Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945 Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

KataTribun.ID
KataTribun.ID
12 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pasuruan (GMOCT) – Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa, 9 Juni 2026, memasuki babak yang menimbulkan pertanyaan mendasar terkait penegakan hukum di Indonesia. Persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa, Margoyuwono bin Soewandi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasuruan diketahui menolak eksepsi yang diajukan tanpa memberikan pertimbangan hukum yang jelas, terperinci, dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penolakan ini kemudian memicu penjelasan panjang lebar dari pihak terdakwa terkait dasar hukum dan fakta yang mereka miliki.
 
Keterangan Lengkap Terdakwa
 
Di hadapan majelis hakim, terdakwa secara tegas menyatakan menolak seluruh dakwaan yang disampaikan JPU. Berikut adalah pokok-pokok keterangan lengkap yang disampaikan:
 
Oleh: Margoyuwono bin Soewandi
 
"Sejak awal persidangan, kami ingin menyampaikan fakta-fakta untuk dipertimbangkan, bahwa kami menolak dakwaan yang diajukan kepada kami."
 
1. Status Organisasi Resmi
Organisasi kami bernama Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) telah diakui secara resmi oleh pemerintah dengan bukti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Kami juga memiliki arahan dari Presiden melalui surat Dirjen Polpum, yang menegaskan bahwa keberadaan kami bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan perbaikan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Kekacauan Hukum Konstitusional
Kami menyoroti adanya ketidakjelasan hukum dengan ditemukannya dua dokumen bernama sama sebagai UUD 1945 namun memiliki isi yang berbeda. Hal ini menimbulkan kekacauan hukum dan memudarnya nilai-nilai asli dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Kegiatan Berlandaskan Hukum
Seluruh upaya kami untuk memperbaiki sistem peraturan agar tertib dalam berbangsa dan bernegara selalu mengacu pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Kami berusaha menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, sehingga mustahil bagi kami untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penawaran Kerja Sama Usaha
Di Jawa Timur, kami pernah menawarkan kerja sama usaha di bidang pertambangan dengan syarat utama: mitra turut mendukung upaya perbaikan aturan negara dan tetap menjaga ketertiban umum serta suasana yang kondusif.
5. Penolakan Syarat dan Indikasi Penyalahgunaan
Penawaran tersebut diterima, namun syarat yang kami ajukan ditolak. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penawaran tersebut hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu semata.
6. Surat Izin Bersifat Umum
Surat kami bernomor SP.07.P/KPORE/XII/2026 yang berkaitan dengan percepatan proses perizinan pertambangan masih bersifat umum dan belum menentukan titik lokasi secara pasti, termasuk lokasi yang didakwakan dalam perkara ini.
7. Tidak Ada Komitmen dan Keterlibatan Nyata
Sampai saat ini tidak ada perjanjian atau komitmen tertulis maupun lisan. Kami juga tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pembuatan kontrak usaha pertambangan tersebut.
8. Bukan Bagian dari Usaha yang Didakwakan
Kami menegaskan dengan tegas bahwa kami bukan bagian dari kegiatan pertambangan yang didakwakan telah melanggar hukum.
9. Proses Penahanan Berdasarkan Saran Penyidik
Kami bersedia mengikuti proses hukum dan penahanan mengikuti saran penyidik, dengan harapan dokumen yang kami miliki dapat diteliti secara cermat dan kami dapat dipertemukan dengan JPU untuk menjelaskan maksud dan tujuan kami yang sebenarnya.
10. Tidak Ada Motif Ekonomi
Saat pertemuan dengan jaksa, kami menyampaikan secara jelas bahwa kegiatan yang kami lakukan tidak memiliki motif ekonomi atau keuntungan materi pribadi.
 
11–16. Keabsahan Aturan dan Kewenangan Penuntut
Kami mempertanyakan syarat sahnya suatu undang-undang, di mana menurut UUD 1945, undang-undang harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan perubahan Undang-Undang Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kami meminta JPU menunjukkan bukti formal mengenai pembentukan dan susunan DPR serta MPR yang sah sesuai konstitusi. Jika tidak dapat ditunjukkan, maka menurut pandangan kami, JPU tidak memiliki kewenangan untuk menuntut kami. Oleh karena itu, kami menolak dakwaan dan memohon pembebasan.
 
17–18. Menghormati Proses Hukum
Kami hadir di persidangan bukan untuk menimbulkan keributan, melainkan untuk menjalankan semangat perbaikan aturan sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kami berharap mendapatkan masukan dari seluruh elemen hukum untuk memperbaiki sistem peraturan di Indonesia.
 
Prinsip Keadilan dan Hak Terdakwa
 
Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa dalam setiap proses persidangan, hak asasi setiap orang dijamin secara konstitusional. Sesuai Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
 
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa terdakwa berhak membela diri, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum. Hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun. Setiap keterangan dan argumen yang disampaikan oleh terdakwa wajib didengar, diteliti, dan dipertimbangkan secara objektif oleh penegak hukum.
 
Kode Etik Penegak Hukum
 
Sebagai penegak hukum, baik jaksa maupun hakim terikat pada kode etik profesi yang mewajibkan sikap adil dan objektif. Kode Etik Jaksa menuntut agar setiap jaksa tidak hanya berfokus pada pembuktian kesalahan terdakwa, tetapi juga menggali kebenaran materiil dan mencari fakta yang dapat membebaskan atau meringankan terdakwa. Sementara itu, Kode Etik Hakim mengamanatkan hakim untuk bersikap mandiri, tidak memihak, dan memutus perkara berdasarkan keadilan semata tanpa tekanan pihak mana pun.
 
Penutup Keterangan Terdakwa:
 
"Apabila kami divonis bersalah dalam upaya memperbaiki aturan sesuai hukum yang berlaku, maka kami mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun, kami juga memohon agar JPU mempertanggungjawabkan sikapnya, serta meminta keterlibatan Presiden, Ketua MA, Ketua MK, Kapolri, dan Jaksa Agung yang telah mengetahui persoalan ini melalui surat kami. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Terima kasih atas perhatian dan rasa keadilan yang Bapak/Ibu berikan."
 
(Tertanda)
Margoyuwono bin Soewandi
 
 
 
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan di persidangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Sumber: Margoyuwono bin Soewandi
Informasi diperoleh melalui: Asosiasi Media Online dan Cetak Terkenal (GMOCT) yang memperoleh informasi dari media online Tegarnews yang didirikan di bawah naungan GMOCT.

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

KataTribun.ID- Jumat, Juni 12, 2026 0
Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945
Pasuruan (GMOCT) – Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa, 9 Juni 2026, memasuki babak yang menimbulkan pertanyaan m…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

Senin, Juni 08, 2026
Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata

Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata

Rabu, Juni 10, 2026
Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Minggu, Juni 07, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Senin, Juni 08, 2026
Luar Biasa! Seminar Nasional Perwasitan Resmi Buka Rangkaian Dies Natalis Universitas Primagraha ke-6

Luar Biasa! Seminar Nasional Perwasitan Resmi Buka Rangkaian Dies Natalis Universitas Primagraha ke-6

Selasa, Juni 09, 2026
Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Jumat, Juni 05, 2026
H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

Minggu, Juni 07, 2026

Berita Terpopuler

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

Senin, Juni 08, 2026
Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata

Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata

Rabu, Juni 10, 2026
Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Minggu, Juni 07, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Senin, Juni 08, 2026
Luar Biasa! Seminar Nasional Perwasitan Resmi Buka Rangkaian Dies Natalis Universitas Primagraha ke-6

Luar Biasa! Seminar Nasional Perwasitan Resmi Buka Rangkaian Dies Natalis Universitas Primagraha ke-6

Selasa, Juni 09, 2026
Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Jumat, Juni 05, 2026
H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

Minggu, Juni 07, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber