DUGAAN PENGGELAPAN DANA, INVESTASI FIKTIF GADAI SAWAH, HINGGA KEKERASAN ANAK DI TUKDANA - INDRAMAYU - TOTAL KERUGIAN DITAKSIR RP 234 JUTA*
Indramayu, 1 November 2026 - Tim Aduan Warga menerima aduan lengkap dari seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Tukdana, Indramayu yang baru pulang ke tanah air pada 18 Mei 2025 setelah bekerja di Arab Saudi sejak 27 November 2019.
Korban mengaku mengalami rentetan dugaan kejahatan berlapis yang dilakukan oleh oknum keluarga dekatnya sendiri yang selama ini dipercaya untuk mengasuh anak dan mengelola keuangan.
*1. DUGAAN PENGGELAPAN TABUNGAN HASIL KERJA 5,5 TAHUN*
Korban rutin mengirimkan uang setiap 3 bulan sekali dengan nominal sekitar Rp 19 Juta. Total estimasi kiriman selama 5 tahun 6 bulan mencapai Rp 380 Juta. Bukti awal yang baru terkumpul sebanyak 4 struk transfer dengan total Rp 63,4 Juta.
Korban bahkan sudah memberikan toleransi yang sangat besar untuk biaya pengasuhan anak sebesar Rp 2,5 Juta/bulan selama 2 tahun pertama dan Rp 3 Juta/bulan selama 3,5 tahun berikutnya, dengan total Rp 186 Juta.
Setelah dipotong biaya tersebut, seharusnya masih ada sisa dana *Rp 194 Juta* yang menjadi hak korban. Namun saat ditagih, pihak keluarga berdalih uang tersebut telah habis untuk anak tanpa laporan pertanggung jawaban yang jelas.
*2. DUGAAN PENIPUAN INVESTASI BODONG MODUS GADAI SAWAH*
Selain titipan tabungan, korban juga mengaku diminta untuk berinvestasi gadai sawah sebesar Rp 40 Juta* dengan janji keuntungan *Rp 3,5 Juta per bulan*. Namun menurut pengakuan korban, janji keuntungan tersebut tidak pernah direalisasikan alias bohong.
Sehingga total kerugian finansial yang dituntut korban saat ini mencapai *Rp 234 Juta (Rp 194 Juta sisa tabungan + Rp 40 Juta modal gadai sawah).*
*3. DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DITITIPKAN*
Fakta paling memprihatinkan, anak korban yang selama ini dititipkan kepada kakak kandung korban untuk diasuh selama korban menjadi TKW, mengaku sering mendapatkan tekanan psikis, dibentak, dan dipukul.
Saat ini anak tersebut telah berhasil diamankan dan berada dalam pengasuhan ibunya kembali dalam kondisi aman.
*LANGKAH HUKUM:*
Atas kejadian berlapis ini, korban didampingi Tim Aduan Warga akan segera melaporkan dua perkara terpisah ke *Unit PPA dan Tipidter Polres Indramayu*, serta berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat dan Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu.
Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan atensi khusus karena korban adalah mantan PMI yang rentan dan terdapat korban anak di dalamnya.
Catatan Redaksi: Identitas korban, anak korban, dan terlapor sengaja disensor untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan perlindungan anak sesuai UU No 35 Tahun 2014. Seluruh data transfer dan percakapan ada pada tim redaksi dan akan diserahkan kepada penyidik.

Posting Komentar