Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Admin
Admin
07 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LIMA PULUH KOTA, 6 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, Mata-PublikNuasantara, terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di kawasan hutan lindung Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

 

Berdasarkan pantauan dan laporan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota pun menyoroti situasi tersebut dan secara tegas mendesak Kapolri serta Panglima TNI untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal itu.

 

Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota, Anes Brasco, menilai aktivitas PETI yang berlangsung terus-menerus telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, sekaligus memunculkan pertanyaan luas di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Selain menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sungai Kampar Diduga Tercemar Parah

 

Warga setempat mengeluhkan dampak nyata dari aktivitas tambang di hulu wilayah tersebut. Diduga limbah pertambangan menyebabkan air Sungai Kampar berubah keruh dan rusak parah, sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.

 

“Air sungai rusak total karena ada aktivitas tambang emas di hulu. Kami tidak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

 

Kondisi ini dinilai DPC GRIB Jaya harus menjadi perhatian serius pemerintah, karena berkaitan langsung dengan kelestarian kawasan hutan lindung, keseimbangan ekosistem, serta hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Ancaman Sanksi Pidana Berlapis

 

Anes Brasco menjelaskan, jika terbukti secara sah menurut hukum, para pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

 

- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158), terkait kegiatan pertambangan tanpa izin;

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan perusakan lingkungan;

- Ketentuan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jika ditemukan pelanggaran dalam operasional;

- Serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti ada penyamaran aliran dana hasil kejahatan.

 

Menurutnya, penerapan sanksi yang tegas dan berlapis sangat diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.

 

Tiga Tuntutan DPC GRIB Jaya

 

Terkait masalah ini, DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan tiga tuntutan resmi:

 

1. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera membentuk tim khusus untuk memberantas PETI serta mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat;

2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan, investigasi lapangan, dan langkah hukum atas kerusakan hutan lindung;

3. Meminta PPATK bersama Ditjen Pajak menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal jika ditemukan indikasi pidana ekonomi dan pencucian uang.

 

“Negara tidak boleh kalah melawan mafia tambang. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum,” tegas Anes.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait demi keberimbangan pemberitaan.

 

 

#NoViralNoJustice

#PresidenRI

#Kapolri

#PanglimaTNI

 

 

Team/Red (Mata-PublikNusantara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

KataTribun.ID- Sabtu, Agustus 22, 2026 0
LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA
PEKALONGAN — Sabtu, 22 Agustus 2026 — Aktivitas usaha laundry milik Ikhsan kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan publik mengenai kelen…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Kamis, Agustus 20, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Sabtu, Agustus 15, 2026
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Minggu, Agustus 16, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026

Berita Terpopuler

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Kamis, Agustus 20, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Sabtu, Agustus 15, 2026
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Minggu, Agustus 16, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber