Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Korban PT ACK Bersatu Mencari Keadilan, Didampingi LBH Mata Elang Korban PT ACK Bersatu Mencari Keadilan, Didampingi LBH Mata Elang

Korban PT ACK Bersatu Mencari Keadilan, Didampingi LBH Mata Elang

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Semarang - KataTribun.id - 20 November 2024 - Dalam upaya untuk mendapatkan keadilan dan mengatasi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sejumlah korban yang telah membeli lunas rumah di Perumahan Punsae, Ungaran, akhirnya melaporkan PT Agung Citra Khasthara (ACK) ke Polda Jawa Tengah.  Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak mereka yang telah dirampas.

 

Didampingi oleh LBH Mata Elang, para korban  berjuang untuk mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan.  Deny Anuru, S.H., Wakil Ketua LBH Mata Elang, memimpin tim pendampingan yang terdiri dari Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, S.T., dan Paralegal Menanti Bakara, yang juga merupakan Kaperwil dari Media jelajahperkara.com.  Tim ini berkomitmen untuk mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas.

 

Kronologi yang dihimpun oleh team liputan sesuai hasil wawancara dengan narasumber adalah, Salah satu korban, NR, menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 4 September 2017, yang dibuat oleh Notaris berinisial "BR" di Semarang.  Berdasarkan PPJB, tanah yang dibeli oleh NR seharusnya dilakukan pemecahan sertifikat induk oleh "BR" sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  Namun, sertifikat tanah tersebut dikembalikan ke PT. ACK dan akhirnya digadaikan ke Bank BUMN.

 

Tindakan PT. ACK ini merugikan lebih dari 60 konsumen.  Para korban dijanjikan bahwa sertifikat tanah akan diserahkan setelah proses pemecahan selesai.  Namun, PT. ACK, bekerja sama dengan Notaris PPAT berinisial DM di Ungaran, telah menggadaikan sertifikat tersebut ke bank, sekaligus memberikan keterangan palsu dalam PPJB.  Hal ini juga membuat salah satu korban berinisial FA menderita kerugian ratusan juta rupiah karena telah membayar lunas unit rumah yang dibelinya dari PT ACK.

 

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Jawa Tengah, LBH Mata Elang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. ACK dan oknum-oknum notaris tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius.  Para korban berharap dengan adanya laporan ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak mereka sebagai konsumen dapat dipulihkan.

 

"Dengan adanya laporan ini, kami berharap dapat membuka mata pihak berwenang dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana," ujar Deny Anuru, S.H.

 

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama para pengembang dan notaris, untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan.  Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak ragu untuk menuntut haknya melalui jalur hukum yang berlaku.

 

Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.  LBH Mata Elang akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan.  Mereka juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi pengembang dan notaris lainnya untuk lebih bertanggung jawab dan jujur dalam menjalankan tugasnya.

 

Kasus PT ACK menjadi bukti bahwa masyarakat harus tetap waspada dan proaktif dalam melindungi hak-hak mereka.  Dengan dukungan dari lembaga bantuan hukum seperti LBH Mata Elang, para korban dapat bersatu dan memperjuangkan keadilan.  Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang lebih transparan dan adil. 


Dengan tayangnya pemberitaan ini Team liputan akan mencoba mendatangi pihak notaris dan pengembang untuk meminta statement.




Team/Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Admin vini- Senin, Agustus 10, 2026 0
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak
Kata Tribun .id , Serang – Polda Banten akan menggelar kegiatan Bakti Kesehatan gratis bagi masyarakat di Kampung Bayah I, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, K…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Kamis, Agustus 06, 2026
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, Agustus 05, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

Kamis, Agustus 06, 2026
Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Rabu, Agustus 05, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

Rabu, Agustus 05, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Kamis, Agustus 06, 2026
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, Agustus 05, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

Kamis, Agustus 06, 2026
Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Rabu, Agustus 05, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

Rabu, Agustus 05, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber