Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

KataTribun.ID
KataTribun.ID
28 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Jakarta, (Tanggal Berita) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR,  dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya.  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT.  Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.

 

"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."

 

Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum.  "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.  Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik.  "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.rita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

 

Jakarta, 25 April 2025 (GMOCT) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR,  dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya.  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT.  Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.

 

"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."

 

Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum.  "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.  Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik.  "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.


#No Viral No Justice 


Team/Red(Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

KataTribun.ID- Senin, Agustus 18, 2025 0
"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi
Serang, Kata tribun .id - Suasana di Kampung Bandung, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabputen Serang begitu semarak saat masyarakat merayakan Hari Ulang Tah…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Minggu, Agustus 17, 2025
Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Kamis, Agustus 14, 2025
Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Minggu, Agustus 17, 2025
Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Sabtu, Agustus 16, 2025
Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Kamis, Agustus 14, 2025
Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Minggu, Agustus 10, 2025
Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

Minggu, Agustus 17, 2025
Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Minggu, Agustus 17, 2025
"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

Senin, Agustus 18, 2025

Berita Terpopuler

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Minggu, Agustus 17, 2025
Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Kamis, Agustus 14, 2025
Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Minggu, Agustus 17, 2025
Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Sabtu, Agustus 16, 2025
Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Kamis, Agustus 14, 2025
Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Minggu, Agustus 10, 2025
Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

Minggu, Agustus 17, 2025
Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Minggu, Agustus 17, 2025
"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

Senin, Agustus 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber