Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Hukrim Serang Raya PT Blue Mountain Tuding Rudy Witanto Wanprestasi, Abdul Wahab, SH, MH: Tuduhan Itu Tidak Benar
Daerah Headline Hukrim Serang Raya

PT Blue Mountain Tuding Rudy Witanto Wanprestasi, Abdul Wahab, SH, MH: Tuduhan Itu Tidak Benar

Redaksi
Redaksi
08 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Abdul Wahab, SH, MH. 

SERANG, KataTribun.ID – Soal tuduhan melakukan wanprestasi gegara tagihan macet kepada PT Blue Mountain, Rudy Witanto melalui kuasa hukumnya, Abdul Wahab, SH, MH menanggapi bahwa tuduhan tersebut berlebihan.

Diketahui, belum lama ini ramai di media online terkait seorang pengusaha air mineral di Serang, Banten, digugat oleh PT Blue Mountain gegara tagihan macet.

“Kalau merujuk kepada perjanjian awal antara klien kami dengan PT Blue Mountain, tidak terdapat klausul batasan barang air minum yang di suplay oleh PT  Blue Mountain. Adanya tuduhan telat bayar klien kami tersebut itu tidak benar, karena pihak PT Blue Mountain sendiri yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaannya. Kiriman barang kepada pihak konsumen terkadang langsung dilakukan oleh PT Blue Mountain sendiri. Namun ketika tagihan macet dari pihak konsumen dibebankan kepada saudara Rudy Witanto selaku klien kami. Hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh PT Blue Mountain,” ujar Abdul Wahab melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 08 April 2025.

Menurutnya, konsumen yang menerima suplay dari produk PT Blue Mountain merupakan perjuangan kliennya sehingga produk PT Blue Mountain menjadi dikenal di masyarakat Banten (konsumen-red).

“Ada hal yang paling mendasar, yaitu hak untuk klien kami dari suplayan produk PT Blue Mountain kepada agen-agen terdapat yang namanya hak margin. Hal tersebut pihak PT Blue Mountain tidak berpikir secara jernih, bertindak potong kompas penyuplaiannya tanpa melalui pihak klien kami,” tuturnya.

Abdul Wahab mengatakan, tindakan PT Blue Mountain telah memutus perjanjian kerja sama secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak mendasar, karena tagihan macet merupakan tindakan yang tidak sepatutnya.

“Upaya PT Blue Mountain menggugat klien kami ke PN Serang merupakan hak bagi setiap warga negara. Maka kami pun selaku kuasa hukum Rudy Witanto akan menanggapinya di persidangan dengan bukti dan saksi-saksi yang telah kami siapkan, Bahkan kami pun akan menggugat balik (rekonpensi) atas hak margin klien kami yang tidak diberikan,” pungkas Abdul Wahab. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

KataTribun.ID- Minggu, Juni 07, 2026 0
H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi
BANDUNG, 6 Juni 2026 – Ketua Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., didampingi Sekretar…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Rabu, Juni 03, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

Rabu, Juni 03, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Kamis, Juni 04, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Rabu, Juni 03, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

Rabu, Juni 03, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Kamis, Juni 04, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber