Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

KataTribun.ID
KataTribun.ID
28 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Jakarta, (Tanggal Berita) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR,  dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya.  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT.  Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.

 

"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."

 

Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum.  "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.  Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik.  "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.rita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

 

Jakarta, 25 April 2025 (GMOCT) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR,  dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya.  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT.  Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.

 

"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."

 

Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum.  "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.  Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik.  "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.


#No Viral No Justice 


Team/Red(Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Pamarayan Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pembacokan di Desa Bandung

Katatribun.id- Senin, Februari 23, 2026 0
Polsek Pamarayan Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pembacokan di Desa Bandung
Serang, Katatribun.id- Kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamarayan berhasil mengamankan empat (4) pelaku pembacokan yang …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Senin, Februari 16, 2026
Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila  Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Minggu, Februari 15, 2026
 Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Senin, Februari 16, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Jumat, Februari 20, 2026
Sengketa Informasi Dpupr Lebak VS Masyarakat Lebak Badri Beradu Keyakinan Tentang RAB Alun-Alun Rangaksbitung Yang DiKecualikan

Sengketa Informasi Dpupr Lebak VS Masyarakat Lebak Badri Beradu Keyakinan Tentang RAB Alun-Alun Rangaksbitung Yang DiKecualikan

Sabtu, Februari 21, 2026
Polsek Pamarayan Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pembacokan di Desa Bandung

Polsek Pamarayan Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pembacokan di Desa Bandung

Senin, Februari 23, 2026
Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Jumat, Februari 13, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE sebagai Kasat Lidkrim Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE sebagai Kasat Lidkrim Puspom TNI

Rabu, Februari 18, 2026
 *Pemeliharaan Ruas Jalan Provinsi di Pandeglang Dinilai Lalai, Rawan Kecelakaan dan Ancam Keselamatan Warga*

*Pemeliharaan Ruas Jalan Provinsi di Pandeglang Dinilai Lalai, Rawan Kecelakaan dan Ancam Keselamatan Warga*

Senin, Februari 16, 2026
Diduga Terbakar Api Cemburu mantan Suami Bacok Suami Kedua.

Diduga Terbakar Api Cemburu mantan Suami Bacok Suami Kedua.

Minggu, Februari 22, 2026

Berita Terpopuler

Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Warga RT 09 Kp. Guah Guyang Keluhkan Ketua RT Salim yang Lebih Fokus Urus Bisnis Pribadi

Senin, Februari 16, 2026
Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila  Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Menjelang Ramadhan 2026 warga link Sukalila Bersih Bersih Masjid Al-ijtihad

Minggu, Februari 15, 2026
 Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Menjelang bulan suci Ramadhan diduga judi sabung ayam di link Kahuripan harundang Cipocok tutup.

Senin, Februari 16, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Jumat, Februari 20, 2026
Sengketa Informasi Dpupr Lebak VS Masyarakat Lebak Badri Beradu Keyakinan Tentang RAB Alun-Alun Rangaksbitung Yang DiKecualikan

Sengketa Informasi Dpupr Lebak VS Masyarakat Lebak Badri Beradu Keyakinan Tentang RAB Alun-Alun Rangaksbitung Yang DiKecualikan

Sabtu, Februari 21, 2026
Polsek Pamarayan Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pembacokan di Desa Bandung

Polsek Pamarayan Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pembacokan di Desa Bandung

Senin, Februari 23, 2026
Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Sinergi Lintas Instansi, Gerakan Indonesia ASRI Wujudkan Pasar Aman dan Sehat di Kota Serang

Jumat, Februari 13, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE sebagai Kasat Lidkrim Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Kol. CPM Joao Cesar Dacosta Corte Real, SE sebagai Kasat Lidkrim Puspom TNI

Rabu, Februari 18, 2026
 *Pemeliharaan Ruas Jalan Provinsi di Pandeglang Dinilai Lalai, Rawan Kecelakaan dan Ancam Keselamatan Warga*

*Pemeliharaan Ruas Jalan Provinsi di Pandeglang Dinilai Lalai, Rawan Kecelakaan dan Ancam Keselamatan Warga*

Senin, Februari 16, 2026
Diduga Terbakar Api Cemburu mantan Suami Bacok Suami Kedua.

Diduga Terbakar Api Cemburu mantan Suami Bacok Suami Kedua.

Minggu, Februari 22, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber