Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL ke Polres Kuningan Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL ke Polres Kuningan

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL ke Polres Kuningan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KataTribun.id //Kuningan, KabarSBI (GMOCT) –  Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

 

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

 

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

 

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

 

Landasan Hukum dan Konsekuensi

 

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

 

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).


#No Viral No Justice 


#PTSL


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 



Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ungkap Kasus Suap Izin TKA Kemnaker, KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar dari Tersangka

Admin- Juni 06, 2025 0
Ungkap Kasus Suap Izin TKA Kemnaker, KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar dari Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.  JAKARTA, Kata Tribun .ID – Terkait penyidikan kasus pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemn…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Misteri Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Kecamatan Kosambi, Warga Minta Pihak Kepolisian Jangan Tutup Mata

Misteri Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Kecamatan Kosambi, Warga Minta Pihak Kepolisian Jangan Tutup Mata

Juni 02, 2025
Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Mei 28, 2025
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Mei 28, 2025
PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya

PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya

Februari 03, 2025
Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden

Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden

Februari 03, 2025
Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

April 18, 2025
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Mei 21, 2025
Kasus Dana Hibah, KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar

Kasus Dana Hibah, KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar

Mei 28, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
Cegah Kepadatan Jemaah Haji RI di Mina, Kemenag Siapkan Skema Tanazul

Cegah Kepadatan Jemaah Haji RI di Mina, Kemenag Siapkan Skema Tanazul

April 18, 2025

Berita Terpopuler

Misteri Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Kecamatan Kosambi, Warga Minta Pihak Kepolisian Jangan Tutup Mata

Misteri Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Kecamatan Kosambi, Warga Minta Pihak Kepolisian Jangan Tutup Mata

Juni 02, 2025
Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Warung di Jl. Lingkar Leles No.17 Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Leles Akan Tindak Tegas Jika Masih Buka

Mei 28, 2025
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

Mei 28, 2025
PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya

PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya

Februari 03, 2025
Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden

Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden

Februari 03, 2025
Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

April 18, 2025
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Mei 21, 2025
Kasus Dana Hibah, KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar

Kasus Dana Hibah, KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar

Mei 28, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
Cegah Kepadatan Jemaah Haji RI di Mina, Kemenag Siapkan Skema Tanazul

Cegah Kepadatan Jemaah Haji RI di Mina, Kemenag Siapkan Skema Tanazul

April 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber