Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Rekayasa Kasus di Polsek Pulau Panggung, Tanggamus: Oknum Polisi Diduga Sembunyikan Hasil Visum Dugaan Rekayasa Kasus di Polsek Pulau Panggung, Tanggamus: Oknum Polisi Diduga Sembunyikan Hasil Visum

Dugaan Rekayasa Kasus di Polsek Pulau Panggung, Tanggamus: Oknum Polisi Diduga Sembunyikan Hasil Visum

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Tanggamus, Lampung - KataTribun.id- Dugaan rekayasa kasus kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus. Kali ini, sorotan tertuju pada Polsek Pulau Panggung, di mana seorang oknum anggota polisi diduga menyembunyikan hasil visum untuk memperkuat tuduhan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Supri.

 

Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 26 September 2024, ketika Supri didatangi oleh seorang pria bernama Mulyono yang menawarkan sepeda motor. Supri curiga karena STNK dan motor yang ditawarkan tidak sesuai. Ia menolak membeli motor tersebut, dan Mulyono pun menghubungi rekannya yang kemudian marah kepada Mulyono karena motor tersebut tidak jadi dijual.

 

Supri kemudian menyuruh Mulyono pulang karena khawatir motor tersebut hasil kejahatan. Namun, Mulyono tidak terima dan malah mengeluarkan kata-kata kasar. Keesokan harinya, Supri terkejut karena dilaporkan ke polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap Mulyono.

 

Anggota Polsek Pulau Panggung kemudian mendatangi rumah Supri di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung. Supri menjelaskan kronologi kejadian dan membantah tuduhan tersebut, namun tetap diminta untuk datang ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan.

 

Setelah diperiksa, Supri diizinkan pulang. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 15 November 2024, Supri menerima undangan dari Polsek Pulau Panggung untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP.

 

Pada Senin, 18 November 2024, Supri memenuhi panggilan tersebut dan bertemu dengan Aipda E S YF, anggota unit Reskrim Polsek Pulau Panggung. Aipda E S YF menyatakan bahwa berkas perkara Supri akan dilimpahkan ke Kejaksaan jika tidak diselesaikan dalam waktu tiga hari.

 

Saat ditanya mengenai kelengkapan berkas dan bukti, Aipda E S YF menyatakan bahwa semuanya sudah lengkap, termasuk hasil visum dari RS Secanti Si Pelopor. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan hasil visum tersebut, Aipda E S YF menolak.

 

Perilaku oknum anggota polisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ia diduga ingin merekayasa kasus tersebut. Supri berharap kepada Propam Polda Lampung untuk memeriksa dan memanggil oknum anggota polisi tersebut.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum anggota polisi yang menyalahgunakan wewenang dan diduga melakukan rekayasa kasus. Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, serta oknum anggota polisi yang terlibat diberikan sanksi tegas.

 

Sumber: Maulani/Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Katatribun.id- Sabtu, Mei 09, 2026 0
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah
KataTribun.id-Serang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Banten guna menyampaikan kajian serta rekomend…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Sabtu, Mei 09, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Sabtu, Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Jumat, Mei 08, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
Siapa Sangka Lapak Kosong Di Wilkum Polsek Sukaluyu Menjadi Syurga Para Pencinta Tramadol.

Siapa Sangka Lapak Kosong Di Wilkum Polsek Sukaluyu Menjadi Syurga Para Pencinta Tramadol.

Sabtu, Mei 09, 2026

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Sabtu, Mei 09, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Sabtu, Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Jumat, Mei 08, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
Siapa Sangka Lapak Kosong Di Wilkum Polsek Sukaluyu Menjadi Syurga Para Pencinta Tramadol.

Siapa Sangka Lapak Kosong Di Wilkum Polsek Sukaluyu Menjadi Syurga Para Pencinta Tramadol.

Sabtu, Mei 09, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber