Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda SMAN 3 Siak Hulu Batalkan Perpisahan: Ikuti Keputusan MKKS, Tak Ada Pungutan SMAN 3 Siak Hulu Batalkan Perpisahan: Ikuti Keputusan MKKS, Tak Ada Pungutan

SMAN 3 Siak Hulu Batalkan Perpisahan: Ikuti Keputusan MKKS, Tak Ada Pungutan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Kampar, Riau – Polemik rencana perpisahan siswa SMAN 3 Siak Hulu akhirnya menemui titik terang.  Informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat dan media, kini telah diklarifikasi oleh pihak sekolah.  SMAN 3 Siak Hulu menegaskan bahwa rencana perpisahan yang sempat dirancang bukanlah inisiatif sekolah, melainkan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan Wali Murid.

 

Keputusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kampar pada Kamis (17/04/2025) secara resmi menghapuskan kegiatan perpisahan di sekolah-sekolah tingkat SMA se-Kabupaten Kampar.  Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.30 WIB di SMA Perhentian Raja ini merujuk pada himbauan Gubernur Riau dan Surat Edaran Kepala Cabang Dinas Wilayah III.

 

Kepala SMAN 3 Siak Hulu, Agus Sutiyono, S.H., menyatakan bahwa sekolah sepenuhnya mengikuti keputusan tersebut.  Tidak akan ada kegiatan perpisahan dalam bentuk apapun yang bersifat seremonial atau memungut biaya dari siswa.

 

“Cukup salam-salaman saja dengan siswa, tanpa tenda, tanpa pungutan.  Jangankan ratusan ribu, serupiah pun tidak dibenarkan,” tegas Agus Sutiyono melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (18/04/2025).  Pernyataan ini juga disampaikannya dalam rapat dengan para guru dan wali murid pada Senin (14/04/2025).

 

Sekolah telah menginstruksikan Wali Kelas dan Pembimbing untuk menyampaikan hasil rapat MKKS kepada siswa dan orang tua.  Pihak Humas Sekolah juga berkoordinasi dengan Ketua Komite Sekolah untuk menyampaikan keputusan ini secara resmi, termasuk kebijakan pengembalian dana.  Agus Sutiyono menekankan bahwa kegiatan lain seperti Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tetap berjalan sesuai program.

 

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai keputusan ini bijak untuk menghindari kesalahpahaman dan polemik.  “Kita harus bisa membedakan kegiatan resmi sekolah dengan kegiatan inisiatif komite atau wali murid.  Yang perlu diawasi adalah potensi pemaksaan, bukan partisipasi sukarela,” ujar seorang tokoh pendidikan di Kecamatan Siak Hulu.

 

Warga yang mengikuti perkembangan isu ini juga memberikan komentar, “Saya kira perlu diluruskan. Yang berbicara sebelumnya hanya dari pihak Wakasek dan Panitia wali murid, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Sekolah.”

 

Sebelumnya, diberitakan di media online Laskarbhayangkaranews (anggota GMOCT - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), salah seorang panitia wali murid, Iffendi, menyatakan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp 300.000 per siswa.  Namun, dengan keputusan MKKS, sekolah meminta pengembalian seluruh dana yang telah terkumpul karena belum digunakan.  Proses pengembalian dana masih berlangsung.  Pihak sekolah kembali menegaskan tidak ada pungutan dan kegiatan perpisahan yang melibatkan siswa secara kolektif.


#No Viral No Justice 




 Team/Red (Laskarbhayangkaranews)



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kades Palimanan Barat Dinilai Tertutup, Pengelolaan Lahan Desa yang Dipakai Indocement Disorot

KataTribun.ID- Minggu, Oktober 19, 2025 0
Kades Palimanan Barat Dinilai Tertutup, Pengelolaan Lahan Desa yang Dipakai Indocement Disorot
Cirebon.Katatribun.id  Penggunaan lahan milik Pemerintah Desa Palimanan Barat yang disebut tidak lagi termanfaatkan untuk kepentingan desa namun masih digunaka…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Jumat, Oktober 17, 2025
Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Rabu, Oktober 15, 2025
Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Kamis, Oktober 16, 2025
Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Rabu, Oktober 15, 2025
Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Kamis, Oktober 16, 2025
Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

Kamis, Oktober 16, 2025
 Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Sabtu, Oktober 18, 2025

Berita Terpopuler

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

Jumat, Oktober 17, 2025
Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Rabu, Oktober 15, 2025
Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Kamis, Oktober 16, 2025
Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

Rabu, Oktober 15, 2025
Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Kamis, Oktober 16, 2025
Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

Kamis, Oktober 16, 2025
 Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Sabtu, Oktober 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber