Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ketua DPC GMOCT Kab. Bandung, Lapor Polisi Terkait Penganiayaan saat Investigasi Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis G Ketua DPC GMOCT Kab. Bandung, Lapor Polisi Terkait Penganiayaan saat Investigasi Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis G

Ketua DPC GMOCT Kab. Bandung, Lapor Polisi Terkait Penganiayaan saat Investigasi Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis G

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Kasus penganiayaan terhadap pimpinan redaksi salah satu media online di Kabupaten Bandung Barat saat Investigasi Peredaran Obat-obatan terlarang Jenis G berbuntut panjang. Korban, yang identitasnya belum bisa dipublikasikan demi keamanan, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cimahi pada Sabtu, 23 Agustus 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat melakukan investigasi terkait isu peredaran obat-obatan terlarang jenis G dan sempat viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung di GMOCT dengan mengambil tema "Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba".

 

Kasus ini sebelumnya telah viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam organisasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). GMOCT sendiri mengangkat isu ini dengan tema "Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pimpinan Media Dianiaya, GMOCT Geram!".

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, "Semoga pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku."

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan, "GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama tidak akan pernah memberikan ruang bebas kepada para pengedar obat-obatan terlarang Jenis G yang merusak generasi bangsa."

 

Sekretaris Umum GMOCT juga angkat bicara, "Sepertinya praktik peredaran obat-obatan terlarang Jenis G, di antaranya Tramadol, Exsimer, dll, sudah sangat menjamur di wilayah hukum Polda Jabar. Diharapkan agar pihak kepolisian menindak tegas dan tidak memberikan toleransi terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Anehnya, baik pengedar, koordinator, bahkan bos atau pemilik dari peredaran obat-obatan terlarang Jenis G tersebut adalah orang-orang yang berasal dari tanah Nangroe Aceh, dan merusak citra tanah suci Serambi Mekkah-nya Indonesia. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama memiliki bukti-bukti terkait dengan hal tersebut."


Peredaran obat daftar G, yang diawasi ketat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/III/1986, menjadi perhatian serius. Obat-obatan ini seringkali disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal, menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pelanggaran terkait produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan terlarang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 435 hingga 460 dalam undang-undang tersebut mengatur secara rinci mengenai ketentuan pidana bagi para pelaku.

 

Peredaran obat-obatan terlarang Jenis G ini melanggar pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Pihak kepolisian diharapkan segera bertindak untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Cimahi dan sekitarnya.


#noviralnojustice


#polri


#poldajabar


#polrescimahi


#gmoct


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

KataTribun.ID- Jumat, Juli 03, 2026 0
Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng
Semarang, 3 Juli 2026 (GMOCT) – Dua warga Kabupaten dan Kota Semarang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang diduga …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Senin, Juni 29, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Senin, Desember 09, 2024
Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Rabu, Januari 22, 2025
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Jumat, Juli 03, 2026
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Minggu, Januari 19, 2025
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Jumat, Juli 03, 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Jumat, Juli 03, 2026

Berita Terpopuler

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI : Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

Senin, Juni 29, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Senin, Desember 09, 2024
Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Rabu, Januari 22, 2025
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Jumat, Juli 03, 2026
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Minggu, Januari 19, 2025
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Jumat, Juli 03, 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Jumat, Juli 03, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber