Kasus Dugaan Penipuan Calon Anggota Polri oleh Oknum PNS RSGM Ambarawa dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Kejanggalan dan Dua Surat Kuasa Berbeda Muncul
Kendal, Jawa Tengah – 29 April 2025 – Kasus dugaan penipuan dengan korban Anissatur Rofiah terkait upaya meloloskan calon anggota Polri di Kendal memasuki babak baru yang diwarnai kejanggalan dan temuan mengejutkan. Laporan yang dilayangkan ke Polres Kendal pada 1 Maret 2025, menyangkut dugaan keterlibatan T, seorang PNS di RSGM Ambarawa, dan M, mantan purnawirawan Polri dari SPN Banyubiru, sebagai makelar kasus (markus). Korban mengaku telah menyerahkan Rp 400 juta kepada para tersangka dengan harapan anak kakaknya diterima sebagai anggota Polri pada tahun 2018.
Kejanggalan muncul karena penerimaan anggota Polri tahun 2018 dan 2020 dilakukan secara transparan dan gratis, sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Namun, T mengklaim sebagian uang telah dikembalikan, dan sisanya diselesaikan secara kekeluargaan. Kuasa hukum T, Adv. Nizar S.H., mengklaim kasus telah selesai melalui kesepakatan damai pada 23 April 2025, dengan pengembalian Rp 20 juta, namun bukti kesepakatan tidak ditunjukkan. Adv. Nizar juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan M.
Kuasa hukum korban, Adv. Affan Ghozali, membenarkan kesepakatan damai melalui WhatsApp, tetapi juga tidak dapat menunjukkan bukti tertulis. Keengganan kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti menimbulkan kecurigaan. Pertanyaan mengenai motif transfer uang yang besar jika proses penerimaan resmi gratis, dan kemungkinan modus operandi oknum tertentu, masih belum terjawab.
Lebih mencurigakan lagi, Adv. Nizar melarang tim investigasi menemui M, mengatakan, "Tidak perlu mendatangi Pak M, karena tetap akan bertemu nya dengan saya," menimbulkan dugaan upaya untuk menutupi informasi.
Investigasi mengungkap fakta bahwa Anissatur Rofiah, pelapor sekaligus korban, mengaku sebagai wartawan dari media online Suara Keadilan, meskipun kartu identitasnya tidak mencantumkan jabatan. Statusnya sebagai wartawan dan korban sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang netralitas dan objektivitasnya. Status kepegawaiannya di kantor kecamatan juga belum jelas.
Di Polres Kendal, ditemukan dua surat kuasa berbeda atas nama Anissatur Rofiah: satu dari Kantor Hukum MGP dan satu lagi dari Affa Law Office, keduanya tergabung dalam Ikadin DPD Provinsi Jawa Tengah. Terdapat pula surat pernyataan dari T yang berjanji mengembalikan uang kepada ibu korban secara mengangsur.
Penyidik Polres Kendal menyatakan laporan belum dicabut, meskipun Nizar S.H. mengklaim sebaliknya. Pencabutan laporan dijadwalkan pada 29 April 2025 pukul 14.00 WIB oleh Affan Ghozali S.H. Tim investigasi akan menyelidiki lebih lanjut, termasuk mewawancarai Affan Ghozali S.H. terkait dua surat kuasa berbeda, dan mengklarifikasi pernyataan yang saling bertentangan.
Upaya konfirmasi kepada Anissatur Rofiah di tempat kerjanya tidak membuahkan hasil. Namun, melalui WhatsApp, ia mengklaim sebagai anggota media online Suara Keadilan dan mampu menulis berita sendiri. Hal ini semakin mempertegas kerumitan kasus dan menimbulkan pertanyaan tentang peran dan status Anissatur Rofiah.
Tim investigasi juga telah bertemu dengan pihak Polres Kendal dan menemukan dua surat kuasa yang berbeda, serta surat pernyataan dari T. Pihak penyidik menyatakan laporan belum dicabut dan akan menyelidiki lebih lanjut. Pertemuan guna meminta statement dengan pihak Kantor Hukum MGP & Partner dan Affa Law Office juga direncanakan untuk mengklarifikasi situasi. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan anggota Polri.
Team liputan gabungan awak media mencoba mendatangi anissatur rofiah di tempat kerja nya di salahsatu Kantor Kecamatan di Kabupaten Kendal, team liputan tidak mendapatkan Anissa di tempat kerja nya. Tanggal 29 April 2025.
Akan tetapi saat di coba di klarifikasi melalui chatting WhatsApp, Annisa malah menunjukkan kartu pengenal bahwa dirinya adalah anggota yang dari media online suarakeadilan, yang berlogo kan padi kapas dan Timbangan akan tetapi tidak nampak jabatan yang tertera di kartu pengenal/id card nya Tersebut yang menunjukkan Annisatur rofiah sebagai apa di media online tersebut.
dalam jawaban chatting WhatsApp tersebut pun anissatur rofiah pun mengatakan kepada team "Njenengan dari Pers mana? saya juga orang Pers".
setelah dijawab oleh team liputan gabungan awak media anissatur rofiah pun mengatakan "saya juga bisa nulis berita sendiri pak, cek tulisan berita-berita saya di media saya".
pengakuan anissatur rofiah selain dia pemberi kuasa atas Pelaporan nya ke Polres Kendal melalui kuasa hukumnya, yang mana anissatur rofiah mengakui sebagai Pers atau wartawan sementara dia bekerja disalah satu kantor kecamatan yang notabene kantor kecamatan adalah kantor pemerintahan, diduga apakah selain Pers atau awak media, anissatur rofiah apakah PNS? atau sekedar honorer di kantor kecamatan tersebut?
Team liputan gabungan awak media pun mencoba mendatangi Mapolres Kendal dan diterima oleh salahsatu anggota satreskrim polres Kendal yang tidak team liputan sebutkan namanya, saat mempertanyakan apakah Pengaduan atas nama anissatur rofiah itu menggunakan satu PH atau pengacara atau satu kantor kuasa hukum, saat diperlihatkan bukti bukti surat kuasa yang dipegang oleh pihak satreskrim polres Kendal, ada dua Kop surat kuasa yang didalamnya terdapat anissatur rofiah sebagai pemberi kuasa, yang pertama adalah kop surat kuasa atas nama kantor hukum MGP yang beralamat di Ambarawa, dimana di dalam kop surat Kantor hukum MGP tersebut selain terdapat nama anissatur rofiah sebagai pemberi kuasa juga terdapat nama nama pengacara yang diberikan kuasa atau penerima kuasa diantaranya adalah Muhammad Justisia .W.S. S.H., Agus Purnomo S.H., dan Affan Ghozali S.H.. Di dalam satu bendel surat dari kantor Hukum MGP terdapat Surat Kuasa dan Surat Pengaduan.
Yang menjadi pertanyaan adalah dalam kop surat lain nya yang terdapat nama anissatur rofiah sebagai pemberi kuasa, kop surat tersebut hanya satu nama pengacara saja sebagai penerima kuasanya yaitu Affan Ghozali S.H. Dari Kantor Hukum Affa Law Office yang beralamat di Jl. Boja Limbangan KM 01 Desa Boja Kecamatan Boja. Di dalam surat yang melalui kantor Hukum Affa hanya terdapat Surat Kuasa dan surat pernyataan dari M T tanpa ada surat pengaduan.
Serta terpantau sebuah surat pernyataan dari M T yang bekerja sebagai PNS di RSGM Ambarawa bag Laboratorium, surat pernyataan tersebut tertulis pada tanggal 27 April 2025. dengan point isi surat pernyataan tersebut adalah kesanggupan untuk mengembalikan uang kepada siti Munfaridah yang menurut informasi adalah ibu kandung dari korban yang dijanjikan untuk masuk ke Kepolisian.
pengembalian uang tersebut akan dilakukan secara mengangsur pertiap bulan nya sebesar 10 juta rupiah.
Pemberian surat tersebut dilakukan oleh M T dan Affan Ghozali S.H. di Polres Kendal
Ketika team liputan mempertanyakan kepada penyidik apakah aduan atas nama pelapor anissatur rofiah sudah dicabut atau belum, seperti yang telah disebutkan oleh pengacara Nizar S.H, yang mana sebagai pengacara dari M T, bahwa aduan tersebut sudah di cabut, namun jawaban dari Penyidik membuat team liputan terkejut, dengan jawaban "belum dicabut, tapi rencananya hari ini 29 April 2025, akan dicabut oleh Affan Ghozali S.H, sekitar pukul 14.00 WIB.
Team liputan pun mencoba menghubungi Agus Purnomo S.H., selaku pemilik Kantor Hukum MGP, hingga telekonferensi bersama Ketua Tim MGP yaitu Muhammad Justisia S.H., mengatakan, memang betul, bahwa Anissatur rofiah adalah teman dari mas Affan rekan kami,dan menunjuk kantor hukum MGP sebagai penerima kuasanya dan salah satu advokatnya adalah Affan Ghozali S.H. Surat kuasa tersebut diberikan oleh anissatur rofiah, rekan kami, Affan Ghozali S.H yang mengantarkan kita bertemu dengan anissatur rofiah.Pada saat tersebut kita berkomunikasi dengan ibu Munfaridah sebagai ibu dari korban yang ingin menjadi anggota polisi melalui video call. Berjalannya waktu dikarenakan ibu Munfaridah berada di Luar Negeri dan berdasarkan keterangannya, pemberian uang kepada sdr.T dilakukan oleh sdr. Anissatur Rofiah yang sumber dananya dari kiriman ibu Munfaridah. Akhirnya sdr.Anissatur Rofiah sebagai pemberi kuasa, setelah melalui video call ibu Munfaridah mengatakan menyerahkan kuasa kepada anissatur rofiah, untuk mempermudah proses BAP, anissatur rofiah juga mengetahui perjalanan uang sejumlah 400 juta tersebut dikarenakan sebelum diserahkan kepada M T, uang tersebut pun dari Ibu Munfaridah dikirim ke anissatur rofiah lalu dari anissatur rofiah dikirim ke rekening M T.
Pertanyaan besar muncul dan dapat menjadikan issue hangat dikarenakan baik Kantor Hukum MGP dan Affa Law Office yang terdapat para pengacara yang menerima kuasa dari anissatur rofiah tersebut adalah masih satu ikatan organisasi advokat ternama yaitu Ikadin DPD Provinsi Jawa Tengah.
Dengan tayangnya Pemberitaan ini, team liputan akan mengkroscek kembali ke Mapolres Kendal apakah proses pencabutan aduan sesuai dengan penyampaian sang penyidik yang akan dilakukan oleh Affan Ghozali S.H, dari Kantor Hukum Affa Law Office sudah dilakukan siang pukul 14.00 WIB tersebut, ataukah penyidik pun akan memanggil Terlebih Dahulu para pengacara yang tergabung dari Kantor MGP & Partner, yang mana Affan Ghozali sendiri terdapat dalam kop surat MGP sebagai penerima kuasa juga namun ada Katim(Kepala Tim) MGP nya yaitu Muhammad Justisia S.H., dan satu pengacara lagi yaitu Agus Purnomo S.H.
Team liputan pun akan mencoba mendatangi kantor hukum affa law office untuk meminta statement dari Affan Ghozali S.H., terkait dengan dua kop surat kuasa dari kantor Hukum yang berbeda tersebut.
#No Viral No Justice
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar