Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda SPBU 34.151.37 Km.14 Diduga Menjadi Surga Para Mafia BBM Ilegal " Mobil Itu Punya Sebelah Kata Inisial RNL " SPBU 34.151.37 Km.14 Diduga Menjadi Surga Para Mafia BBM Ilegal " Mobil Itu Punya Sebelah Kata Inisial RNL "

SPBU 34.151.37 Km.14 Diduga Menjadi Surga Para Mafia BBM Ilegal " Mobil Itu Punya Sebelah Kata Inisial RNL "

KataTribun.ID
KataTribun.ID
02 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Kota Tangerang // SPBU 34-15137, Rest area Pinang km 14 diduga surganya mafia BBM solar bersubsidi yang berlokasi di Jalan Tol Tangerang-Jakarta KM 14 RT.004/RW.002, kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis  (3/4/2025).

Untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH), para mafia berbagi macam cara dilakukannya, puluhan mobil box modifikasi Helly copter (Mobil penyedot solar dengan kapasitas besar-red). Dari mobil box Colt diesel roda 4, Colt diesel roda 6, Fuso roda 6 dan Fuso roda 10. Mereka para mafia solar subsidi dalam melakukan kegiatannya dengan cara gunta ganti plat seri mobil dan barcode.

Dibenarkan oleh salah satu kordinator berinisial (RL) pada saat di konfirmasi terkait mobil box penghisap BBM ilegal berwarna putih dengan nopol B 9757 PY mengatakan mobil tersebut milik bos sebelah.

"Ini mobil bang 10 ya, Coba tanyain sopir. Itu punya siapa ? 

Disinggung mobil berkepala hijau punya pak Rolan Bulan ? 

"210 bukan punya saya, ini mobil besar ban 10, punya sebelah kali. Jelasnya melalui via Whatsapnya sambil melingkar angka 210 

Pimpinan Redaksi media online  Bandunginvestigasi.com menduga kuat adanya permainan kerjasama antara mafia solar subsidi dengan pihak SPBU, dikarenakan mobil penyedot solar bersubsidi sebanyak itu tidak mungkin tidak mengenali body mobil dan supirnya.

" Para mafia melakukan konspirasi ilegal yang sangat rapih sekali, dan dari instansi pemerintah yang berwenang belum ada yang menyikapi SPBU," Ucap Riki Santoso, Kamis (3/4/2025).

Pimpinan Redaksi Bandungivestigsi.com menambahkan," Aktifitas tersebut sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di Wilayah Tangerang dan Jakarta sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum APH ikut memback Up kegiatan tersebut.

"Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang undangan yang berlaku. Tutupnya 

Red/tim

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM FAAM Desak Polda Jatim Berantas Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Pacitan

Admin- Mei 11, 2025 0
LSM FAAM Desak Polda Jatim Berantas Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Pacitan
PACITAN, Kata Tribun .ID – Aktivitas perjudian di wilayah Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), terkesan kebal hukum. Pasal…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

 Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI  ) Group

Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI ) Group

Mei 07, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Mei 07, 2025
Terbukti Tipu Pencari Kerja, Oknum Ketua Ormas Di Kabupaten Serang Dipenjara

Terbukti Tipu Pencari Kerja, Oknum Ketua Ormas Di Kabupaten Serang Dipenjara

Mei 03, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

Mei 09, 2025
Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

Mei 09, 2025
Dua Oknum Bea Cukai Dumai Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kecaman Menggema

Dua Oknum Bea Cukai Dumai Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kecaman Menggema

Mei 07, 2025
DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

Mei 09, 2025
Kelalaian Pengamanan Proyek Jembatan Cisoka Bisa Berujung Malapetaka

Kelalaian Pengamanan Proyek Jembatan Cisoka Bisa Berujung Malapetaka

April 25, 2025
Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum

Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum

Mei 03, 2025

Berita Terpopuler

 Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI  ) Group

Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI ) Group

Mei 07, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Mei 07, 2025
Terbukti Tipu Pencari Kerja, Oknum Ketua Ormas Di Kabupaten Serang Dipenjara

Terbukti Tipu Pencari Kerja, Oknum Ketua Ormas Di Kabupaten Serang Dipenjara

Mei 03, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

Mei 09, 2025
Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

Mei 09, 2025
Dua Oknum Bea Cukai Dumai Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kecaman Menggema

Dua Oknum Bea Cukai Dumai Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kecaman Menggema

Mei 07, 2025
DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

Mei 09, 2025
Kelalaian Pengamanan Proyek Jembatan Cisoka Bisa Berujung Malapetaka

Kelalaian Pengamanan Proyek Jembatan Cisoka Bisa Berujung Malapetaka

April 25, 2025
Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum

Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum

Mei 03, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber