Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Nasional Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri
Headline Nasional

Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

Admin
Admin
24 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto. 

JAKARTA, KataTribun.ID – Terdapat 43 pulau di Indonesia yang masih berada dalam status sengketa. Dari jumlah tersebut, 21 sengketa terjadi di dalam wilayah Provinsi dan 22 lainnya antar Provinsi.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya kepada wartawan di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin, 23 Juni 2025.

“Paling banyak sengketa dalam Provinsi itu ada di Jawa Timur (Jatim). Sedangkan antar Provinsi paling banyak di Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Bima.

Pola sengketa Pulau yang terjadi relatif serupa, seperti yang pernah terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Permasalahan sering kali muncul akibat perbedaan pencatatan titik koordinat, kekeliruan penamaan wilayah, atau tumpang tindih klaim berdasarkan bukti historis.

“Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, pihak lain belum. Kadang ada kesalahan koordinat dan penamaan, tapi disertai klaim historis. Ini membuat penyelesaiannya cukup panjang,” ujarnya.

Selama proses penyelesaian belum tuntas, wilayah pulau yang disengketakan tetap masuk dalam cakupan administratif Provinsi tertentu hingga ada ketetapan hukum yang sah.

Bima juga menyoroti isu jual beli pulau yang kembali mencuat usai munculnya beberapa Pulau di Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli pulau internasional.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu.

“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai atau dimiliki oleh pribadi 100 persen. Karena Undang-Undang mengatur batasan persentase kepemilikan,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, batas maksimal kepemilikan oleh pihak swasta adalah 70 persen, sementara 30 persen harus tetap menjadi milik negara.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c.

“70 persen boleh dimiliki, tapi sisanya harus negara. Itu aturannya,” ujar Bima.

Ia juga memastikan, pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi resmi.

“Pencatatan itu dimiliki oleh ATR/BPN. Mana yang wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara semuanya harus jelas,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kekerasan Kembali Terjadi pada Jurnalis Saat Meliput Sidak Limbah Pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Serang

KataTribun.ID- Kamis, Agustus 21, 2025 0
Kekerasan Kembali Terjadi pada Jurnalis Saat Meliput Sidak Limbah Pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Serang
Katatribun.id - Serang, Banten (GMOCT) 21 Agustus 2025 – Aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah Banten. Kali ini, insiden …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Minggu, Agustus 17, 2025
"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

Senin, Agustus 18, 2025
Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Minggu, Agustus 17, 2025
Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Sabtu, Agustus 16, 2025
 Prajapati FC Masuk 4 Pinal  Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Prajapati FC Masuk 4 Pinal Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Senin, Agustus 18, 2025
Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Kamis, Agustus 14, 2025
GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

Minggu, Agustus 17, 2025
Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Minggu, Agustus 17, 2025
Ketua DPD GMOCT Aceh  Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan

Ketua DPD GMOCT Aceh Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan

Senin, Agustus 18, 2025

Berita Terpopuler

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Minggu, Agustus 17, 2025
"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

Senin, Agustus 18, 2025
Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Minggu, Agustus 17, 2025
Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Sabtu, Agustus 16, 2025
 Prajapati FC Masuk 4 Pinal  Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Prajapati FC Masuk 4 Pinal Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Senin, Agustus 18, 2025
Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Kamis, Agustus 14, 2025
GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

Minggu, Agustus 17, 2025
Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Minggu, Agustus 17, 2025
Ketua DPD GMOCT Aceh  Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan

Ketua DPD GMOCT Aceh Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan

Senin, Agustus 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber