Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

KataTribun.ID
KataTribun.ID
27 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


MAGELANG (GMOCT) Rabu 27 Mei 2026 – Fakta mengerikan mengenai praktik pemerasan berkedok proses hukum di Polres Magelang Kota semakin terkuak. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh kronologi lengkap langsung dari keterangan Sdr. Bima, warga yang menjadi korban pemerasan ratusan juta rupiah. Poin paling krusial dan harus digarisbawahi: Bima sama sekali bukan pelaku tindak pidana, bukan pula pihak yang dilaporkan, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan koperasi yang bersengketa. Ia hanya seorang saksi yang dijebloskan ke dalam lingkaran setan rekayasa perkara demi mengeruk keuntungan.

 

Berikut kronologi lengkap modus operandi yang diungkapkan Bima kepada tim GMOCT:

 

Berawal dari kasus dugaan penipuan yang sempat viral di media pada Mei 2025 silam, melibatkan KSP Mustika. Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Magelang Kota (25 Mei) berbentuk "Press Conference", kasus ini bermula sekitar April 2024. Dua tersangka bernama AP dan WD diduga bersekongkol mengajukan pinjaman dana talangan di KSP Mustika menggunakan dokumen SPPK dari salah satu Bank BUMN yang ternyata sudah tidak berlaku atau telah digunakan sebelumnya.

 

Dalam skema tersebut, AP mengondisikan pihak pemasaran bank (AY) agar saat dikonfirmasi menyatakan SPPK tersebut belum dicairkan, sehingga pengajuan pinjaman senilai Rp550 juta cair ke rekening Bank Panin milik AP. Uang itu kemudian digunakan AP dan WD untuk melunasi utang pribadi mereka kepada sebuah CV. Di sini peran AP dan WD jelas sebagai pihak yang berbuat curang dan melanggar hukum.

 

Di titik inilah Sdr. Bima ditarik masuk, bukan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai pihak yang pernah menerima pengembalian uang dari AP. Bima dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, nasib naas menimpanya; alih-alih diperlakukan sebagaimana saksi, Bima justru menjadi sasaran tekanan dan intimidasi gila-gilaan.

 

Penyidik dengan sengaja memutarbalikkan fakta dan menekan Bima agar mengganti seluruh kerugian KSP Mustika. Ancaman penahanan terus dilontarkan meski Bima berulang kali menyatakan ketidakterlibatannya dan ketidakadaannya hubungan utang-piutang dengan koperasi. Tertekan dan ketakutan dipenjara tanpa dosa, Bima akhirnya menyerah dan membayar:

 

1. Ganti rugi pokok: Rp550.000.000

2. Biaya proses Restorative Justice (RJ): Rp216.000.000

 

Total yang disetor paksa: Rp766.000.000

 

Bukan hanya uang, Bima juga dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan, berisi kesanggupan tidak akan pernah menuntut kembali kepada KSP Mustika.

 

Kejanggalan makin terang benderang saat setelah uang lunas disetor, pihak koperasi dan penyidik menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah yang diklaim milik tersangka AP. Namun fakta di lapangan mengungkap kebohongan besar: Sertifikat itu ternyata milik keluarga besar AP, bukan milik AP sendiri, sehingga secara hukum tidak sah dijadikan jaminan dan mustahil untuk dieksekusi. Padahal, diketahui AP pernah membayar biaya perpanjangan kredit dan administrasi ke koperasi sebesar Rp40 juta. Hal ini memperkuat dugaan kuat bahwa KSP Mustika sebenarnya sudah tahu dokumen jaminan bermasalah, namun sengaja merekayasa perkara agar kerugian mereka ditanggung oleh orang lain, yaitu Bima.

 

Beban berat tak berhenti di situ. Di luar pembayaran miliaran rupiah itu, Bima kembali dipaksa menyetor biaya pencabutan perkara. Awalnya penyidik meminta Rp80 juta, namun setelah tawar-menawar, Bima terpaksa menyerahkan Rp57.000.000 lagi demi kebebasannya.

 

Saat ini, GMOCT mendapatkan informasi langsung dari Sdr. Bima yang sedang berjuang mencari keadilan. Ia merasa sangat dirugikan karena uang miliaran rupiah yang diambil paksa darinya adalah hak sahnya untuk biaya hidup. Ia berharap ada pihak berwenang yang berani membedah kasus ini, memulangkan seluruh uang yang telah diperas oknum, dan memproses hukum pelaku pemerasan.

 

"Jangan biarkan hukum jadi alat pemerasan. Saya bukan penjahat, tapi saya diperlakukan lebih buruk dari penjahat hanya demi mengisi kantong oknum," ujar Bima penuh harap agar haknya segera kembali.

 

GMOCT akan terus mengawal kasus ini sebagai bukti nyata pengawasan media terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

 

#noviralnojustice

#polripresisi

#poldajateng

#polresmagelangkota

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

KataTribun.ID- Rabu, Mei 27, 2026 0
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara
MAGELANG (GMOCT) Rabu 27 Mei 2026 – Fakta mengerikan mengenai praktik pemerasan berkedok proses hukum di Polres Magelang Kota semakin terkuak. GMOCT (Gabunga…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Repon Cepat Polsek Cimahi Selatan Menimbulkan Tanda Tanya

Repon Cepat Polsek Cimahi Selatan Menimbulkan Tanda Tanya

Senin, Mei 25, 2026
*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

Sabtu, Mei 23, 2026
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Jumat, Mei 22, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

Minggu, Mei 24, 2026
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Selasa, Mei 19, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Publik menunggu kembali ketegasan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengambil kembali Aset SITU RAWA PASAR RAUT, PIDANAKAN & ADILI dugaan oknum-oknum penjual Tanah Barang Milik negara.

Publik menunggu kembali ketegasan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengambil kembali Aset SITU RAWA PASAR RAUT, PIDANAKAN & ADILI dugaan oknum-oknum penjual Tanah Barang Milik negara.

Jumat, Mei 22, 2026

Berita Terpopuler

Repon Cepat Polsek Cimahi Selatan Menimbulkan Tanda Tanya

Repon Cepat Polsek Cimahi Selatan Menimbulkan Tanda Tanya

Senin, Mei 25, 2026
*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

Sabtu, Mei 23, 2026
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Jumat, Mei 22, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

Minggu, Mei 24, 2026
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Selasa, Mei 19, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Publik menunggu kembali ketegasan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengambil kembali Aset SITU RAWA PASAR RAUT, PIDANAKAN & ADILI dugaan oknum-oknum penjual Tanah Barang Milik negara.

Publik menunggu kembali ketegasan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengambil kembali Aset SITU RAWA PASAR RAUT, PIDANAKAN & ADILI dugaan oknum-oknum penjual Tanah Barang Milik negara.

Jumat, Mei 22, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber