Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kuasa Hukum Arun,S.Ip : Ramainya Perbincangan di Desa Tanjung Pasir Terkait Uang Rp.500.000.-, Itu Bukan Uang Bungkam Tapi Atas Permintaan IGR Kuasa Hukum Arun,S.Ip : Ramainya Perbincangan di Desa Tanjung Pasir Terkait Uang Rp.500.000.-, Itu Bukan Uang Bungkam Tapi Atas Permintaan IGR

Kuasa Hukum Arun,S.Ip : Ramainya Perbincangan di Desa Tanjung Pasir Terkait Uang Rp.500.000.-, Itu Bukan Uang Bungkam Tapi Atas Permintaan IGR

KataTribun.ID
KataTribun.ID
02 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tangerang - Terkait tersebarnya bukti transfer dan berita dugaan pungli dan pembungkaman yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang kepada salah satu awak media, Kepala Desa Tanjung Pasir Arun, S.Ip angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya.


Dengan beredarnya di plaform tiktok dengan nama akun @bang_igor.official yang menggungah sebuah video dengan narasi “Diduga Kades Tanjung Pasir Ingin Bungkam Wartawan Dengan Uang Rp.500 Ribu”dan “Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat di Area Relokasi Desa Tanjung Pasir Teluknaga Tangerang” dan juga dikemas dalam pemberitaan yang ditayangkan di beberapa Media Online.


Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari Arun,S.Ip menanggapi dan meluruskan yang dikatakan oleh Saudara Igor di dalam narasi tersebut yang dikatakan bahwa binggung tiba-tiba Kades Tanjung Pasir transfer uang Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditransfer Ke rekening BCA atas nama MAAT IGOR SUDRAJAT dengan Nomor Rekening : 729*****92, pertama-tama kita sampaikan bahwa Saudara Igor diduga tidak melampirkan secara keseluruhan terhadap isi chat WhatsAPP yang di Screen shot dan hanya sepotong bagian Foto pengiriman Bukti Transfer dan tanggapan saudara seolah-olah binggung dan akan mengembalikan, namun kita luruskan bahwa jumlah nominal sebesar Rp.500.000,- yang ditransfer oleh Kades Tanjung Pasir atas permintaan Saudara Igor dimana pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.43 WIB dengan bahasa “IZIN BANG LURAH KLO AD MAH DORONGANNYA” dan Klien kami pun mengiyakan dan mohon waktu karena saaat itu sedang diluar, jadi kesimpulannya Uang atas nominal tersebut itu diberikan atas permintaan saudara Igor dan Klien kami berikan bentuk support dan menghargai profesi wartawan dan itupun bukan sekali ini saja Klien kami ada memberikan sejumlah uang baik Via Transfer dan Cash kalau Sudara Igor berkunjung ke Kantor Desa, dibuktikan “TIDAK MUNGKIN KLIEN KAMI MENGETAHUI NOMOR REKENING SAUDARA IGOR JIKA SAUDARA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN ATAUPUN BELUM PERNAH MELAKUKAN TRANSFER SEBELUMNYA” , jadi bukan suatu bentuk pembungkaman awak media yang dimaksud.


“Yang kami dikhawatirkan saudara Igor mengirim bukti Screenshot chat WhatsAPP tidak secara keseluruhan kepada rekan sejawat / media saat meminta bantu tayangkan, sehingga terflaming bentuk suatu pembungkaman” ucapnya.


Sampai saat inipun, bahasa IGR uang akan dikembalikan, bukan menjadi alasan tidak tahu nomor rekening, tapi beliau pasti tau Kantor Desa , tidak tau ditahan sebagai barang bukti atau apa, yang jelas kalau sebagai barang bukti kenapa tidak segera laporkan atas dugaan tindakan melawan hukum yang mana di atur dalam KUHPidana ??



Kembali disampaikan, Klien kami memberikan uang tersebut bukan berniat Pembungkaman melainkan merealisasi atas permintaan Saudara IGR Ditanggal 13 Agustus 2025,untuk terkait dugaan Pungli PTSL silahkan dilanjutkan dan di buktikan dengan pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan mengikat yang diatur undang-undang baik pidana maupun perdata, jika memenuhi silahkan laporkan ke Pihak Aparatur Penegak Hukum, negara kita negara hukum sehingga diselesaikan secara hukum agar keadilan ditegakkan bukan karena ada kepentingan.


“Silahkan Laporkan jika Adanya oknum Pungli dalam program PTSL, Pastinya sudah mengetahui secara detail dari Spesifikasi hingga peruntukannya, jika bukti jelas dan melanggar segera laporkan, saya rasa mudah dan saya dukung jika ada tindakan yang melawan hukum bentuk kita taat kepada hukum sebagaimana mestinya” tegasnya


Kami sudah kirimkan Somasi kepada yang bersangkutan terkait masalah ini, agar bisa di klarifikasi dan di validasi lebih lanjut untuk pembuktian sebagaimana dalam asas hukum “ Actori Incumbit Onus Probandi” yang berarti siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan kebenaran dalil dan tuduhannya. Sehingga tidak terkesan sekedar menggiring opini yang membuat Ingar atau riuh yang menggangu ketenangan yang berdampak Klien kami mengalami kerugian dari segala aspek atas tuduhan, tudingan yang belum tentu benar apa adanya.


“Kami sedang kumpulkan tambahan berbagai jenis bukti yang Sah dan relevan sesuai dengan Hukum yang berlaku, jika dipandang perlu maka akan kami sajikan atau serahkan kepihak yang berwajib”.tutupnya.


Sumber : Kuasa Hukum AR


Editor : Media Purna Polri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

KataTribun.ID- Jumat, Juli 03, 2026 0
Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng
Semarang, 3 Juli 2026 (GMOCT) – Dua warga Kabupaten dan Kota Semarang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang diduga …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Senin, Juni 29, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Senin, Desember 09, 2024
Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Rabu, Januari 22, 2025
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Jumat, Juli 03, 2026
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Minggu, Januari 19, 2025
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Jumat, Juli 03, 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Jumat, Juli 03, 2026

Berita Terpopuler

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Senin, Juni 29, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Senin, Desember 09, 2024
Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Rabu, Januari 22, 2025
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Jumat, Juli 03, 2026
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Minggu, Januari 19, 2025
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Jumat, Juli 03, 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Jumat, Juli 03, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber