Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Nasib THL Disdikbud Kuningan: Gaji Tertunggak dan Dana UKAN Mengambang Nasib THL Disdikbud Kuningan: Gaji Tertunggak dan Dana UKAN Mengambang

Nasib THL Disdikbud Kuningan: Gaji Tertunggak dan Dana UKAN Mengambang

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 

Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) Selasa 24 Juni 2025 –  Polemik membelit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terkait tunggakan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dan dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN).  Sejumlah THL mengeluhkan belum menerima gaji sejak Desember 2024, dan hingga pertengahan 2025, belum ada kejelasan dari pihak Disdikbud.

 

Ironisnya,  Disdikbud Kuningan justru tampak lebih responsif dalam memberikan klarifikasi terkait dana pendidikan non-formal sebesar Rp 2,4 miliar yang menjadi sorotan publik, sementara nasib para THL yang bekerja keras justru diabaikan.  Ketiadaan transparansi dan penjelasan resmi menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran di instansi tersebut.

 

Keterlambatan pembayaran gaji dan penyetoran dana UKAN bukan hanya bentuk ketidakpedulian, tetapi juga diduga melanggar hukum.  Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja membayar upah tepat waktu.  Begitu pula Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur hak kompensasi tenaga non-ASN.

 

Dugaan penyelewengan dana juga mengarah pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi penggelapan dalam jabatan.  Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG memperkuat hal ini, dengan terdakwa divonis 2,5 tahun penjara karena penyalahgunaan dana.

 

Kelalaian Disdikbud Kuningan juga berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.  Ketiadaan klarifikasi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Para THL berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini dan memastikan hak-hak mereka dibayarkan.  Transparansi pengelolaan anggaran juga perlu ditegakkan untuk mencegah praktik serupa terulang dan menjaga kepercayaan publik.

 

Tip:  Artikel ini telah diringkas untuk meningkatkan kejelasan dan daya baca.  Detail hukum dapat dijelaskan lebih lanjut jika diperlukan.


#No Viral No Justice 


#Pendidikan


#Guru Honorer THL


#Disdikbud Kuningan 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Alih-Alih Kepentingan Kelompok, Ketua Poktan Bakti Dua Jadikan Pupuk Kandang Kohe Bisnis Pribadi, Warga Keluhkan Bau Dan Lalat.

KataTribun.ID- Rabu, Desember 17, 2025 0
Diduga Alih-Alih Kepentingan Kelompok, Ketua Poktan Bakti Dua Jadikan Pupuk Kandang Kohe Bisnis Pribadi, Warga Keluhkan Bau Dan Lalat.
Serang, KataTribun.id// pengelolaan pupuk kandang kohe di kampung Harendong Tegal, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, menimbulkan bau menyengat dan banyaknya la…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Di Duga adanya Miskomunikasi Data BLT Kesra, Pemerintah Desa Sangiang Gelar Musyawarah Dengan BPD Dan Masyaraka.

Di Duga adanya Miskomunikasi Data BLT Kesra, Pemerintah Desa Sangiang Gelar Musyawarah Dengan BPD Dan Masyaraka.

Jumat, Desember 12, 2025
Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Jumat, Desember 12, 2025
Diduga Alih-Alih Kepentingan Kelompok, Ketua Poktan Bakti Dua Jadikan Pupuk Kandang Kohe Bisnis Pribadi, Warga Keluhkan Bau Dan Lalat.

Diduga Alih-Alih Kepentingan Kelompok, Ketua Poktan Bakti Dua Jadikan Pupuk Kandang Kohe Bisnis Pribadi, Warga Keluhkan Bau Dan Lalat.

Rabu, Desember 17, 2025
Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Kamis, Desember 11, 2025
Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Minggu, Desember 14, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Minggu, Desember 14, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Di Duga adanya Miskomunikasi Data BLT Kesra, Pemerintah Desa Sangiang Gelar Musyawarah Dengan BPD Dan Masyaraka.

Di Duga adanya Miskomunikasi Data BLT Kesra, Pemerintah Desa Sangiang Gelar Musyawarah Dengan BPD Dan Masyaraka.

Jumat, Desember 12, 2025
Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Jumat, Desember 12, 2025
Diduga Alih-Alih Kepentingan Kelompok, Ketua Poktan Bakti Dua Jadikan Pupuk Kandang Kohe Bisnis Pribadi, Warga Keluhkan Bau Dan Lalat.

Diduga Alih-Alih Kepentingan Kelompok, Ketua Poktan Bakti Dua Jadikan Pupuk Kandang Kohe Bisnis Pribadi, Warga Keluhkan Bau Dan Lalat.

Rabu, Desember 17, 2025
Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Kamis, Desember 11, 2025
Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Minggu, Desember 14, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Minggu, Desember 14, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber