Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Admin
Admin
07 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LIMA PULUH KOTA, 6 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, Mata-PublikNuasantara, terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di kawasan hutan lindung Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

 

Berdasarkan pantauan dan laporan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota pun menyoroti situasi tersebut dan secara tegas mendesak Kapolri serta Panglima TNI untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal itu.

 

Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota, Anes Brasco, menilai aktivitas PETI yang berlangsung terus-menerus telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, sekaligus memunculkan pertanyaan luas di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Selain menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sungai Kampar Diduga Tercemar Parah

 

Warga setempat mengeluhkan dampak nyata dari aktivitas tambang di hulu wilayah tersebut. Diduga limbah pertambangan menyebabkan air Sungai Kampar berubah keruh dan rusak parah, sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.

 

“Air sungai rusak total karena ada aktivitas tambang emas di hulu. Kami tidak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

 

Kondisi ini dinilai DPC GRIB Jaya harus menjadi perhatian serius pemerintah, karena berkaitan langsung dengan kelestarian kawasan hutan lindung, keseimbangan ekosistem, serta hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Ancaman Sanksi Pidana Berlapis

 

Anes Brasco menjelaskan, jika terbukti secara sah menurut hukum, para pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

 

- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158), terkait kegiatan pertambangan tanpa izin;

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan perusakan lingkungan;

- Ketentuan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jika ditemukan pelanggaran dalam operasional;

- Serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti ada penyamaran aliran dana hasil kejahatan.

 

Menurutnya, penerapan sanksi yang tegas dan berlapis sangat diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.

 

Tiga Tuntutan DPC GRIB Jaya

 

Terkait masalah ini, DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan tiga tuntutan resmi:

 

1. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera membentuk tim khusus untuk memberantas PETI serta mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat;

2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan, investigasi lapangan, dan langkah hukum atas kerusakan hutan lindung;

3. Meminta PPATK bersama Ditjen Pajak menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal jika ditemukan indikasi pidana ekonomi dan pencucian uang.

 

“Negara tidak boleh kalah melawan mafia tambang. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum,” tegas Anes.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait demi keberimbangan pemberitaan.

 

 

#NoViralNoJustice

#PresidenRI

#Kapolri

#PanglimaTNI

 

 

Team/Red (Mata-PublikNusantara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

Admin- Selasa, Juli 07, 2026 0
Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan
MAGELANG, 7 Juli 2026 – Pernyataan Marlundu Lumban Raja, S.H. terkait kasus kliennya Umi Azizah yang sempat viral dan dimuat di puluhan media anggota Gabungan …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Jumat, Juli 03, 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Jumat, Juli 03, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Jumat, Juli 03, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Senin, Desember 09, 2024
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Minggu, Januari 19, 2025
Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf

Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf

Selasa, Juni 30, 2026

Berita Terpopuler

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Jumat, Juli 03, 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Jumat, Juli 03, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Jumat, Juli 03, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Senin, Desember 09, 2024
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Minggu, Januari 19, 2025
Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf

Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf

Selasa, Juni 30, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber