Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Diduga Jadi Tempat Exsekusi BBM ILegal, Kapolres Serang Kota Segera Bertindak Diduga Jadi Tempat Exsekusi BBM ILegal, Kapolres Serang Kota Segera Bertindak

Diduga Jadi Tempat Exsekusi BBM ILegal, Kapolres Serang Kota Segera Bertindak

KataTribun.ID
KataTribun.ID
17 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kota Serang, Katatribun.id -- Penemuan lokasi gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan solar ilegal di wilayah Pajaten, Kecamatan Kramatwatu, Kota Serang - Banten diduga berkaitan dengan seorang pengusaha sebut saja Kasino (Nama Samaran), Informasi ini masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pada Selasa 17 Mart 2026

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, gudang dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL), dari PT yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. 

Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi. Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut.


Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang, Khususnya Polsek Kramatwatu, Polres Serang Kota. Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi sangat mengkhawatirkan dan mengancam jeselamatan lingkungan.


Penemuan gudang yang diduga menyimpan solar dalam jumlah besar tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga, mengingat lokasinya berada di tengah permukiman padat penduduk. Warga menilai keberadaan gudang BBM tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.

“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain, serta membeli solar subsidi tanpa izin resmi. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.


Ancaman Sanksi Pidana


Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Desakan Tindakan Tegas Aparat

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Jadi Tempat Exsekusi BBM ILegal, Kapolres Serang Kota Segera Bertindak

KataTribun.ID- Selasa, Maret 17, 2026 0
Diduga Jadi Tempat Exsekusi BBM ILegal, Kapolres Serang Kota Segera Bertindak
Kota Serang, Katatribun.id -- Penemuan lokasi gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan solar ilegal di wilayah Pajaten, Kecamatan Kramatwatu, Kota Serang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Jumat, Maret 13, 2026
Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Sabtu, Maret 14, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging

Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging

Selasa, Maret 17, 2026
Diduga Jadi Tempat Exsekusi BBM ILegal, Kapolres Serang Kota Segera Bertindak

Diduga Jadi Tempat Exsekusi BBM ILegal, Kapolres Serang Kota Segera Bertindak

Selasa, Maret 17, 2026
Warga Mulai Geram," Diduga PT DGW Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.

Warga Mulai Geram," Diduga PT DGW Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.

Rabu, Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Jumat, Maret 13, 2026
Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Sabtu, Maret 14, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging

Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging

Selasa, Maret 17, 2026
Diduga Jadi Tempat Exsekusi BBM ILegal, Kapolres Serang Kota Segera Bertindak

Diduga Jadi Tempat Exsekusi BBM ILegal, Kapolres Serang Kota Segera Bertindak

Selasa, Maret 17, 2026
Warga Mulai Geram," Diduga PT DGW Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.

Warga Mulai Geram," Diduga PT DGW Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.

Rabu, Maret 11, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber