Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kantor Pertanahan Kota Tangerang Launching Layanan Peralihan Hak secara Elektronik: Menjadi Satker Pertama di Tangerang Raya Kantor Pertanahan Kota Tangerang Launching Layanan Peralihan Hak secara Elektronik: Menjadi Satker Pertama di Tangerang Raya

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Launching Layanan Peralihan Hak secara Elektronik: Menjadi Satker Pertama di Tangerang Raya

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TANGERANG, Katatribun.id

Kantor Pertanahan Kota Tangerang  bersama Pengurus Daerah Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar acara sosialisasi sekaligus peluncuran sistem Peralihan Hak Elektronik  pada Selasa, 22/04/2025. 


Kegiatan yang berlangsung di Menara Top Food, Alam Sutera, Kota Tangerang ini menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi digital di bidang pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan urusan pertanahan.  


Sebagai bagian dari upaya strategis,Kepala Kantor BPN Kota Heri Mulianto, S.ST, M.SI, memaparkan, peningkatan kualitas data pertanahan melalui berbagai pendekatan, termasuk optimalisasi pembaruan data, peningkatan standar infrastruktur, serta penguatan sarana dan prasarana pendukung. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan, akurat, dan mampu mendukung percepatan layanan bagi masyarakat.  


"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas data melalui berbagai strategi, mulai dari pembaruan data pertanahan dengan optimal, peningkatan kualitas dan sarana prasarana. Semua ini dilakukan untuk memastikan data yang akurat untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kedepannya." Jelasnya.


Digitalisasi sistem peralihan hak bukan sekadar inovasi, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern, cepat, dan akuntabel. Dengan adanya peralihan berbasis elektronik ini, berbagai hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala dalam pengurusan hak atas tanah dapat diminimalisir. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup panjang akibat verifikasi manual dan potensi kesalahan data kini dapat dikembangkan menjadi sistem yang lebih efisien dan terstruktur.  


Selain itu, digitalisasi dalam administrasi pertanahan juga menjadi bagian dari strategi yang dirancang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi di sektor properti. Dengan adanya sistem elektronik yang terdigitalisasi, proses peralihan hak atas tanah akan semakin terintegrasi dengan sistem pusat, sehingga meminimalisir adanya potensi praktik maladministrasi dan sengketa akibat kesalahan data maupun dokumen


" ​Kami berharap inovasi ini dapat  memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Tangerang dan menjadi tonggak baru dalam pelayanan publik yang berbasis teknologi,Untuk itu Pejabat Pembuat Akta Tanah tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi PPAT agar lebih tepat dan efisien ketika menginput sebuah data dan mengimplementasikan peralihan hak secara elektronik," Tambah Kakantah kota tangerang.


Keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada implementasi teknologi, tetapi juga pada kesiapan ekosistem layanan yang mencakup penyediaan buku tanah elektronik, surat ukur elektronik, serta sistem kadaster yang lebih lengkap. Dengan sinergi antara inovasi teknologi dan penguatan kebijakan, Kantor BPN Kota Tangerang berharap dapat menghadirkan layanan pertanahan yang lebih inklusif, efektif, serta berkontribusi dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif di Indonesia.  


Melalui langkah tersebut, digitalisasi layanan pertanahan diharapkan semakin mempercepat proses peralihan hak, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat. Kantor BPN Kota Tangerang juga berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara rutin dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan keberlanjutan dan kesuksesan program digitalisasi ini dalam jangka panjang.


Dalam sesi yang bersamaan, Staf Ahli Kementerian ATR/BP  Dr. Dwi Budi Martono, S.T., M.T., menambahkan bahwa percepatan layanan masyarakat dapat diwujudkan melalui tiga aspek utama, termasuk digitalisasi layanan peralihan hak, pengecekan, dan proses sertifikasi.  


"Dengan implementasi layanan elektronik ini, kepastian hukum bagi masyarakat semakin terjamin, serta mendukung kesiapan sistem pertanahan menuju konsep kadaster lengkap. Upaya ini juga menjadi indikator bagi Kota Tangerang dan Indonesia secara keseluruhan dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif," Pungkas Dwi Budi dalam wawancaranya pada insan media.


Dalam acara yang berlangsung, dihadiri:

* Kepala Pusat Data dan Informasi 

   Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan 

* Pertanian Pangan Berkelanjutan

   Staf Ahli Kementerian ATR/BP

* Kepala Bidang Pengembangan dan 

   Inovasi Sistem Informasi

* Kepala Kantor Wilayah Banten,beserta tamu undangan lainnya dari berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam perubahan sistem ini, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta profesional di bidang pertanahan dan properti. Diskusi yang digelar membahas berbagai aspek penting, mulai dari regulasi hukum, dampak implementasi sistem elektronik terhadap industri properti, serta strategi bagi para pemangku kepentingan dalam menghadapi perubahan sistem administrasi ini.  


Para akademisi dan peneliti hukum pertanahan memberikan perspektif mengenai bagaimana digitalisasi ini tidak hanya sekadar transformasi sistem, tetapi juga memiliki dampak yang cukup luas terhadap aspek legalitas dalam transaksi tanah. Sementara itu, praktisi hukum dan notaris yang terlibat turut membahas adaptasi yang diperlukan bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menghadapi perubahan prosedural yang kini semakin berbasis teknologi.  


Dalam sesi pembahasan, berbagai masukan dan pandangan profesional turut disampaikan, termasuk bagaimana peralihan hak elektronik akan mendukung kecepatan penyelesaian dokumen, memperkuat keamanan dan validitas data, serta mengoptimalkan integrasi antara sistem administrasi pertanahan dan instansi terkait.  

 

Peluncuran ini bukan hanya menjadi tonggak penting bagi Kota Tangerang, tetapi juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain yang tengah menuju sistem administrasi berbasis elektronik. Dengan dukungan semua pemangku kepentingan, reformasi digital dalam administrasi pertanahan ini akan semakin menguatkan ekosistem birokrasi yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.


Dengan demikian Kantor Pertanahan Kota Tangerang menegaskan bahwa implementasi sistem Peralihan Hak Elektronik ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi agraria dan transformasi digital layanan publik. Dengan adanya sistem yang lebih canggih dan adaptif, diharapkan masyarakat akan memperoleh akses terhadap layanan yang lebih transparan, akurat, dan cepat, sejalan dengan prinsip good governance yang menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan administrasi publik yang berkualitas.  


Abil

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras

KataTribun.ID- Kamis, Juli 23, 2026 0
Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras
LIMAPULUH KOTA, SUMBAR (GMOCT) – Kabupaten Limapuluh Kota kini dinilai berada dalam kondisi darurat pengelolaan sumber daya alam. Kerusakan lingkungan yang ma…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Senin, Juli 20, 2026
PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Rabu, Juli 22, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, Juli 23, 2026
Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Minggu, Juli 19, 2026
Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

Minggu, Juli 19, 2026
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Kamis, Juli 23, 2026
𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!

𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!

Sabtu, Juli 18, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

Sabtu, Juli 18, 2026
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Minggu, Juli 19, 2026

Berita Terpopuler

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Senin, Juli 20, 2026
PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Rabu, Juli 22, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, Juli 23, 2026
Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Minggu, Juli 19, 2026
Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

Minggu, Juli 19, 2026
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Kamis, Juli 23, 2026
𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!

𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!

Sabtu, Juli 18, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

Sabtu, Juli 18, 2026
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Minggu, Juli 19, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber