Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Nasional Menteri Imipas Sebut Pengguna Narkoba dan yang Terjerat Pasal Penghinaan Bisa dapat Amnesti
Headline Hukrim Nasional

Menteri Imipas Sebut Pengguna Narkoba dan yang Terjerat Pasal Penghinaan Bisa dapat Amnesti

Admin
Admin
20 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menteri Imipas, Agus Andrianto. 

JAKARTA, KataTribun.Id – Narapidana yang bisa mendapatkan amnesti salah satunya adalah pengguna narkoba. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2010. Sementara itu, narapidana bandar narkoba tidak akan mendapat amnesti.

Demikian dikatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dalam Rapat Kerja Kementerian Imipas dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

“Dalam rangka untuk kepentingan kemanusiaan, amnesti dilakukan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pengampunan juga bisa diberikan kepada narapidana yang terjerat Undang-Undang ITE Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU ITE perihal Pasal Penghinaan terhadap pribadi/pemerintah serta perbedaan pandangan politik.

Menurut Agus, amnesti juga bisa diberikan kepada seseorang yang berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit yang berkepanjangan sesuai dengan Pasal 29 Ayat 5 dan Pasal 6 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Agus menjelaskan, bagi penderita HIV/AIDS bisa mendapatkan amnesti dengan surat dari dokter dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Berikutnya, orang dalam gangguan jiwa dibuktikan dengan surat dari dokter spesialis jiwa, usia di atas 70 tahun, kemudian disabilitas intelektual, keterbelakangan mental dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan,” ujar Agus.

“Perempuan hamil dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis kandungan, perempuan yang mempunyai anak kandung berusia di bawah tiga tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir,” imbuhnya.

Agus juga menegaskan, pemberian amnesti tidak bisa diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, tindak pidana anak, pemerkosaan, terorisme, dan narkotika kategori bandar.

Diketahui, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan. Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Menkum Supratman.

Menurutnya, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.

Setidaknya, kata dia, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44 ribu warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.

Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena masih harus diverifikasi dan diasesmen oleh Kementerian Hukum, serta memerlukan pertimbangan DPR RI. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

KataTribun.ID- Senin, Desember 01, 2025 0
GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "
Kabupaten Semarang, 1 Desember 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Des…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Minggu, November 30, 2025
PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

Sabtu, November 29, 2025
Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kamis, November 27, 2025
HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

Kamis, November 27, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

Jumat, November 28, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Rabu, November 26, 2025

Berita Terpopuler

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Warga Griya Junti Asri Blok C Gelar Kerja Bakti

Minggu, November 30, 2025
PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

PPSB Konsolidasi Kepengurusan, Lestarikan Seni Budaya Silat Banten

Sabtu, November 29, 2025
Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kamis, November 27, 2025
HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

Kamis, November 27, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

Jumat, November 28, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Rabu, November 26, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber