Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ampelgading Aman, Diduga Polres Pemalang Tutup Mata, Pimred SBI Mengecam pelaku Penimbunan tersebut Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ampelgading Aman, Diduga Polres Pemalang Tutup Mata, Pimred SBI Mengecam pelaku Penimbunan tersebut

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ampelgading Aman, Diduga Polres Pemalang Tutup Mata, Pimred SBI Mengecam pelaku Penimbunan tersebut

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pemalang, KataTribun.id - Ditemukan gudang penimbunan BBM solar subsidi di Sewuni Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Lokasinya tidak jauh dari Polsek Ampelgading, diduga kuat gudang solar ilegal hasil ngangsu dari SPBU 44.523.04 Comal Baru.

Gudang solar tersebut terendus oleh sejumlah awak media setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar diduga milik JML. Mereka menyebutkan, tempat tersebut sering terlihat keluar masuk sepeda motor mengangkut solar menggunakan jerigen untuk kemudian ditimbun. Selain itu, truk tangki biru juga sering datang mengangkut solar dari lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB, sejumlah awak media melakukan investigasi dan mendatangi gudang tersebut. Namun, saat ingin melakukan konfirmasi, tidak ada satu orang pun yang menemui.

Setelah menemukan bukti berupa sejumlah kempu dan puluhan jerigen berisi solar, awak media melaporkan ke Polsek Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB. Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya tidak menangani kasus penimbunan BBM solar dan menyarankan langsung ke Tipidter Polres Pemalang.

Awak media kemudian melaporkan melalui pesan WhatsApp kepada anggota Tipidter Polres Pemalang. Namun, setelah beberapa media menayangkan pemberitaan, respons dari Kanit Tipidter masih sebatas “coba dicek dulu,” tanpa ada keterangan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.

Seorang warga Ampelgading yang enggan disebutkan namanya mengatakan, gudang tersebut diduga milik Jamaludin. “Setiap hari anak buahnya ngangsu solar mondar-mandir di SPBU 44.523.04 Comal Baru menggunakan jerigen dengan sepeda motor,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas penimbunan BBM solar subsidi ini sudah berlangsung lama dan terkesan kebal hukum. “Kalau solarnya sudah banyak biasanya ada mobil tangki biru putih yang mengangkut,” imbuhnya.

Masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum (Polres Pemalang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri) agar segera turun tangan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka juga meminta Pertamina melalui SBM wilayah Kabupaten Pemalang mengecek rekaman CCTV SPBU 44.523.04 Comal Baru untuk membuktikan apakah ada pelanggaran SOP.


Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, ikut menanggapi temuan ini. Ia menduga adanya “bekingan” dari pihak tertentu yang membuat aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut tetap aman meski berada dekat kantor polisi.

“Ini sangat aneh, gudang penimbunan solar subsidi berdiri lama di dekat Polsek tapi seolah-olah tak tersentuh hukum. Kami menduga kuat ada orang besar yang membekingi aktivitas ilegal ini, sehingga aparat seakan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini jelas merusak citra penegakan hukum di Pemalang,” tegas Agung Sulistio.

Agung juga menambahkan, jika benar terbukti ada oknum aparat atau pihak berpengaruh yang melindungi, maka hal ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan aturan negara. “Kami akan terus mengawal kasus ini, karena penimbunan BBM subsidi bukan hanya kejahatan ekonomi tapi juga kejahatan sosial. Negara dirugikan, rakyat kecil yang mestinya berhak mendapatkan subsidi justru dirampas haknya,” pungkasnya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 tentang penadahan, dapat diterapkan jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau menyalurkan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM bersubsidi yang ditimbun secara ilegal).

Dengan demikian, praktik penimbunan BBM solar subsidi bukan hanya melanggar ketentuan administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat luas untuk mendapatkan BBM subsidi yang semestinya.

Red/Tim



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

KataTribun.ID- Kamis, April 30, 2026 0
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin
BANDUNG BARAT – Semangat melayani kesehatan masyarakat terus digelorakan. Kamis, 30 April 2026, sejak pukul 08:00 pagi hingga berita ini diturunkan, kegiatan…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber