Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda PN Balebandung Eksekusi Lelang di Lokasi Tambang, Kuasa Hukum Ancam Gugatan Lanjutan PN Balebandung Eksekusi Lelang di Lokasi Tambang, Kuasa Hukum Ancam Gugatan Lanjutan

PN Balebandung Eksekusi Lelang di Lokasi Tambang, Kuasa Hukum Ancam Gugatan Lanjutan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KataTribun.id //Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Balebandung melaksanakan eksekusi lelang atas putusan perkara nomor 1908/08.01/2024-01. Eksekusi tersebut menyita sejumlah alat pendukung tambang galian C di Jalan Adipati Ukur, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (19/2/2024).  Barang-barang yang disita meliputi mesin crusher, genset, dan vibrating feeder, yang dilelang dan dimenangkan oleh seorang pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Noval.  Total nilai jual ketiga mesin tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.

 

Eksekusi yang diawasi ketat oleh aparat keamanan ini menuai kontroversi. Ilham, kuasa hukum PT Sinar Mutiara Abadi (SMA), mempertanyakan keabsahan eksekusi tersebut. Ia menyatakan bahwa mesin-mesin yang dilelang mungkin bukan milik PT Pajajaran Sarana Makmur (PSM), pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.  PT SMA, menurut Ilham, sebelumnya telah memiliki perjanjian sewa-menyewa dengan PT PSM terkait mesin-mesin tersebut.  Perselisihan kepemilikan antara PT PSM dan PT Panca Darma Sakti Nusa yang berujung pada perkara di PN Balebandung, menurut Ilham,  tidak memperhitungkan hak PT SMA.

 

"Kami menyayangkan eksekusi ini tetap dilakukan meskipun kami telah menyampaikan keberatan," ujar Ilham.  "Namun, kami menghormati proses hukum yang ada dan akan mengajukan gugatan perdata atau pidana selanjutnya.  Kami menuntut pertanggungjawaban atas penyitaan mesin yang ternyata bukan milik PT Pajajaran, melainkan milik PT Sinar Mutiara Abadi."

 

Pandapotan Sinaga, Ketua Tim Eksekusi PN Balebandung, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.  Ia juga menyatakan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

"Proses eksekusi telah sesuai prosedur," tegas Pandapotan. "Tergugat telah diberi teguran, namun tidak pernah hadir.  Oleh karena itu, eksekusi pengosongan dan pengangkatan barang-barang tersebut dilakukan berdasarkan putusan lelang."

 

Pandapotan juga menambahkan bahwa eksekusi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Polresta Bandung, Polsek Baleendah, Koramil Baleendah, Subdenpom Cimahi, Kelurahan, dan Kecamatan.

 

Noval, kuasa hukum pemenang lelang, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses lelang dan tidak mengetahui detail permasalahan hukum yang ada.  "Kami membeli aset hasil lelang dan saat ini sedang mengamankan aset tersebut untuk dibawa ke Jakarta," katanya.

 

Informasi ini didapatkan dari media online Matainvestigasi yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).



#No Viral No Justice 


Team/Red (Matainvestigasi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement
Cirebon - Kata Tribun .id// Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua desa—Cikeusal dan Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber