Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108 Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108

Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108

KataTribun.ID
KataTribun.ID
30 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Bandung Barat, Katatribun.id -- Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di Jl. Cengkatoh, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Banung Barat, tepatnya di diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh Junedi salah satu pimpinan redaksi media online.
 
Junedi mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 5 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

"Saya memberikan informasi ada warung yang menjual obat terlarang kepada Oknum Kapolsek Batujajar lengkap dengan poto barang bukti serta lokasinya, namun sangat di sayangkan Kapolsek tida merespon. Kata Junedi 
 
Menurut Junedi, Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 
"Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. 

Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar...(Red/Tim)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Karyawan Limbah Nekat Bawa Kabur Motor Bos Dengan Modus Beli Rokok

KataTribun.ID- Kamis, Oktober 02, 2025 0
Karyawan Limbah Nekat Bawa Kabur Motor Bos Dengan Modus Beli Rokok
Serang, Banten, Katatribun.id, ( GMOCT ) – Seorang karyawan Limbah berinisial DN, warga Tambak Pasir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega membawa kabur sep…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

Rabu, Oktober 01, 2025
Diduga Kalah Maen Slot, Deni Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

Diduga Kalah Maen Slot, Deni Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

Kamis, Oktober 02, 2025
Respon Cepat Polsek Padalarang di Apresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Padalarang di Apresiasi Oleh Masyarakat

Selasa, September 30, 2025
Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108

Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108

Selasa, September 30, 2025
Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

Kamis, Oktober 02, 2025
Gawat !! Buntut 5,16 Miliar ADD Tahap II Tahun 2024 Gagal Cair, Bupati Ciamis Dilaporkan ke Polda Jabar

Gawat !! Buntut 5,16 Miliar ADD Tahap II Tahun 2024 Gagal Cair, Bupati Ciamis Dilaporkan ke Polda Jabar

Senin, September 29, 2025
Pimpinan Beserta Staf Redaksi Bentengmerdeka.online Mengucapkan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi Untuk WADAN YONIF315/GARUDA BOGOR Kapten Inf Rayu Chandra Charisma, S.S.T.Han., S.I.P

Pimpinan Beserta Staf Redaksi Bentengmerdeka.online Mengucapkan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi Untuk WADAN YONIF315/GARUDA BOGOR Kapten Inf Rayu Chandra Charisma, S.S.T.Han., S.I.P

Rabu, Oktober 01, 2025
*LPK-RI Surati Bupati Tulungagung, BBWS, dan Perhutani, Minta Klarifikasi Status Jalan Waduk Wonorejo dan Ajukan RDP ke DPRD*

*LPK-RI Surati Bupati Tulungagung, BBWS, dan Perhutani, Minta Klarifikasi Status Jalan Waduk Wonorejo dan Ajukan RDP ke DPRD*

Rabu, Oktober 01, 2025
Pimpinan Beserta Staf Redaksi Kata Tribun Jabar Mengucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Untuk WADANDENPOM III/1 BOGOR MAYOR CPM RISKY WAHYU WINATA, S.S.T.HAN., SIP

Pimpinan Beserta Staf Redaksi Kata Tribun Jabar Mengucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Untuk WADANDENPOM III/1 BOGOR MAYOR CPM RISKY WAHYU WINATA, S.S.T.HAN., SIP

Rabu, Oktober 01, 2025
Konflik Sengketa Lahan Muncul Babak Baru: Warga Babahlueng Tuding PT SPS 2 Rampas Lahan, Klaim HGU Perusahaan Dipertanyakan, Nama Oknum Disebut?!

Konflik Sengketa Lahan Muncul Babak Baru: Warga Babahlueng Tuding PT SPS 2 Rampas Lahan, Klaim HGU Perusahaan Dipertanyakan, Nama Oknum Disebut?!

Jumat, September 26, 2025

Berita Terpopuler

Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

Rabu, Oktober 01, 2025
Diduga Kalah Maen Slot, Deni Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

Diduga Kalah Maen Slot, Deni Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

Kamis, Oktober 02, 2025
Respon Cepat Polsek Padalarang di Apresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Padalarang di Apresiasi Oleh Masyarakat

Selasa, September 30, 2025
Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108

Oknum Kapolsek di Bandung Barat, Diduga Tabrak Perkap No.2 dan Pasal 108

Selasa, September 30, 2025
Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

Kamis, Oktober 02, 2025
Gawat !! Buntut 5,16 Miliar ADD Tahap II Tahun 2024 Gagal Cair, Bupati Ciamis Dilaporkan ke Polda Jabar

Gawat !! Buntut 5,16 Miliar ADD Tahap II Tahun 2024 Gagal Cair, Bupati Ciamis Dilaporkan ke Polda Jabar

Senin, September 29, 2025
Pimpinan Beserta Staf Redaksi Bentengmerdeka.online Mengucapkan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi Untuk WADAN YONIF315/GARUDA BOGOR Kapten Inf Rayu Chandra Charisma, S.S.T.Han., S.I.P

Pimpinan Beserta Staf Redaksi Bentengmerdeka.online Mengucapkan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi Untuk WADAN YONIF315/GARUDA BOGOR Kapten Inf Rayu Chandra Charisma, S.S.T.Han., S.I.P

Rabu, Oktober 01, 2025
*LPK-RI Surati Bupati Tulungagung, BBWS, dan Perhutani, Minta Klarifikasi Status Jalan Waduk Wonorejo dan Ajukan RDP ke DPRD*

*LPK-RI Surati Bupati Tulungagung, BBWS, dan Perhutani, Minta Klarifikasi Status Jalan Waduk Wonorejo dan Ajukan RDP ke DPRD*

Rabu, Oktober 01, 2025
Pimpinan Beserta Staf Redaksi Kata Tribun Jabar Mengucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Untuk WADANDENPOM III/1 BOGOR MAYOR CPM RISKY WAHYU WINATA, S.S.T.HAN., SIP

Pimpinan Beserta Staf Redaksi Kata Tribun Jabar Mengucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Untuk WADANDENPOM III/1 BOGOR MAYOR CPM RISKY WAHYU WINATA, S.S.T.HAN., SIP

Rabu, Oktober 01, 2025
Konflik Sengketa Lahan Muncul Babak Baru: Warga Babahlueng Tuding PT SPS 2 Rampas Lahan, Klaim HGU Perusahaan Dipertanyakan, Nama Oknum Disebut?!

Konflik Sengketa Lahan Muncul Babak Baru: Warga Babahlueng Tuding PT SPS 2 Rampas Lahan, Klaim HGU Perusahaan Dipertanyakan, Nama Oknum Disebut?!

Jumat, September 26, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber