Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kejaksaan Dan Polres Kuningan Didesak Segera Tetapkan AA Pengusaha Seafood Sebagai Tersangka Pengeroyokan: Sidang Empat Terdakwa Berjalan Kejaksaan Dan Polres Kuningan Didesak Segera Tetapkan AA Pengusaha Seafood Sebagai Tersangka Pengeroyokan: Sidang Empat Terdakwa Berjalan

Kejaksaan Dan Polres Kuningan Didesak Segera Tetapkan AA Pengusaha Seafood Sebagai Tersangka Pengeroyokan: Sidang Empat Terdakwa Berjalan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
19 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Kuningan, 18 Desember 2024 - Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa WN, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kuningan.  Meskipun sidang terhadap empat terdakwa (W, DS, NA, dan BGS) telah dimulai pada Senin (16/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi,  ketidakhadiran Sdr. AA sebagai tersangka dalam kasus ini terus menuai kritik.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Kuningan, Rinaldy Adriansyah, SH., MH.,  menjelaskan bahwa Kejari menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Kuningan dengan empat tersangka, dan AA hanya berstatus saksi.  Rinaldy menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan Kejaksaan, melainkan pihak kepolisian.

 

Bukti Kuat Mengarah ke AA sebagai Otak Pengeroyokan

 

Terlepas dari pernyataan Kejari Kuningan,  bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan AA sebagai otak pelaku pengeroyokan tetap menjadi sorotan. Bukti-bukti tersebut, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, meliputi rekaman CCTV yang menunjukkan kehadiran AA di lokasi kejadian, keterangan ahli forensik yang mendukung keterlibatannya, dan pengakuan para terdakwa yang menyebutkan bahwa mereka dihubungi oleh AA untuk melakukan pengeroyokan.

 

Desakan Penetapan Tersangka dan Proses Hukum yang Transparan

 

Masyarakat, praktisi hukum, dan Agung Sulistio Selaku pimpinan redaksi Media SBI yang tergabung di GMOCT kembali mendesak Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk segera menetapkan AA sebagai tersangka dan memproses kasus ini secara tegas dan transparan.  Mereka menekankan pentingnya penetapan tersangka dan proses hukum yang adil untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.

 

Peran Proaktif Kejaksaan Dipertanyakan

 

Meskipun Kejari Kuningan menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan kewenangan mereka, GMOCT tetap mendesak Kejaksaan untuk bersikap proaktif.  Mereka menyarankan agar Polres Kuningan mengajukan permohonan kepada Kejari Kuningan untuk melakukan gelar ekspose khusus terhadap kasus pengeroyokan ini, guna mengevaluasi bukti-bukti yang ada dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

"Tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum," tegas pimpinan redaksi Media SBI yang tergabung di GMOCT. "Kami berharap Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polres Kuningan  bekerja sama secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, dan tidak mengabaikan bukti-bukti yang sudah ada yang mengarah kepada keterlibatan AA."

 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh GMOCT dan masyarakat luas. Kejelasan dan keadilan dalam proses hukum sangat diharapkan untuk memastikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.



Team/Red(SBI)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Admin- Juni 19, 2025 0
Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan
JAKARTA, Kata Tribun .ID – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Aca…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Juni 18, 2025
Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Juni 18, 2025
Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Juni 18, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Mei 13, 2025
Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

April 30, 2025
Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Juni 19, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Juni 13, 2025

Berita Terpopuler

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Juni 18, 2025
Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Juni 18, 2025
Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Juni 18, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Mei 13, 2025
Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

April 30, 2025
Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Juni 19, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Juni 13, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber