Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Tuntut Kejelasan Perizinan & Kompensasi Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Tuntut Kejelasan Perizinan & Kompensasi

Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Tuntut Kejelasan Perizinan & Kompensasi

Admin vini
Admin vini
01 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

INDRAMAYU (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Dugaan kebocoran fasilitas migas di Blok Citra, RT 01/RW 01, Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar dari warga terdampak. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, KabarSBI.com.

 

Kasus ini disampaikan kepada Agung Sulistio — Pimpinan Redaksi KabarSBI, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI — oleh H. Yoga Trisnandar, S.H., Ketua MADA LMPI Jawa Barat. Warga didampingi Ketua LMPI Kabupaten Indramayu, Carmin, serta jajaran LMPI Indramayu. Pembahasan turut disaksikan Camat Tukdana, unsur Intelkam Polsek Tukdana, dan jajaran Koramil Tukdana.

 

 

 

Pertanyaan Kunci: Perizinan, Komunikasi, & Tanggung Jawab

 

Pihak Pertamina diwakili Humas Pertamina, Dede Dermawan. Dalam pertemuan, warga mempertanyakan apakah kegiatan di lokasi tersebut telah disertai komunikasi serta persetujuan dari masyarakat yang terdampak. KabarSBI menerima informasi bahwa Pertamina diduga belum melakukan perizinan maupun komunikasi yang layak kepada warga.

 

Pertanyaan warga semakin menguat:

 

- Bagaimana mekanisme pemberitahuan dan komunikasi dengan masyarakat?

- Apakah warga terdampak berhak atas kompensasi atau ganti rugi?

- Bagaimana penanganan keselamatan dan lingkungan?

 

Persoalan ini tidak cukup ditangani secara teknis semata; hak-hak warga berdasarkan hukum juga harus dipenuhi.

 

 

 

Dasar Hukum: UU Migas & UU Lingkungan

 

Dari sisi hukum, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kewajiban keselamatan, kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan. Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tanggung jawab pencemaran, termasuk ketentuan ganti rugi. Apabila kerugian terbukti, penyelesaian harus sesuai aturan hukum, bukan sekadar kesepakatan tidak tertulis.

 

 

 

Agung Sulistio: Semua Pihak Harus Duduk Bersama dengan Data Jelas

 

Agung Sulistio menegaskan persoalan ini harus dibuka secara transparan:

 

"Camat, Polsek, Koramil, Pertamina, dan masyarakat perlu duduk bersama dengan data yang jelas: status kegiatan, perizinan, penyebab kebocoran, luas dampak, serta mekanisme ganti rugi. LMPI sebagai pendamping warga harus ditempatkan dalam koridor penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat."

 

Publik kini menunggu jawaban konkret dari Pertamina:

 

- Apakah komunikasi dan perizinan kepada warga telah dilakukan?

- Apa dasar hukum kegiatan di lokasi tersebut?

- Apa penyebab dugaan kebocoran?

- Siapa saja yang terdampak?

- Bagaimana tanggung jawab dan kompensasi bagi warga?

 

GMOCT, KabarSBI, dan LPK-RI mendorong seluruh pihak mengedepankan transparansi, keselamatan, serta kepastian hukum.

 

 

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: KabarSBI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#Pertamina #KebocoranPipa #Pagedangan #Tukdana #Indramayu #HakWarga #Transparansi #GMOCT #KabarSBI #LPKRI

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

Admin vini- Jumat, Oktober 02, 2026 0
Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi
SEMARANG (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Setelah perjalanan hukum yang panjang, mobil Brio milik Anis Sugiarti akhirnya berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polrestabes…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Rabu, September 30, 2026
Jejak Getah Pinus TNGC Menembus PT EMB — Gakkum Didorong Bongkar Hulu-Hilir: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Jejak Getah Pinus TNGC Menembus PT EMB — Gakkum Didorong Bongkar Hulu-Hilir: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Rabu, September 23, 2026
Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

Jumat, September 25, 2026
Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"

Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"

Rabu, September 30, 2026
Miss Komunikasi Direspons Cepat — Bidang Hukum GMOCT Muh. Yusuf. S.E., S.H., M.H., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW.: Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

Miss Komunikasi Direspons Cepat — Bidang Hukum GMOCT Muh. Yusuf. S.E., S.H., M.H., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW.: Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

Jumat, September 25, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Senin, September 28, 2026
Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

Minggu, September 27, 2026
Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Kamis, Oktober 01, 2026
RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

Sabtu, September 19, 2026
Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung - GMOCT: #SaveGunungUngaran

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung - GMOCT: #SaveGunungUngaran

Minggu, September 20, 2026

Berita Terpopuler

Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Rabu, September 30, 2026
Jejak Getah Pinus TNGC Menembus PT EMB — Gakkum Didorong Bongkar Hulu-Hilir: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Jejak Getah Pinus TNGC Menembus PT EMB — Gakkum Didorong Bongkar Hulu-Hilir: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Rabu, September 23, 2026
Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

Jumat, September 25, 2026
Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"

Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"

Rabu, September 30, 2026
Miss Komunikasi Direspons Cepat — Bidang Hukum GMOCT Muh. Yusuf. S.E., S.H., M.H., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW.: Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

Miss Komunikasi Direspons Cepat — Bidang Hukum GMOCT Muh. Yusuf. S.E., S.H., M.H., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW.: Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

Jumat, September 25, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Senin, September 28, 2026
Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

Minggu, September 27, 2026
Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Kamis, Oktober 01, 2026
RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

Sabtu, September 19, 2026
Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung - GMOCT: #SaveGunungUngaran

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung - GMOCT: #SaveGunungUngaran

Minggu, September 20, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber