Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Warga Nagan Raya Melalui #No Viral No Justice (GMOCT), Desak Presiden Usut Tuntas Kasus PT. Agrina Warga Nagan Raya Melalui #No Viral No Justice (GMOCT), Desak Presiden Usut Tuntas Kasus PT. Agrina

Warga Nagan Raya Melalui #No Viral No Justice (GMOCT), Desak Presiden Usut Tuntas Kasus PT. Agrina

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Nagan Raya, Aceh –  Puluhan warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melalui Gerakan Masyarakat Observasi dan Control Terpadu (GMOCT), gabungan media online dan cetak ternama yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara.com, mendesak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Agrina, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT. SPS II.  Warga menuduh perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan secara besar-besaran di hutan belantara, merampas lahan masyarakat, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengancam satwa liar.

 

Konflik ini bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017 yang mewajibkan PT. SPS II melakukan penghijauan kembali. Namun, faktanya, perusahaan tersebut justru kembali membuka lahan secara besar-besaran, mengakibatkan hewan liar sering memasuki pemukiman warga.  Perusahaan juga mengklaim lahan milik warga, memicu bentrokan di lapangan.

 

Pada Selasa, 21 Januari 2025, puluhan warga Babah Lueng melakukan aksi penghentian aktivitas PT. SPS II/PT. Agrina di lahan mereka.  Asisten perusahaan sempat berjanji menghentikan penanaman di lahan tersebut.  Namun, janji tersebut tampaknya tak diindahkan.  Seorang warga setempat yang menjaga lahan plasma, Muslem, membenarkan bahwa lahan yang disengketakan berada di wilayah Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, bukan di Puloe Kruet seperti yang diklaim perusahaan.  Muslem menegaskan, patok batas wilayah sudah jelas terlihat di tengah PT. Gelora Sawita Makmur (GSM).

 

Di sisi lain, Safari IS dan M. Dan, warga Desa Babah Lueng, telah memenuhi panggilan Polda Aceh untuk klarifikasi terkait laporan PT. SPS II tentang dugaan pengancaman dan memasuki pekarangan tanpa izin pada 17 Oktober 2024.  Safari IS membantah tuduhan tersebut dan justru menyatakan bahwa merekalah yang seharusnya melaporkan perusahaan atas dugaan perampasan lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.  Lahan tersebut, yang sebagian telah dibagikan oleh desa seluas 2 hektar per KK dan dilengkapi Surat Sporadik, kini diklaim masuk dalam HGU PT. SPS II, meskipun Kepala BPN Nagan Raya sebelumnya menyatakan tidak ada HGU PT. SPS II di Desa Babah Lueng.  Safari IS menambahkan, warga tidak menolak program plasma, namun menolak lahan perkebunan mereka yang telah ditanami bibit sawit dijadikan lahan plasma.

 

Menariknya, Humas PT. SPS II/PT. Agrina menanggapi protes warga dengan menantang mereka untuk melaporkan perusahaan ke pihak berwajib.  Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Aiptu Zahrul Afwadi, S.H.,  tidak membuahkan hasil karena nomor kontak awak media diblokir.

 

Lebih jauh lagi,  Pak Manto, warga Puloe Kruet, Kecamatan Darul Makmur,  menyatakan bibit sawit miliknya ditimbun oleh alat berat PT. SPS/Agrina.  Ia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nagan Raya.

 

Warga melalui GMOCT mendesak Presiden, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah dan menyelidiki siapa dalang di balik pemberian izin plasma di lahan perkebunan warga yang kini dikuasai PT. SPS II/PT. Agrina.  Kasus ini menjadi sorotan dan menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Admin- Juni 20, 2025 0
Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menjadi Ahli di Sidang Hasto.  JAKARTA, Kata Tribun .ID – Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perj…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Juni 18, 2025
Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Juni 18, 2025
Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Juni 18, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Mei 13, 2025
Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

April 30, 2025
Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Juni 19, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

Juni 19, 2025

Berita Terpopuler

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Juni 18, 2025
Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Juni 18, 2025
Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Juni 18, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Mei 13, 2025
Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

April 30, 2025
Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Juni 19, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

Juni 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber