Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda RSUD Al Ihsan Diduga Lakukan Manipulasi Pengadaan Internet, Negara Rugi Rp 1 Miliar RSUD Al Ihsan Diduga Lakukan Manipulasi Pengadaan Internet, Negara Rugi Rp 1 Miliar

RSUD Al Ihsan Diduga Lakukan Manipulasi Pengadaan Internet, Negara Rugi Rp 1 Miliar

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KataTribun.id //Kabupaten Bandung, Jawa Barat (GMOCT) – Pengadaan internet di RSUD Al Ihsan, Jawa Barat, diduga sarat dengan rekayasa dan manipulasi, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,081.920.000.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Matainvestigasi.com.  Temuan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

 

BPK menemukan ketidaksesuaian pengadaan internet RSUD Al Ihsan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 161 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Jawa Barat.  Pergub tersebut mewajibkan pengadaan internet dilakukan secara terpusat melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).  Namun, RSUD Al Ihsan justru melakukan pengadaan sendiri melalui PT Gading Bakti Utama (PT GBU), meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku mengetahui aturan tersebut.

 

Alasan PPK yang menyatakan internet dari Diskominfo hanya digunakan saat terjadi gangguan, dan kapasitasnya tidak mencukupi kebutuhan RSUD Al Ihsan, dibantah oleh Diskominfo yang menyatakan tidak pernah ada komunikasi atau koordinasi dari pihak RSUD Al Ihsan.  Padahal, kebutuhan bandwidth internet RSUD Al Ihsan secara keseluruhan tidak melebihi 1 Gbps.

 

BPK menemukan sejumlah kejanggalan:

 

- Ketidaksesuaian kapasitas:  Pengadaan internet dengan kapasitas 3 Gbps,  dengan harga sewa Rp 1,8 miliar,  berdasarkan pesanan di e-catalog hanya 1 Gbps seharga Rp 988.560.000.  Penggunaan bandwidth aktual hanya berkisar 600-700 Mbps.

- Kurangnya pengawasan:  PPK tidak memiliki kompetensi untuk menguji dan memastikan penggunaan internet yang terpasang, dan tidak menerima laporan pemakaian bandwidth dari tim instalasi SIMRS.

- Alasan yang tidak berdasar:  Rencana penggunaan Smart TV dan penambahan fitur aplikasi pendaftaran pasien yang membutuhkan bandwidth 3 Gbps, batal dilakukan karena bertentangan dengan undang-undang perlindungan data pribadi.  Rencana peningkatan standar fasilitas ruang rawat inap yang membutuhkan bandwidth 3 Gbps juga tidak terwujud.

 

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pengadaan internet di RSUD Al Ihsan sarat manipulasi dan diduga merupakan tindak pidana korupsi.  Pihak RSUD Al Ihsan, termasuk PPK (Wargana) yang membantah adanya kerugian negara, dan Kepala Bagian Rumah Tangga (Bowo) yang menyarankan konfirmasi langsung ke PPK,  belum memberikan penjelasan yang memuaskan.  Upaya konfirmasi ke PT GBU juga belum membuahkan hasil.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.  Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

KataTribun.ID- Senin, Oktober 13, 2025 0
Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber