Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda ​Klarifikasi Tegas: Ade Budi Brilliant Tegaskan Posisi Yuridis sebagai Penerima Kuasa Sah, Dorong Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta dan Legal Standing ​Klarifikasi Tegas: Ade Budi Brilliant Tegaskan Posisi Yuridis sebagai Penerima Kuasa Sah, Dorong Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta dan Legal Standing

​Klarifikasi Tegas: Ade Budi Brilliant Tegaskan Posisi Yuridis sebagai Penerima Kuasa Sah, Dorong Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta dan Legal Standing

Admin vini
Admin vini
08 Nov, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 ​


​Purwokerto – 8 November 2026 Dinamika hukum atas perkara yang sempat menyita perhatian publik di wilayah hukum Polresta Banyumas kembali mengalami pergeseran signifikan. Berdasarkan perkembangan terbaru, kuasa hukum yang mendampingi pihak pelapor berinisial NN, yakni Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan disinformasi dan membangun objektivitas pemberitaan yang sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers serta kaidah hukum yang berlaku.  


​Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul adanya langkah hukum lanjutan berupa pencabutan laporan oleh klien berinisial NN di Unit PPA Polresta Banyumas, serta pencabutan kuasa terhadap pihak-pihak sebelumnya yang dinilai tidak memiliki dasar legitimasi hukum yang sah.  


​Posisi Hukum dan Tugas Profesional Ade Budi Brilliant


​Dalam kapasitasnya sebagai advokat dan penasehat hukum yang sah, Ade Budi Brilliant menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya—termasuk memaparkan isi surat pernyataan klien dalam konferensi pers—murni merupakan pelaksanaan mandat profesional berdasarkan surat pernyataan tertanggal 3 Oktober 2026 yang dibuat secara sadar oleh NN tanpa adanya unsur paksaan.  


​Secara spesifik, tidak ada bentuk kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ade Budi Brilliant dalam menjalankan tugas profesinya. Langkah yang diambil justru bertujuan untuk:


​1. Meluruskan Fakta Material: Menyampaikan kepada publik bahwa laporan awal dan narasi pemberitaan yang sempat viral tidak sesuai dengan kehendak murni serta hati nurani klien (NN).  


​2. Menguji Legal Standing (Kewenangan Bertindak): Membuka kotak pandora terkait dugaan tindakan pihak-pihak tertentu (berinisial EC dan GC) yang sebelumnya bertindak dan berbicara atas nama NN tanpa didasari oleh surat kuasa resmi yang sah dari yang bersangkutan.  


​Menepis Dugaan Pelanggaran Hukum: Murni Menjalankan Mandat Klien


​Terkait adanya spekulasi atau upaya pihak tertentu yang mencoba menyudutkan posisi Ade Budi Brilliant, secara yuridis hal tersebut tidak memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat. Sebagai seorang advokat yang menjalankan fungsi penegakan hukum (officium nobile), tindakan membacakan surat pernyataan resmi dari klien di hadapan publik adalah bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak konstitusional klien sekaligus wujud transparansi informasi kepada masyarakat.


​Kesalahan legitimasi justru terletak pada pihak-pihak terdahulu yang memproses pengaduan dan menggiring opini publik tanpa mengantongi surat kuasa yang sah dari subjek hukum yang dirugikan. Oleh karena itu, langkah hukum balik yang ditempuh oleh pihak terlapor terdahulu (HR) melalui kuasa hukumnya seyogianya diarahkan secara tepat kepada subjek yang dari awal bertindak tanpa legal standing, bukan kepada advokat yang posisinya hanya menyampaikan fakta dan pencabutan resmi dari klien.  


​Pesan Moral dan Edukasi Publik


​Melalui siaran pers ini, Ade Budi Brilliant mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya insan pers dan pemerhati hukum, agar senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak memproduksi informasi atau menviralkan berita sebelum kebenarannya teruji secara materiil di muka hukum.  


​Kasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi dan pembelajaran berharga bagi publik agar penegakan hukum di Indonesia senantiasa berpijak pada kebenaran formil, keabsahan kuasa, serta etika komunikasi yang bertanggung jawab demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.


​(Red/KRT)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

​Klarifikasi Tegas: Ade Budi Brilliant Tegaskan Posisi Yuridis sebagai Penerima Kuasa Sah, Dorong Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta dan Legal Standing

Admin vini- Minggu, November 08, 2026 0
 ​Klarifikasi Tegas: Ade Budi Brilliant Tegaskan Posisi Yuridis sebagai Penerima Kuasa Sah, Dorong Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta dan Legal Standing
​ ​Purwokerto – 8 November 2026 Dinamika hukum atas perkara yang sempat menyita perhatian publik di wilayah hukum Polresta Banyumas kembali mengalami pergeser…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Minggu, November 01, 2026
Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Selasa, November 03, 2026
Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Minggu, November 01, 2026
Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Selasa, November 03, 2026
100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

Rabu, November 04, 2026
DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

Sabtu, Oktober 31, 2026
Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Minggu, November 01, 2026
Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta

Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta

Minggu, November 01, 2026
Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?

Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?

Sabtu, Oktober 31, 2026

Berita Terpopuler

Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Minggu, November 01, 2026
Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Selasa, November 03, 2026
Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Minggu, November 01, 2026
Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Selasa, November 03, 2026
100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

Rabu, November 04, 2026
DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

Sabtu, Oktober 31, 2026
Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Minggu, November 01, 2026
Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta

Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta

Minggu, November 01, 2026
Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?

Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?

Sabtu, Oktober 31, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber