Diduga Jadi Tempat Exsekusi BBM ILegal, Kapolres Serang Kota Segera Bertindak
Kota Serang, Katatribun.id -- Penemuan lokasi gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan solar ilegal di wilayah Pajaten, Kecamatan Kramatwatu, Kota Serang - Banten diduga berkaitan dengan seorang pengusaha sebut saja Kasino (Nama Samaran), Informasi ini masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pada Selasa 17 Mart 2026
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, gudang dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL), dari PT yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar.
Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi. Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut.
Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang, Khususnya Polsek Kramatwatu, Polres Serang Kota. Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi sangat mengkhawatirkan dan mengancam jeselamatan lingkungan.
Penemuan gudang yang diduga menyimpan solar dalam jumlah besar tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga, mengingat lokasinya berada di tengah permukiman padat penduduk. Warga menilai keberadaan gudang BBM tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.
“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain, serta membeli solar subsidi tanpa izin resmi. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.
Ancaman Sanksi Pidana
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional.

Posting Komentar