Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman
Headline Hukrim

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Redaksi
Redaksi
21 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, - Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan jaminan dan layanan hukum yang memadai dari pihak kepolisian. 

Hal tersebut disampaikan oleh A. Supriyono, A.Md, salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community. 

Menurutnya, pers merupakan mitra strategis bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sehingga perlindungan terhadap pelaku jurnalistik menjadi hal yang sangat penting dan harus diutamakan. 

"Wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri," kata Supriyono kepada media ini, Selasa, 21 April 2026. 

Ia juga menyinggung kasus pengancaman yang menimpa seorang wartawan di wilayah Serang Timur, yakni Mansar. 

Atas peristiwa tersebut, Supriyono mendesak pihak Polres Serang untuk segera mengungkap kasus dan menindak tegas oknum yang bertindak sebagai Debt Collector (DC) yang diduga menjadi pelaku pengancaman. 

"Saya mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar secepatnya mengungkap dan menindak oknum DC pelaku pengancaman terhadap wartawan," ucapnya. 

Ia menegaskan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, melarang adanya penyensoran, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada seluruh wartawan. 

"Jelas dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, wartawan dilindungi undang-undang. Apalagi saat mendapati ancaman dari orang lain atau golongan tertentu, pihak kepolisian diminta untuk memberikan respon dan penanganan yang serius atas laporan pengancaman tersebut," pungkasnya. 

Supriyono juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang yang telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Ia berharap proses penanganan kasus dapat berjalan dengan cepat dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Banjir Akibat Saluran Irigasi Ditutup PT Tesco Indomaritim Bertahun-tahun, Camat Sukra Turun ke Lokasi Sengketa Lahan Terisolir, Diam Saja Atau Bertindak Tegas?

Admin vini- Minggu, Oktober 25, 2026 0
Banjir Akibat Saluran Irigasi Ditutup PT Tesco Indomaritim Bertahun-tahun, Camat Sukra Turun ke Lokasi Sengketa Lahan Terisolir, Diam Saja Atau Bertindak Tegas?
INDRAMAYU, 25 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima laporan dari warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indrama…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

Selasa, Oktober 20, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

Rabu, Oktober 21, 2026
Diduga Positip Tramadol, Keluarga Menjerit Diminta Uang Rp.5Jt Oleh Pihak Tri Hita Praba Bandung "Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Positip Tramadol, Keluarga Menjerit Diminta Uang Rp.5Jt Oleh Pihak Tri Hita Praba Bandung "Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Senin, Oktober 19, 2026
Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Senin, Oktober 19, 2026
Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

Selasa, Oktober 20, 2026
Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

Minggu, Oktober 18, 2026

Berita Terpopuler

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

Selasa, Oktober 20, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

Rabu, Oktober 21, 2026
Diduga Positip Tramadol, Keluarga Menjerit Diminta Uang Rp.5Jt Oleh Pihak Tri Hita Praba Bandung "Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Positip Tramadol, Keluarga Menjerit Diminta Uang Rp.5Jt Oleh Pihak Tri Hita Praba Bandung "Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Senin, Oktober 19, 2026
Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Senin, Oktober 19, 2026
Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

Selasa, Oktober 20, 2026
Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

Minggu, Oktober 18, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber