Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

KataTribun.ID
KataTribun.ID
14 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) – Kasus tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru. Kuasa hukum telah resmi melaporkan para pengusaha tambak tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) atas dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Tambak udang yang beroperasi di sepanjang pesisir pantai Desa Nyamplungsari diduga berdiri di atas tanah negara tanpa izin pengelolaan dari Pemerintah Desa maupun pemerintah pusat. Hal ini melanggar Pasal 2 UU No. 51 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur tentang penggunaan tanah tanpa izin yang berhak.
 
Lebih lanjut, para pengusaha juga diduga melanggar Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, karena tidak memiliki izin lokasi dari pemerintah. Setiap pengusaha dan pengelola tambak wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan izin lokasi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di pesisir pantai. Izin ini memastikan kegiatan budidaya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga menjadi persyaratan penting untuk menilai dampak lingkungan secara komprehensif.
 
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
 
Selain masalah perizinan, pengelolaan tambak udang vaname juga diduga tidak sesuai prosedur. Akibatnya, terjadi penurunan kualitas air laut dan sungai, kerusakan ekosistem bawah laut, serta gangguan terhadap pariwisata dan mata pencaharian lokal.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas. "GMOCT berharap Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha harus dihentikan dan pelakunya harus bertanggung jawab," tegas Agung.
 
Kuasa hukum Kepala Desa yang juga advokat kenamaan Bambang LA Hutapea S.H., M.H., C. Med, berharap Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan pengelolaan usaha perikanan budidaya di wilayah pesisir, guna mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

#No Viral No Justice 

#Polri Presisi 

#Save Laut Indonesia 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Katatribun.id- Senin, Juni 08, 2026 0
Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
Serang,  – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk merombak total jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal Juni 2026 menjadi sinyal kuat dimulain…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Rabu, Juni 03, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

Rabu, Juni 03, 2026
Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

Senin, Juni 08, 2026
DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Kamis, Juni 04, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Fakta Terbaru: Widia Nopitasari Ungkap Jalan Berliku Cari Keadilan di Polda Banten, Diintimidasi & Ditekan Sesama Anggota

Fakta Terbaru: Widia Nopitasari Ungkap Jalan Berliku Cari Keadilan di Polda Banten, Diintimidasi & Ditekan Sesama Anggota

Rabu, Juni 03, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Rabu, Juni 03, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

Rabu, Juni 03, 2026
Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

Senin, Juni 08, 2026
DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Kamis, Juni 04, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Fakta Terbaru: Widia Nopitasari Ungkap Jalan Berliku Cari Keadilan di Polda Banten, Diintimidasi & Ditekan Sesama Anggota

Fakta Terbaru: Widia Nopitasari Ungkap Jalan Berliku Cari Keadilan di Polda Banten, Diintimidasi & Ditekan Sesama Anggota

Rabu, Juni 03, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber