Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ketua DPW IWOI Jateng Kecam Pernyataan Kontroversial Kasus Rokok Ilegal di Cilacap, Ferdi Saputra Fitnah Profesi Wartawan dan Wajib Dilaporkan Ketua DPW IWOI Jateng Kecam Pernyataan Kontroversial Kasus Rokok Ilegal di Cilacap, Ferdi Saputra Fitnah Profesi Wartawan dan Wajib Dilaporkan

Ketua DPW IWOI Jateng Kecam Pernyataan Kontroversial Kasus Rokok Ilegal di Cilacap, Ferdi Saputra Fitnah Profesi Wartawan dan Wajib Dilaporkan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Cilacap, Jawa Tengah – Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, mengecam keras pernyataan Ferdi Saputra, seorang pedagang rokok eceran di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Pernyataan Ferdi yang dimuat di Harian7 dan Cimed TV, terkait penggerebekan rokok ilegal di rumahnya pada 14 April 2025 lalu, dinilai Teguh penuh dengan kebohongan dan merupakan tamparan bagi aparat penegak hukum (APH) yang disebut oleh Ferdi Saputra bahwa penggerebekan tersebut tanpa adanya pihak APH.

 

Ferdi mengklaim bahwa penggerebekan yang dilakukan oleh sejumlah wartawan IWOI DPW Jateng dilakukan tanpa kehadiran polisi. Namun, Teguh membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa penggerebekan tersebut didampingi oleh personel kepolisian dari Polresta Cilacap dan Polsek Kesugihan, termasuk Kapolsek AKP Pardijono S.H dan anggota Resmob Polresta Cilacap. Kehadiran polisi ini, menurut Teguh, dikonfirmasi oleh bukti dan kesaksian yang dimiliki IWOI Jateng.

 

"Pernyataan Ferdi di Cimed TV sangat berbeda dengan fakta di lapangan," tegas Teguh. "Ia mengatakan tidak ada polisi yang datang. Lalu, kehadiran Kapolsek dan anggota polisi lainnya dianggap apa? Ini menunjukkan kurangnya penghormatan Ferdi terhadap APH yang telah hadir di TKP, mengamankan barang bukti, dan membawa pelaku ke Polresta Cilacap."

 

Teguh menduga ada skenario yang sengaja dibuat untuk mengelabui penegak hukum. Ia menyayangkan sikap Ferdi yang seolah-olah menganggap APH tidak ada dan kebal hukum. "Ini menampar keras APH yang telah bekerja di lapangan," ujarnya.

 

Teguh berharap kasus ini ditangani secara serius oleh instansi terkait di Kabupaten Cilacap. Peredaran rokok ilegal, khususnya yang tidak bercukai, sangat merugikan negara.

 

Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS, menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan bukti yang dimiliki IWOI Jateng, pernyataan Ferdi merupakan informasi yang berpotensi hoax dan fitnah terhadap profesi wartawan. Kehadiran APH saat penyitaan barang bukti rokok ilegal telah terkonfirmasi.


GMOCT pun menyayangkan atas penayangan pemberitaan di media Harian7 dan Cimed TV yang tidak disertai dengan keberimbangan hanya menanyangkan statement sepihak dari Ferdi Saputra tanpa meminta statement dan klarifikasi dari rekan-rekan IWOI Jateng yang turun ke lapangan saat mendampingi APH dari Mapolsek Kesugihan dan Mapolresta Cilacap melakukan proses penyitaan barang bukti rokok tanpa cukai ke lokasi TKP rumah milik Ferdi Saputra dan ayahnya tersebut.

 

Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu dan merugikan. Saat ini, kasus dugaan rokok ilegal yang disita telah diselesaikan dan Ferdi telah membayar denda.



#No Viral No Justice 


#IWOI Jateng 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:r:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement
Cirebon - Kata Tribun .id// Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua desa—Cikeusal dan Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber