*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*
KOTA SERANG – Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM), Danny Pratama, menyayangkan sikap Kepala Inspektorat Kota Serang yang dinilai belum memberikan respons serius terhadap aduan masyarakat terkait dugaan perbedaan metode pengadaan pada kegiatan di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Menurut Danny, laporan dan informasi yang telah disampaikan pihaknya seharusnya menjadi perhatian penting bagi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Inspektorat Kota Serang yang terkesan tidak merespons aduan ini. Padahal tugas Inspektorat adalah pengawasan internal pemerintah, termasuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan ketentuan,” ujar Danny Pratama.
Danny menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan informasi dan dugaan adanya perubahan metode pengadaan pada salah satu kegiatan di Kecamatan Curug yang sempat menjadi sorotan publik. Menurutnya, alasan “kesalahan operator” yang disampaikan pihak terkait perlu diuji dan dikaji lebih mendalam oleh aparat pengawasan internal.
Ia menilai, dalam proses pengadaan pemerintah terdapat tahapan perencanaan yang matang, mulai dari penyusunan spesifikasi, HPS, hingga penentuan metode pengadaan. Karena itu, perubahan metode pengadaan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa tanpa adanya evaluasi dan pemeriksaan.
“Kalau memang alasannya hanya kesalahan operator, tentu perlu dipertanyakan bagaimana proses perencanaan dan pengawasannya. Karena sistem pengadaan itu memiliki tahapan dan mekanisme yang jelas,” katanya.
Danny juga membandingkan respons yang diterima pihaknya dari Ketua DPRD Kota Serang dan Wali Kota Serang yang dinilai lebih terbuka serta memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Ketua DPRD Kota Serang dan Wali Kota Serang yang merespons laporan masyarakat dengan baik. Sikap tersebut menunjukkan adanya komitmen terhadap transparansi dan pengawasan pembangunan,” tambahnya.
LSM TIKAM menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah, Inspektorat memiliki peran strategis dalam melakukan audit, evaluasi, monitoring, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. APIP juga bertugas memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi penyimpangan.
Danny berharap Inspektorat Kota Serang dapat lebih aktif dan responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan pembangunan di Kota Serang.
“Pengawasan yang kuat akan melahirkan pemerintahan yang sehat dan pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.

Posting Komentar