Misteri Dibalik Tirai Sebelum Lebaran, Warga Sasak Singajaya Minta Kapolsek Cililin Jangan Tutup Mata
Dibenarkan Salah satu pembeli yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, iya mengatakan bahwa dua lokasi tersebut benar menjual obat terlarang golongan G jenis excimer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter.
"Yang biasa saya beli cuman dua tempat pak, pertama di Jalan Sasak Singajaya, Kecamatan Cililin dan di Jl. Raya Pasir Meong, RT.03/RW.02, Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp. 50.000,"ucap pembeli yang berinisial H. Selasa (16/3/2026)
Dengan adanya tempat eksekusi peredaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur. Warga berharap kepada aparat penegak hukum agar selalu tanggap dalam menegakan hukum.
"Kami (Warga) minta kepada Kapolsek Cililin dan Kapolres Cimahi untuk segera ambil tindakan tegas dan menyelidiki para jaringan mapia obat ilegal bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya. Kata salah satu warga sekitar pada wartawan.
Seorang pria mengakau sebagai penjaga/Penjual obat daftar G membenarkan bahwa warung tersebut menjual obat jenis tramadol dan exhymer milik bos berinisial H "Saya cuma kerja bang, kalau Omzet pendapatan perharinya Rp3 juta sampai Rp5 jutaan,ujarnya dengan raut wajah tenang, seolah aktivitas tersebut bukanlah sebuah pelanggaran hukum berat, Pada Senin 16 Maret 2026
Lebih mencengangkan, saat pimpinan reaksi media online Bentengmerdeka.online meminta beberapa butir jenis obat yang dijual di beberapa lokasi tersebut, Nama Ham terus muncul dalam setiap penggalian informasi dari pelaku di lapangan, memperkuat dugaan adanya jaringan besar yang terstruktur.
Menanggapi fenomena ini, Vini Ameli Selaku Bendahara Umum II (BendumII) Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Ini bukan lagi sekadar isu kriminal kecil Ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang melibatkan distribusi obat keras secara masif dan terang-terangan. Jika aparat hukum tak segera bertindak, jangan salahkan masyarakat kalau kepercayaan terhadap institusi penegak hukum terus merosot,” tegas
Akp Dwi Meirani Sri Andriani Sapin Selaku Kapolsek Cililin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya merspon baik namun angotanya sedang kena Pospam" Trimakasih informasinya, kami teruskan ke Satnarkoba Polres, dikarnakan Anggota kami semua kena Pospam, kecuali SPK dan Pawas. Kata Akp DMS Andriani Sapin pada wartawan"Senin 16 Marer 2026
GMOCT juga mendesak pihak Kepolisian Polsek Cililin untuk turun langsung ke lokasi menindaknya."Anak-anak muda kita dirusak oleh zat berbahaya yang dijual seperti permen. Tidak boleh ada kompromi terhadap pengedar obat keras. Ini harus dihentikan sekarang juga,” tambahnya.
Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar. (Red)

Posting Komentar