Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Nagan Raya, Katatribun.id – Kasus kriminal serius kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang wartawan menjadi korban pembacokan brutal yang jelas-jelas mengarah pada upaya pembunuhan. Bukannya menindak tegas, aparat Polres Nagan Raya justru diduga memberi “karpet merah” kepada pelaku.


Fakta di lapangan menyebutkan, pelaku tidak ditahan sebagaimana mestinya, melainkan mendapat penangguhan penahanan. Alasannya: ada uang jaminan sebesar Rp20 juta dan seorang penjamin. Lebih ironis lagi, penjamin tersebut ternyata pernah terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sampai hari ini belum tuntas.


Korban sendiri mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Ia harus menjalani perawatan intensif selama dua hari opname di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya dan mendapat 10 jahitan pada bagian tubuh yang terkena bacokan. Kondisi ini mempertegas bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang ringan, sebab korban nyaris kehilangan nyawanya.


Tindakan pelaku jelas melanggar Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Bahkan, karena serangan ini nyaris merenggut nyawa, maka pasal yang relevan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau setidaknya Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Selain itu, karena korban adalah seorang wartawan, kasus ini juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan hak pers dalam mencari dan menyebarkan informasi tanpa intimidasi dan kekerasan.


Namun, langkah Polres Nagan Raya justru mencederai rasa keadilan. Alih-alih memberi perlindungan dan memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal, aparat justru melepasnya dengan dalih uang dan penjamin. Publik menilai, hukum di Nagan Raya kini telah berubah menjadi “komoditas dagang” yang bisa ditebus dengan rupiah.


Gelombang desakan kini muncul dari masyarakat dan kalangan pers agar Polda Aceh dan Mabes Polri segera turun tangan. Jika tidak, kasus ini bukan hanya akan meruntuhkan citra Polres Nagan Raya, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan.


Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Humas Polres Nagan Raya hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil yang memuaskan.


(Sumber : Ridwanto / Bongkarperkara.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Oknum Kapolsek di Garut Mengaku Terima Upeti Dari Para Mafia Obat Daftar G Diwilayah Hukumnya, Kapolres Garut Jangan Tutup Mata

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Oknum Kapolsek di Garut Mengaku Terima Upeti Dari  Para Mafia Obat Daftar G Diwilayah Hukumnya, Kapolres Garut Jangan Tutup Mata
Kabupaten Garut, Katatribun.id – Media sosial dihebohkan dengan  pengakuan oknum Kapolsek yang mengaku rutin menerima setoran tiap bulan dari para penjual oba…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber