TERBONGKAR! Perjanjian Jaminan Mesin CNC, Yang Ditahan Malah Sertifikat Janda Arjasari Bandung
BANDUNG, Katatribun.id - Air mata tak terbendung lagi. Nury Nurhayati Aurora (34), ibu asal Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, harus menelan pil pahit. Rumah impiannya yang dibeli sah dengan keringat sendiri pada Juli 2017, kini sertifikatnya raib ditangan orang lain.
Nury adalah pemilik sah SHM No. 02164 / Desa Pinggirsari, Luas 536 m2*. Sertifikat tersebut terbit dari *Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung di Soreang pada 18 Agustus 2017*, dengan NIB 10141708.03942, berdasarkan AJB No. 1994/2016 di hadapan PPATS Camat Arjasari. Semua atas nama NURY NURHAYATI AURORA.
Petaka bermula usai Nury menikah secara di bawah tangan (nikah siri) dengan pria asal Sukabumi berinisial AP, warga Kampung Cibatu, Kecamatan Cisaat. Pernikahan tanpa tercatat negara itu tak bertahan lama.
Fakta yang dihimpun http://Bandunginvestigasi.com, sang mantan suami siri berinisial AP meminjam uang sebesar *Rp 200.000.000* pada 23 Agustus 2022 kepada pengusaha bengkel CNC berinisial SM, yang beralamat usaha di kawasan *Delta Silicon 2, Cikarang Pusat, Bekasi.
Kejanggalan fatal ditemukan redaksi dalam *Surat Perjanjian tertanggal 28 September 2023* antara SM (Pihak I) dengan AP (Pihak II) yang salinannya kami kantongi.
Dalam poin jaminan perjanjian itu tertulis jelas dan tegas: *Jaminan berupa 1 Unit MESIN CNC Merk Jenn Wei & Ge Fong dengan nilai Rp 300.000.000.*
*TIDAK ADA SATU DIKTUM PUN dalam 3 lembar perjanjian itu yang menyebut, menulis, atau mengagunkan SHM No. 02164 atas nama NURY NURHAYATI AURORA, tanah seluas 536 m2 di Pinggirsari, Arjasari.
Namun faktanya hingga hari ini, Minggu (08/11/2026), fisik asli SHM milik Nury tersebut masih dikuasai dan ditahan di Cikarang oleh pihak SM.
"Nama saya tidak ada di perjanjian. Jaminannya tertulis mesin CNC. Kenapa sertifikat tanah saya yang ditahan? Saya tidak pernah tanda tangan, tidak pernah setuju. Ini jelas penggelapan," ungkap Nury dengan suara bergetar kepada http://Bandunginvestigasi.com.
Secara hukum agraria dan perkawinan, posisi Nury sangat kuat. *Pernikahan siri tidak diakui Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.* Sehingga seluruh harta yang dibeli Nury sebelum dan selama nikah siri adalah *harta pribadi*, bukan harta bersama (gono-gini). Mantan suami siri tidak punya hak hukum secuil pun untuk menjaminkan sertifikat tersebut.
Pakar hukum yang dihubungi terpisah menyebut perbuatan menahan sertifikat milik orang lain yang bukan pihak dalam perjanjian hutang dapat dijerat *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.*
Guna memenuhi Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Bandunginvestigasi.com telah mengirimkan Surat Konfirmasi dan Somasi Terbuka ke alamat Delta Silicon 2 Cikarang Pusat dan ke alamat Kampung Cibatu Cisaat Sukabumi pada Sabtu, 08 November 2026.* Redaksi memberikan waktu hak jawab 2x24 jam.
Hingga berita ini ditayangkan, kedua belah pihak belum memberikan klarifikasi resmi.
Nury mengaku akan segera menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polresta Bandung dan mengajukan permohonan resmi pemblokiran SHM No. 02164 ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung di Soreang untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Posting Komentar