Respon Cepat Polsek Padalarang di Apresiasi Oleh Masyarakat
Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan, S.H.,M.H., Mengkomfirmasi bahwa Angota sudah bergerak untuk melakukan pengecekan pada lokas yang dilaporkan tepatnya di Jl. Raya Cimamre No.18, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan exhymer. "Terang AKP Kusmawan" Senin 29 September 2025.
Menindak lanjut aduan masyarakat, Polsek Padalarang akan terus berkoordinasi dengan warga setempat dan rekan media untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.
"Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun terkait adanya tempat yang menjual obat terlarang itu sangat penting bagi kami, tegas Kapolsek Padalarang
Lanjut,, AKP Kusmawan dengan tegas Polsek Padalalarang akan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ngaprah untuk terus memberikan informasi apabila melihat tempat tersebut masih beraktifitas dan menjual obat terlarang.
“kami (Kapolsek Padalarang) akan melakukan pengecekan terus terhadap tempat tersebut untuk memastikan kedua tempat yang menjual obat daftar G, karena sudah tidak ada toleransi lagi bagi para penjual obat daftar G akan kami tindak,” tutupnya
“Kami sangat mengapresiasi kecepatan Reskrim Polsek Padalarang dalam menangani laporan warga. Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, salah satu pedagang di sekitar lokasi
Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Padalarang.(Red)
Posting Komentar