LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA
PEKALONGAN — Sabtu, 22 Agustus 2026 — Aktivitas usaha laundry milik Ikhsan kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan publik mengenai kelengkapan legalitas usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Agung Sulistio selaku Ketua II DPP LPK-RI, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap legalitas serta operasional usaha tersebut.
Sorotan utama diarahkan pada NIB dan KBLI yang menjadi dasar legalitas kegiatan usaha. Untuk sektor laundry, KBLI 96200 – Aktivitas Penatu merupakan klasifikasi yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan kegiatan aktual di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jenis kegiatan, skala usaha, kapasitas operasional, dan tingkat risiko usaha telah sesuai dengan perizinan berbasis risiko yang tercatat dalam sistem OSS.
Tidak berhenti pada administrasi usaha, aspek persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan juga perlu menjadi objek verifikasi. Ketentuan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan mutu air, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, kewajiban pelaku usaha, pengawasan, serta sanksi administratif.
Pertanyaan yang lebih substantif adalah bagaimana pengelolaan air limbah hasil proses laundry. Apakah IPAL tersedia, apakah berfungsi optimal, bagaimana kapasitasnya dibandingkan dengan volume kegiatan, dan apakah air limbah yang keluar dari outlet telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan? Pemeriksaan lapangan idealnya tidak hanya melihat keberadaan bangunan IPAL, tetapi juga kondisi instalasi, titik outlet, saluran pembuangan, serta hasil pengujian kualitas air limbah oleh laboratorium yang kompeten.
Aspek penggunaan air juga perlu diperjelas. Apabila operasional menggunakan air tanah, status sumber air dan legalitas pemanfaatannya harus diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula dengan kesesuaian bangunan dan fungsi bangunan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Jangan sampai sebuah kegiatan secara administratif memiliki NIB, tetapi dokumen dan persyaratan sektoral lainnya belum sepenuhnya terpenuhi.
Agung Sulistio mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP sesuai kewenangan masing-masing tidak hanya menunggu laporan, tetapi memastikan kepatuhan usaha melalui pemeriksaan berbasis data dan fakta lapangan. Pemeriksaan setidaknya mencakup NIB, KBLI, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, IPAL, baku mutu air limbah, sumber air, bangunan, serta kewajiban pelaporan. Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, tunjukkan dasar legalitasnya secara transparan; jika masih terdapat kekurangan, lakukan pembinaan dan penegakan sesuai ketentuan.
Selain aspek usaha dan lingkungan, kepatuhan terhadap ketenagakerjaan, BPJS, K3, serta keselamatan kebakaran juga tidak boleh diabaikan. Skala dan kapasitas usaha menjadi faktor penting dalam menentukan kewajiban yang harus dipenuhi. Demikian pula pertanyaan apakah usaha laundry tersebut wajib berbentuk PT atau CV tidak dapat dijawab hanya berdasarkan besar-kecilnya usaha secara subjektif, karena bentuk badan usaha dan kewajiban perizinannya harus dilihat berdasarkan kegiatan, risiko, skala, kapasitas, serta regulasi yang berlaku.
Agung menegaskan, publik berhak memperoleh kepastian bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan maupun pekerja. Mengenai biaya legalitas, tidak tepat menetapkan satu angka tanpa mengetahui kondisi faktual usaha. Biaya dapat berbeda berdasarkan kebutuhan dokumen lingkungan, pengujian laboratorium, pembangunan atau perbaikan IPAL, legalitas sumber air, dokumen bangunan, serta persyaratan teknis lainnya. Karena itu, yang lebih penting bukan sekadar berapa biaya mengurus legalitas, melainkan apakah seluruh kewajiban tersebut benar-benar telah dipenuhi, terdokumentasi, dan dijalankan secara nyata di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum dan administratif harus dilakukan secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memberikan hak klarifikasi kepada pihak pengelola laundry.

Posting Komentar