Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Bogor Daerah Headline Jalan Tembus Desa di Gunung Sindur Ditutup Pengembang PT Suakarsa Wira Mandiri, Warga Pertanyakan Keputusan Pemerintah
Bogor Daerah Headline

Jalan Tembus Desa di Gunung Sindur Ditutup Pengembang PT Suakarsa Wira Mandiri, Warga Pertanyakan Keputusan Pemerintah

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Gunung Sindur, Jawa Barat - Hasil investigasi yang dilakukan oleh media online Suarakitanews yang tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama perihal dengan suara masyarakat tentang Pembangunan di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, yang memicu kontroversi setelah jalan tembus desa yang telah ada sejak zaman Belanda ditutup.  Warga setempat, Iwang Suhendar, mempertanyakan keputusan tersebut dan menuding adanya dugaan penyimpangan prosedur.

 

Menurut Iwang, permasalahan bermula dari rapat yang tidak melibatkan lingkungan setempat.  Tiba-tiba, jalan yang selama ini menjadi akses vital warga diputus oleh pihak pengembang, PT Suakarsa Wira Mandiri. "Jalan ini sudah ada sejak saya lahir, bahkan sejak zaman Belanda. Ini jalan tembus desa, kenapa sekarang diputus?" ujar Iwang.

 

Iwang mengaku telah menemui Camat Gunung Sindur, Bapak Dace Hatomi, untuk mengadukan masalah ini. Namun, Camat menyatakan bahwa jalan tersebut bukan jalan tembus desa.  Pernyataan ini dibantah Iwang, yang menegaskan keberadaan jalan tersebut berdasarkan bukti dan pengalaman pribadinya.

 

Lebih lanjut, Iwang juga menyoroti site plan pembangunan yang tidak mencantumkan pemutusan jalan tersebut. Ia menduga adanya intervensi dari pihak Pemerintah Desa Curug, khususnya Kepala Desa Edi M, yang diduga telah menerima "upeti" dari pengembang. "Pihak pengembang memang merangkul tokoh-tokoh setempat, tapi saya menduga Pemerintah Desa telah mendoktrin mereka," tegas Iwang.

 

Ia juga mempertanyakan sikap Kecamatan Gunung Sindur yang hingga kini belum melakukan pengecekan lapangan. "Sampai saat ini belum ada croscek lapangan dari Kecamatan, padahal dokumentasi video sudah kami siapkan," tambahnya.

 

Pada saat team awak media berkunjung Selasa, (22/04/2025) kerumah Iwang dan mepertanyakan jalan tersebut kenapa ditutup, tidak lama kemudian ada telp masuk dari RW 007 Johanwinardi, dan disampaikan langsung oleh Iwang dirumah sedang ada tamu, menanyakan jalan tersebut kenapa ditutup, lalu Pak RW menyampaikan datang aja Ke Desa Curug, kebetulan sedang bersama Kades, sekalian di obrolin. Kemudian RW transfer uang ke Iwang, katanya untuk ganti bensin," ada apa ini Pak RW007 Johanwinardi ???....


Sementara itu, RT 001, Heru Handika, memberikan pernyataan yang berbeda. Ia mengaku mendapat informasi dari Kepala Desa Curug bahwa jalan tersebut memang milik PT Suakarsa Wira Mandiri. "Jadi tidak ada masalah bagi saya, selama ada pernyataan dari Kades dan pengembang memberikan opsi agar jalan tetap ada," kata Heru. Namun Iwang  membantah bahwa jalan tersebut dari jaman dahulu, jaman Belanda sudah ada, namun apa yang disampaikan ke Pak RT001 dari Kades itu boleh saja. Saya selaku warga yang tau persis itu jalan PT Sindararas yang menuju ke Desa Rawa Kalong, Pondok Petir, Reni Jaya dan Pamulang.

 

Pembangunan di lokasi tersebut telah dimulai sejak Agustus 2024.  Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan di Desa Curug.  Warga berharap Pemerintah Kecamatan Gunung Sindur segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.  Kejelasan status jalan tersebut dan proses pengambilan keputusan yang transparan sangat dinantikan oleh warga Desa Curug.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Suarakitanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Via Bogor
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

KataTribun.ID- Senin, Oktober 13, 2025 0
Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber