Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda "Ternyata PWPIG Memungut Retribusi sampah di Pasar Induk Gedebage tanpa Ijin. Apakah ini Kategori Pungli ?" "Ternyata PWPIG Memungut Retribusi sampah di Pasar Induk Gedebage tanpa Ijin. Apakah ini Kategori Pungli ?"

"Ternyata PWPIG Memungut Retribusi sampah di Pasar Induk Gedebage tanpa Ijin. Apakah ini Kategori Pungli ?"

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Bandung, Jawa Barat - Pasar Gedebage, yang seharusnya menjadi pusat perdagangan yang ramai dan nyaman, kini terbebani oleh masalah sampah yang menumpuk. Kondisi ini semakin parah saat musim hujan, di mana sampah yang tersumbat di saluran air menyebabkan genangan dan bau busuk yang mengganggu kesehatan dan merusak citra pasar. Di tengah permasalahan ini, peran Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage (PWPIG) sebagai pengelola sampah dipertanyakan, dengan berbagai kekurangan dalam sistem pengelolaan sampah yang mereka terapkan.

 

Ketidakjelasan Peran PWPIG dalam Pengelolaan Sampah

 

PWPIG, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Pasar Gedebage, menghadapi sejumlah pertanyaan serius terkait cara kerjanya. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:

 

- Retribusi Tanpa Dasar Hukum: PWPIG menarik retribusi dari lahan Perumda Pasar Juara Kota Bandung tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang membuktikan kolaborasi antara kedua pihak menjadi tanda tanya besar.

- Ketidakbertanggungjawaban dan Kelalaian: PWPIG dinilai tidak bertanggung jawab dan lalai dalam mengelola sampah di Pasar Gedebage. Sampah yang menumpuk dan bau busuk yang menyengat menjadi bukti nyata dari kelalaian mereka.

- Kegagalan Pemilahan Sampah: PWPIG tidak melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah yang diangkut tercampur dan ditumpuk di area TPS Pasar Gedebage, yang mengakibatkan kesulitan dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.

- Penggunaan Fasilitas yang Tidak Efektif: PWPIG menerima bantuan mesin pengolahan sampah (mesin gibrig) dan mobil pick up, namun kedua fasilitas ini tidak digunakan secara optimal. Mesin gibrig dianggap tidak efektif dan kekurangan sarana prasarana, sementara mobil pick up hilang dan kendaraan operasional lainnya kurang perawatan.

- Kurangnya Transparansi Keuangan: PWPIG tidak transparan dalam laporan keuangan bulanan, termasuk target potensi ruang dagang yang mereka tagih retribusi kebersihannya. Tarif kebersihan yang dibebankan kepada pedagang pun bervariatif, mulai dari Rp. 4.000,- hingga Rp. 15.000,-.

- Pengawasan dan Kinerja Petugas yang Lemah: Kurangnya pengawasan dan kinerja petugas harian lepas kebersihan di lapangan menyebabkan banyak sampah yang tidak diangkut. Hal ini mengakibatkan tersumbatnya saluran drainase saat hujan, yang berujung pada banjir di area pasar.

 

Upaya Perumda Pasar Juara dalam Mengatasi Masalah Sampah

 

Perumda Pasar Juara Kota Bandung, sebagai pengelola pasar, telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi masalah sampah di Pasar Gedebage:

 

- Kolaborasi dengan DPU: Perumda Pasar Juara secara rutin berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk melakukan pengerukan drainase di area pasar.

- Pembibitan Maggotisasi: Perumda Pasar Juara telah memulai pembibitan maggotisasi, sebuah metode pengolahan sampah organik menggunakan larva lalat black soldier fly.

- Kerjasama dengan UPT Pengelolaan Sampah DLH: PWPIG mendapatkan SK Kerja dari PT. Ginanjar untuk pengelolaan sampah, namun kerjasama ini berakhir pada Juli 2024. Pada Agustus 2024, PWPIG melakukan PKS dengan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk pengangkutan sampah, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.

- Fasilitasi Audiensi: Perumda Pasar Juara memfasilitasi pertemuan antara PWPIG, PT. Ginanjar, dan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung pada tanggal 3 dan 5 Desember 2024 untuk membahas pengelolaan sampah.

- Menindaklanjuti Instruksi Pj. Walikota: Perumda Pasar Juara menindaklanjuti instruksi Pj. Walikota yang menetapkan PWPIG sebagai operator pengelolaan sampah.

- Koordinasi dengan DLH: Perumda Pasar Juara berkoordinasi dengan DLH untuk jadwal pengiriman mesin pengolahan sampah, dengan target pengiriman pada minggu ke-3 bulan Desember 2024.

- Surat Teguran dan Penyegelan: Perumda Pasar Juara memberikan surat teguran dan pemberitahuan pengosongan tempat pengolahan sampah yang digunakan secara ilegal oleh PT. Biosolusindo Teknologi. Tempat pengolahan sampah tersebut kemudian disegel pada tanggal 14 Desember 2024.

- Survey Lokasi: Perumda Pasar Juara melakukan survey lokasi untuk ukuran conveyor pemilahan dan conveyor feeder untuk mesin utama bersama teknisi mesin dari DLH pada tanggal 14 Desember 2024.

- Penanganan Tumpukan Sampah: Perumda Pasar Juara telah melakukan penanganan tumpukan sampah pada beberapa tanggal:

- Jumat, 30 Oktober 2024: 15 armada truk dengan kapasitas 8 M³ mengangkut 120 M³ sampah.

- Sabtu-Minggu, 14-15 Desember 2024: 40 armada truk dengan kapasitas 12 M³ mengangkut 480 M³ sampah.

- Sisa tumpukan sampah yang belum diangkut diperkirakan mencapai 3.600 M³, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PWPIG sebagai pengelola sampah kawasan.

 


 

Permasalahan sampah di Pasar Gedebage membutuhkan penanganan serius dan terpadu. Peran PWPIG sebagai pengelola sampah dipertanyakan, dengan berbagai kekurangan dalam sistem pengelolaan mereka. Perumda Pasar Juara telah melakukan beberapa upaya, namun masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

 


 

- Peningkatan Transparansi: PWPIG harus meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan dan tarif retribusi kebersihan.

- Peningkatan Kinerja Petugas: Perumda Pasar Juara dan PWPIG perlu meningkatkan pengawasan dan kinerja petugas kebersihan di lapangan.

- Peningkatan Koordinasi: Peningkatan koordinasi antara PWPIG, Perumda Pasar Juara, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif.

- Penerapan Sistem Pemilahan: PWPIG harus menerapkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik secara konsisten.

- Pemanfaatan Fasilitas: PWPIG perlu memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan, seperti mesin gibrig dan mobil pick up, secara optimal.

 

Dengan penanganan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, diharapkan masalah sampah di Pasar Gedebage dapat teratasi, sehingga pasar dapat kembali menjadi pusat perdagangan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warga dan pengunjung.



Team/Red(Levi)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Admin- Juni 19, 2025 0
Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan
JAKARTA, Kata Tribun .ID – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Aca…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Juni 18, 2025
Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Juni 18, 2025
Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Juni 18, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Mei 13, 2025
Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

April 30, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Juni 19, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025

Berita Terpopuler

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

Juni 18, 2025
Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Misteri Belasan Wali Murid SDN Pertanyakan Uang Tabungan, wali Kelas 6 Bungkam

Juni 18, 2025
Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Juni 18, 2025
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

April 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Mei 13, 2025
Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

Tokoh Paguron Banyu Banten Geram Terkait Perkataan Oknum Dinkes Cilegon Yang Mengatakan Saya Orang Padang Tidak Takut Dengan LSM

April 30, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Juni 19, 2025
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Juni 13, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber