Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Korban PT ACK Bersatu Mencari Keadilan, Didampingi LBH Mata Elang Korban PT ACK Bersatu Mencari Keadilan, Didampingi LBH Mata Elang

Korban PT ACK Bersatu Mencari Keadilan, Didampingi LBH Mata Elang

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Semarang - KataTribun.id - 20 November 2024 - Dalam upaya untuk mendapatkan keadilan dan mengatasi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sejumlah korban yang telah membeli lunas rumah di Perumahan Punsae, Ungaran, akhirnya melaporkan PT Agung Citra Khasthara (ACK) ke Polda Jawa Tengah.  Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak mereka yang telah dirampas.

 

Didampingi oleh LBH Mata Elang, para korban  berjuang untuk mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan.  Deny Anuru, S.H., Wakil Ketua LBH Mata Elang, memimpin tim pendampingan yang terdiri dari Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, S.T., dan Paralegal Menanti Bakara, yang juga merupakan Kaperwil dari Media jelajahperkara.com.  Tim ini berkomitmen untuk mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas.

 

Kronologi yang dihimpun oleh team liputan sesuai hasil wawancara dengan narasumber adalah, Salah satu korban, NR, menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 4 September 2017, yang dibuat oleh Notaris berinisial "BR" di Semarang.  Berdasarkan PPJB, tanah yang dibeli oleh NR seharusnya dilakukan pemecahan sertifikat induk oleh "BR" sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  Namun, sertifikat tanah tersebut dikembalikan ke PT. ACK dan akhirnya digadaikan ke Bank BUMN.

 

Tindakan PT. ACK ini merugikan lebih dari 60 konsumen.  Para korban dijanjikan bahwa sertifikat tanah akan diserahkan setelah proses pemecahan selesai.  Namun, PT. ACK, bekerja sama dengan Notaris PPAT berinisial DM di Ungaran, telah menggadaikan sertifikat tersebut ke bank, sekaligus memberikan keterangan palsu dalam PPJB.  Hal ini juga membuat salah satu korban berinisial FA menderita kerugian ratusan juta rupiah karena telah membayar lunas unit rumah yang dibelinya dari PT ACK.

 

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Jawa Tengah, LBH Mata Elang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. ACK dan oknum-oknum notaris tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius.  Para korban berharap dengan adanya laporan ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak mereka sebagai konsumen dapat dipulihkan.

 

"Dengan adanya laporan ini, kami berharap dapat membuka mata pihak berwenang dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana," ujar Deny Anuru, S.H.

 

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama para pengembang dan notaris, untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan.  Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak ragu untuk menuntut haknya melalui jalur hukum yang berlaku.

 

Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.  LBH Mata Elang akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan.  Mereka juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi pengembang dan notaris lainnya untuk lebih bertanggung jawab dan jujur dalam menjalankan tugasnya.

 

Kasus PT ACK menjadi bukti bahwa masyarakat harus tetap waspada dan proaktif dalam melindungi hak-hak mereka.  Dengan dukungan dari lembaga bantuan hukum seperti LBH Mata Elang, para korban dapat bersatu dan memperjuangkan keadilan.  Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang lebih transparan dan adil. 


Dengan tayangnya pemberitaan ini Team liputan akan mencoba mendatangi pihak notaris dan pengembang untuk meminta statement.




Team/Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

KataTribun.ID- Kamis, Oktober 30, 2025 0
Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan
SERANG - Penarikan kabel Fiber Optik (FO) MyRepublik dari Desa Singamerta ke Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten diduga tidak mengantong…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis  untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Rabu, Oktober 29, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
 Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Kamis, Oktober 30, 2025
Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Kamis, Oktober 30, 2025
PT. Busana Prima Cemerlang Resmi Gaet BUMP Nurul Barokah, Wujudkan Transformasi Ekonomi Pesantren Berbasis Digital dan Industri

PT. Busana Prima Cemerlang Resmi Gaet BUMP Nurul Barokah, Wujudkan Transformasi Ekonomi Pesantren Berbasis Digital dan Industri

Minggu, Oktober 26, 2025
Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

Selasa, Oktober 28, 2025
Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara?

Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara?

Minggu, Oktober 26, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025

Berita Terpopuler

Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis  untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Rabu, Oktober 29, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
 Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Kamis, Oktober 30, 2025
Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Kamis, Oktober 30, 2025
PT. Busana Prima Cemerlang Resmi Gaet BUMP Nurul Barokah, Wujudkan Transformasi Ekonomi Pesantren Berbasis Digital dan Industri

PT. Busana Prima Cemerlang Resmi Gaet BUMP Nurul Barokah, Wujudkan Transformasi Ekonomi Pesantren Berbasis Digital dan Industri

Minggu, Oktober 26, 2025
Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

Selasa, Oktober 28, 2025
Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara?

Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara?

Minggu, Oktober 26, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber