𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cililin 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆
Bandung Barat, Katatribun.id - Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, Kapolsek Cililin bertindak cepat melakukan pengecekan ke dua lokasi yang di resahkan oleh Warga. Senin (16/3/2026).
Sebelumnya, mencuat laporan mengenai tempat yang pertama berlokasi di Jalan Sasak Singajaya, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Serta di Jalan Raya Pasir Meong Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat yang diduga keduanya bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol, Hexymer dan trihex tanpa resep dokter.
𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧
Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. Pihak Polsek Cililin segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi di Jl. Raya Pasir Meong, RT.03/RW.02, Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung. kios yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut didapati dalam keadaan tertutup rapat. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi tampak sepi dan kosong.
𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Kapolsek Cililin yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
"Kami segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun saat dicek lokasi dalam keadaan kosong, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Cililin," ujar salah satu anggota Polsek yang bertugas.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan berterima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat (*)

Posting Komentar