Di Balik Repon Cepat Polsek Cimahi Selatan Menimbulkan Tanda Tanya "
Bandung Barat - Polsek Cimahi selatan kembali menunjukan Respon cepat menindaklanjuti laporan informasi warga adanya sebuah warung kosong yang diduga menjadi tempat transaksi obat daftar G jenis tramadol dan exhymer. Pada Senin 25 Mei 2026
warung kosong yang berada di Jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, tim investigasipun mendatangi Kantor Polsek Cimahi Selatan dan bertemu anggota reskrim, mengatakan bahwa kanit reskrim nya sedang pendidikan. "Siap bu kita cek ke lokasi tersebut tapi tunggu dulu ya anggota yang satu nya lagi beli rokok"
Namun hasil pengecekan menunjukan bahwa dugaan aktivitas penjualan obat ilegal memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Namun saat petugas tiba, tempat tersebut sudah tutup dan tidak ada lagi beroperasi
Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat- obatan golongan ( G)tanpa izin ada nya resep dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.

Posting Komentar