Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Serang Raya Ketum Eks. Narapidana Laporkan Pemilik-Pemasok-Penadah Tambang Bentonite Ilegal ke Polda Banten
Headline Hukrim Serang Raya

Ketum Eks. Narapidana Laporkan Pemilik-Pemasok-Penadah Tambang Bentonite Ilegal ke Polda Banten

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Serang - Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum Eks. Narapidana, melaporkan kegiatan penambangan Bentonite ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Polda Banten. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pemilik lahan, perusahaan, dan perorangan yang terlibat dalam kegiatan penambangan dan penjualan Bentonite ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal adalah CV Buana Utama, yang beralamat di Ruko Tabespot G6/10, Pagedangan, BSD City - Tangerang. Perusahaan tersebut diduga telah menjual hasil tambang kepada PT IKAD di Kabupaten Tangerang melalui PT. ANGSA DAYA.


Tubagus Delly Suhendar menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


Tubagus Delly Suhendar juga menyebutkan bahwa penadah yang membeli hasil tambang ilegal juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 480 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.


Kepolisian Daerah Banten diminta untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap penambangan Bentonite tanpa izin resmi.


Red..

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

Admin vini- Kamis, November 05, 2026 0
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Indramayu, 5 November 2026 – Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu berinisial M (32), yang te…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Miris Pekerja Keluhkan Upah Diduga Belum Dibayarkan Usai Pekerjaan Pos Layanan Desa Sejahtra di Wilayah Pangawinan

Miris Pekerja Keluhkan Upah Diduga Belum Dibayarkan Usai Pekerjaan Pos Layanan Desa Sejahtra di Wilayah Pangawinan

Minggu, November 01, 2026
Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Minggu, November 01, 2026
Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Minggu, November 01, 2026
Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Selasa, November 03, 2026
Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Selasa, November 03, 2026
Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Minggu, November 01, 2026
DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

Sabtu, Oktober 31, 2026
100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

Rabu, November 04, 2026
DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

Jumat, Oktober 30, 2026
Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?

Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?

Sabtu, Oktober 31, 2026

Berita Terpopuler

Miris Pekerja Keluhkan Upah Diduga Belum Dibayarkan Usai Pekerjaan Pos Layanan Desa Sejahtra di Wilayah Pangawinan

Miris Pekerja Keluhkan Upah Diduga Belum Dibayarkan Usai Pekerjaan Pos Layanan Desa Sejahtra di Wilayah Pangawinan

Minggu, November 01, 2026
Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Minggu, November 01, 2026
Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Minggu, November 01, 2026
Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Selasa, November 03, 2026
Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Selasa, November 03, 2026
Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Minggu, November 01, 2026
DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

Sabtu, Oktober 31, 2026
100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

Rabu, November 04, 2026
DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

Jumat, Oktober 30, 2026
Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?

Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?

Sabtu, Oktober 31, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber