam mengungkap mens rea (niat/kesalahan) saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah memastikan bahwa keterangan yang diperoleh dari tersangka atau saksi dalam BAP mencerminkan keadaan batin dan kehendak sebenarnya, tanpa tekanan atau paksaan apa pun, dan mencatatnya secara akurat sesuai kata-kata yang digunakan. Hal ini sangat penting karena mens rea adalah unsur krusial untuk menentukan adanya suatu tindak pidana, dan BAP yang sah adalah dasar untuk penuntutan di pengadilan. 

Berikut adalah peran penyidik secara lebih rinci:

Menggali Keterangan dengan Tepat: Penyidik harus mengajukan pertanyaan secara jelas dan terstruktur untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai peristiwa pidana. 

Memastikan Keterangan dari Tersangka/Saksi: Dalam proses BAP, penyidik wajib mencatat keterangan yang diberikan oleh tersangka atau saksi secara teliti, sesuai dengan kata-kata yang mereka gunakan, dan memastikan keterangan tersebut diberikan tanpa tekanan atau paksaan. 

Mengidentifikasi Unsur Mens Rea : Penyidik berperan mengidentifikasi indikator mens rea, seperti niat (purpose/intent), pengetahuan (knowledge), kecerobohan (recklessness), atau kelalaian (negligence), yang dapat terungkap dari keterangan saksi atau tersangka dalam BAP. 

Menjamin Kebebasan Memberikan Keterangan: Penyidik harus memastikan bahwa tersangka dan saksi memberikan keterangan dalam kondisi bebas dari tekanan, ancaman, atau bentuk kekerasan lainnya, agar keterangan dalam BAP tidak tidak sah. 

Membuat Dokumen yang Sah: BAP yang dibuat dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini akan menjadi dokumen sah sebagai alat bukti dalam persidangan dan sangat berpengaruh dalam menentukan arah penuntutan oleh jaksa.

 

GMOCT mendesak Propam Mabes Polri serta Wassidik Mabes Polri untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan kinerja Satreskrim Polres Nagan Raya dalam menangani kasus ini.

 

 

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#propammabespolri


#poldaaceh


#polresnaganraya


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Wolter Mongonsidi: Syarat RJ Saksi Disuruh Polisi Minta Hapus Berita, Pelaku Tidak Di Tahan

Admin- Jumat, Juli 03, 2026 0
Kasus Wolter Mongonsidi: Syarat RJ Saksi Disuruh Polisi Minta Hapus Berita, Pelaku Tidak Di Tahan
Semarang, 3 Juli 2026 – Kasus yang sempat viral dengan judul "Kasus Wolter Monginsidi: Kami yang Didatangi dan Diserang Duluan, Tuduhan Pengeroyokan Sama …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Senin, Juni 29, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Rabu, Januari 22, 2025
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Senin, Desember 09, 2024
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Minggu, Januari 19, 2025
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025

Berita Terpopuler

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Senin, Juni 29, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Rabu, Januari 22, 2025
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Senin, Desember 09, 2024
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Minggu, Januari 19, 2025
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber