Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dua Pengacara dari Organisasi Advokat Ternama Diduga Lakukan Provokasi dan Fitnah Kepada Rekan Sejawatnya saat Dikonfirmasi oleh Jurnalis Dua Pengacara dari Organisasi Advokat Ternama Diduga Lakukan Provokasi dan Fitnah Kepada Rekan Sejawatnya saat Dikonfirmasi oleh Jurnalis

Dua Pengacara dari Organisasi Advokat Ternama Diduga Lakukan Provokasi dan Fitnah Kepada Rekan Sejawatnya saat Dikonfirmasi oleh Jurnalis

KataTribun.ID
KataTribun.ID
03 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menemukan dugaan provokasi dan fitnah yang dilakukan oleh dua pengacara yaitu Nizar Malik S.H. dan Affan Ghozali S.H., diduga ditujukan kepada rekan sejawatnya.

Kedua pengacara tersebut diduga mengirimkan surat kuasa dan pesan bernada provokatif kepada Asep NS setelah ia mewawancarai Nizar Malik S.H. terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang PNS di RSGM Ambarawa.
 
Kasus bermula ketika Asep NS, sebagai jurnalis, mengirimkan rilis berita hasil wawancara dengan Nizar Malik SH sebelum ditayangkan kepada Nizar Malik S.H., pengacara dari M.T (PNS yang dilaporkan atas dugaan penipuan). Setelah wawancara pada Senin 28 April 2025, Nizar Malik S.H. mengirimkan salinan surat kuasa dari MGP Law Office & Partner dengan keterangan yang dianggap Asep NS sebagai upaya provokasi, berbunyi "Kartu AS kita ini pak, ini client si Iwan (Wartawan) Diambil Si Agus". Asep NS membalas dengan tegas, "Saya Tidak ada urusan Terkait itu, dan saya tidak ada kepentingan, kepentingan saya sesuai dengan tupoksi saya sebagai jurnalis."
 
Tidak berhenti sampai di situ, Nizar S.H. juga diduga mengirimkan pesan yang bernada ancaman, "saya ingatkan jgn meneror yg sudah selesai".  

Asep NS kemudian menghubungi Affan Ghozali S.H., pengacara lain dari MGP Law Office & Partner, dan mengirimkan rilis berita untuk konfirmasi. Tanggapan Affan Ghozali S.H. juga dianggap mengejutkan. Selain balasan ramah dalam bahasa campuran Sunda dan Indonesia, ia juga mengirimkan salinan surat kuasa dengan nama pemberi kuasa inisial S, disertai pesan yang diduga mengandung fitnah terhadap yang diduga ditujukan kepada Agus Purnomo S.H., sahabat Asep NS dan kuasa hukum di media online miliknya.
 
Pesan Affan Ghozali S.H. mengandung pernyataan yang mengindikasikan Agus Purnomo S.H. telah mengambil klien Asep NS. Asep NS membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pekerjaannya sebagai jurnalis tidak terkait dengan klien manapun. 

Setelah menghubungi Nizar S.H, Sekertaris Umum GMOCT Asep NS pun mencoba menghubungi Affan Ghozali S.H. melalui sambungan chatting WhatsApp pada Selasa 29 April 2025, dan melakukan hal yang sama yaitu mengirimkan rilis pemberitaan Sebelum Ditayangkan dan meminta statement Terkait rilis hasil rangkuman wawancara dengan Nizar SH tersebut, akan tetapi jawaban yang mengejutkan dari Affan Ghozali S.H, adalah selain mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh Asep NS menggunakan bahasa Campuran antara bahasa Sunda dan bahasa Indonesia " Walikumsalam
Smuhun kang asep ditampi infona 🙏🏻 htrnuhun "(Red- Waalaikum salam, iya kang Asep diterima infonya, terimakasih).

Beginilah lengkapnya bukti chatting saat Affan Ghozali S.H. mengirimkan kop surat yang sama seperti yang dilakukan oleh Nizar S.H., yaitu Kop Surat milik Kantor hukum MGP dengan nama pemberi kuasa a n inisial S, dengan disertai Caption "Client kang asep sanes?, Anisa eta rencang sakolah otomatis client abdi, a dkk bde nyandak client abdi scra nteu sae. Sami crana a dkk nyandak clien kang asep .
Htrnhun, Seeur clien kang asep d candakn ku si A eta tp abdi cicing, Sami asli lmbur sunda sling kompak kang asep ntong pecah kana info² nu memecah belah suku sunda.
Htrnuhun". (Red- Client Kang Asep Bukan? Anisa itu teman sekolah, otomatis client saya, a dkk mau ambil client saya dengan cara yang tidak baik, Sama caranya a dkk ngambil client kang Asep, terimakasih".


GMOCT akan meminta klarifikasi langsung kepada Agus Purnomo S.H. terkait dugaan fitnah ini. Motif di balik tindakan Nizar S.H. dan Affan Ghozali S.H. masih belum jelas, namun tindakan mereka diduga telah melanggar kode etik profesi dan berpotensi menimbulkan konflik. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme dalam dunia hukum dan jurnalistik. Tim liputan khusus GMOCT akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat 'Mengurus' Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar

KataTribun.ID- Minggu, Juli 26, 2026 0
Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat 'Mengurus' Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar
BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapa…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Rabu, Juli 22, 2026
PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Senin, Juli 20, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, Juli 23, 2026
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Kamis, Juli 23, 2026
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Kamis, Februari 06, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Kamis, Juli 23, 2026
Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Kamis, November 27, 2025
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025

Berita Terpopuler

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Rabu, Juli 22, 2026
PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Senin, Juli 20, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, Juli 23, 2026
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Kamis, Juli 23, 2026
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Kamis, Februari 06, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

Kamis, Juli 23, 2026
Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Kamis, November 27, 2025
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber